Foto Ist: Laporan Dugaan Penyimpangan Program APBN di Riau Masuk Tahap Pengaduan ke KPK
Jakarta — noviralnojustice.com — 15 Februari 2026, Aliansi Mahasiswa Riau Jakarta (AMR Jakarta) secara resmi melaporkan dugaan penyimpangan dalam penyaluran dan pemanfaatan program yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) di Provinsi Riau kepada Komisi Pemberantasan Korupsi.
Laporan disampaikan langsung oleh Ketua Umum AMR Jakarta, Rahmat Pratama, sebagai bentuk kontrol publik dan tanggung jawab masyarakat sipil dalam menjaga akuntabilitas keuangan negara.
Dalam dokumen pengaduan, AMR Jakarta mencantumkan nama Syahrul Aidi Ma’azat, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dari Partai Keadilan Sejahtera dapil Riau II, yang dalam dinamika informasi publik kerap dikaitkan dengan berbagai program bantuan APBN di wilayah Riau.
AMR Jakarta menegaskan bahwa penyebutan nama tersebut merupakan bagian dari fakta sosial yang berkembang di ruang publik dan bukan penilaian hukum, melainkan dorongan agar dilakukan klarifikasi resmi oleh aparat penegak hukum.
Desakan Etik kepada Partai Politik
Pasca pelaporan, AMR Jakarta mendesak Presiden PKS, Al Muzzammil Yusuf, untuk mengambil langkah etik berupa pencopotan sementara terhadap yang bersangkutan dari jabatan legislatif hingga proses hukum memperoleh kejelasan.
Langkah ini dinilai penting untuk menjaga kepercayaan publik serta menunjukkan komitmen partai terhadap integritas dan pemberantasan korupsi.
Spektrum Dugaan Permasalahan
AMR Jakarta menyoroti klaim penyaluran dana APBN bernilai besar, disebut mencapai ratusan miliar rupiah untuk berbagai program di Riau, terutama di Kabupaten Kampar dan sekitarnya, meliputi:
Program pemberdayaan desa
Penguatan BUMDes
Bantuan kelompok tani
Bantuan alat produksi
Namun hingga kini, menurut AMR Jakarta, tidak tersedia informasi publik yang memadai mengenai sumber anggaran, tahun pengalokasian, skema penyaluran, serta mekanisme pengawasan.
Kondisi ini dinilai membuka ruang kerentanan administrasi dan potensi penyalahgunaan kewenangan.
Peta Inti Kasus (Case Mapping)
1. Dugaan Ketidaksesuaian Realisasi Dana
Bantuan tercatat Rp50 juta per kelompok
Realisasi diduga sekitar Rp40 juta
Dokumen administrasi tetap mencantumkan nilai penuh
Indikasi: potensi selisih dana dan ketidakjelasan dasar pemotongan
2. Dugaan Distorsi Tata Kelola Bantuan
Bantuan alat produksi tidak dikelola kolektif
Diduga dikuasai pihak tertentu
Lokasi penempatan tidak sesuai tujuan program
Indikasi: penyimpangan fungsi dan manfaat program
3. Dugaan Peran Perantara dalam Distribusi
Mengatur teknis penyaluran
Mempengaruhi daftar penerima
Memiliki kedekatan dengan pihak tertentu
Indikasi: potensi konflik kepentingan dan kolusi
4. Dampak Sosial dan Institusional
Manfaat program tidak optimal
Kekecewaan masyarakat penerima
Penurunan kepercayaan terhadap institusi negara
Implikasi: isu tidak lagi personal, melainkan menyangkut integritas tata kelola publik
Permintaan Resmi kepada KPK
Melalui laporan ini, AMR Jakarta meminta:
Klarifikasi awal dan pengumpulan data
Penyelidikan independen bila terdapat indikasi kuat
Pembukaan data anggaran dan mekanisme penyaluran
Proses hukum transparan dan bebas intervensi
AMR Jakarta menegaskan bahwa pelaporan ini merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam memastikan pengelolaan keuangan negara berjalan akuntabel serta melindungi semua pihak dari spekulasi dan disinformasi.
EDITOR: Redaksi Satu




.jpg)
.jpg)
.jpg)
-picsay.jpg)
-picsay.jpg)
-picsay.jpg)
-picsay.jpg)
-picsay.jpg)
-picsay.jpg)
-picsay.jpg)
-picsay.jpg)
-picsay.jpg)
-picsay.jpg)
-picsay.jpg)
-picsay.jpg)
-picsay.jpg)
-picsay.jpg)
-picsay.jpg)
-picsay.jpg)
