". Partai Politik di Kabupaten Bojonegoro Paham Pajak

Notification

×

Iklan

Iklan 728x90 adsterra

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Partai Politik di Kabupaten Bojonegoro Paham Pajak

11/13/2025 | November 13, 2025 WIB | 0 k Last Updated 2025-11-23T22:11:35Z

 

Bojonegoro — Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bojonegoro hadir sebagai narasumber dalam kegiatan Sosialisasi Aspek Perpajakan Partai Politik di wilayah Kabupaten Bojonegoro. Acara ini diselenggarakan oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Bojonegoro dan bertempat di ruang pertemuan Kesbangpol, Jl. Trunojoyo No.12, Kadipaten, Bojonegoro. Kamis (16/10/2025) 


Kegiatan sosialisasi yang berlangsung dari pukul 10.00 sampai dengan selesai tersebut dihadiri oleh sekitar lima puluh peserta yang merupakan perwakilan partai politik di Kabupaten Bojonegoro. Kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk menambah pemahaman mengenai aspek perpajakan bagi partai politik dalam mengelola dana hibah dari pemerintah. 


Sebelum sosialisasi dimulai, acara dibuka oleh sambutan Kepala Kesbangpol, Mahmudi dan Kepala Bidang, Heri Pujianto. Dalam sambutannya, menekankan agar Partai Politik di wilayah Kabupaten Bojonegoro setelah diberikan sosialisi dapat taat terhadap aspek perpajakan  yang menjadi kewajibannya, baik terkait pembayaran maupun pelaporan. 


Setelah itu, kegiatan dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh Penyuluh Pajak KPP Pratama Bojonegoro, Muslim Y. dan Lolita F. Materi yang disampaikan mencakup berbagai kewajiban perpajakan partai politik, mulai dari pendaftaran NPWP, pembayaran pajak, pemotongan/pemungutan pajak, hingga pelaporan SPT Masa dan SPT Tahunan.


Dalam kesempatan tersebut, narasumber juga menjelaskan pembaruan sistem administrasi perpajakan yang mulai diberlakukan pada tahun 2025, yaitu penerapan Coretax. 



Dengan adanya pembaruan tersebut, seluruh permohonan Wajib Pajak dilakukan melalui Coretax. Coretax merupakan bukti nyata upaya DJP untuk menghadirkan sistem perpajakan yang lebih praktis karena menggabungkan berbagai sistem atau aplikasi yang telah dimiliki DJP. 


Melalui Coretax, seluruh proses bisnis administrasi perpajakan mulai dari pendaftaran, pelaporan surat pemberitahuan (SPT), pembayaran pajak, hingga pemeriksaan dan penagihan pajak ada di dalam laman tersebut. Dengan adanya Coretax diharapkan dapat memudahkan Wajib Pajak untuk memenuhi kewajiban perpajakannya dan mendapatkan hak selaku Wajib Pajak.


Sebelum menutup materi sosialisasi, penyuluh pajak menghimbau agar seluruh partai politik dan pengurusnya segera melakukan aktivasi akun Coretax, baik atas nama pribadi maupun partai, sehingga Partai Politik bisa menggunakan seluruh layanan yang terdapat pada Coretax.


×
Berita Terbaru Update