Rokan Hilir, 18 Februari 2026 — noviralnojustice.com – Sehubungan dengan beredarnya pemberitaan di beberapa media online yang memuat pernyataan Basaruddin selaku Ketua Komite Pemuda Rokan Hilir (KPR) mengenai tuduhan terhadap Afrida S.Kep., SKM., M.Kes., Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Rokan Hilir, kami menyampaikan hak jawab dan klarifikasi resmi agar informasi yang beredar tidak menimbulkan kesimpangsiuran serta tetap berada dalam koridor objektivitas.
Pemberitaan tersebut pada pokoknya memuat tudingan bahwa Kepala Dinas Kesehatan diduga “bermental korupsi” yang dikaitkan dengan persoalan proyek pembangunan Labkesda serta isu insentif tenaga kesehatan COVID-19. Pernyataan tersebut merupakan tuduhan serius yang harus disikapi secara hati-hati karena menyangkut reputasi pribadi dan integritas jabatan publik.
1. TUDUHAN HARUS BERBASIS PEMERIKSAAN RESMI
Kami menegaskan bahwa setiap dugaan penyimpangan dalam proyek pemerintah wajib dibuktikan melalui mekanisme audit, pemeriksaan internal, maupun proses hukum oleh lembaga berwenang.
Penyematan label atau penilaian moral seperti “bermental korupsi” tanpa adanya putusan atau temuan resmi berpotensi menyesatkan publik serta melanggar prinsip praduga tak bersalah yang dijamin dalam sistem hukum Indonesia.
2. PERSOALAN PROYEK DAN PROGRAM PEMERINTAH MEMILIKI MEKANISME AKUNTABILITAS
Jika terdapat keterlambatan, kerusakan, atau belum difungsikannya fasilitas Labkesda, maka hal tersebut merupakan ranah evaluasi teknis dan administratif yang melibatkan banyak pihak, termasuk penyedia jasa dan pengawas pekerjaan.
Kesimpulan adanya unsur korupsi tidak dapat dibangun hanya dari kondisi fisik proyek tanpa hasil audit investigatif yang sah.
Demikian pula, isu insentif tenaga kesehatan COVID-19 memiliki kerangka kebijakan tersendiri dan harus dilihat berdasarkan timeline serta regulasi yang berlaku, bukan melalui generalisasi opini.
3. ASPEK HUKUM TERKAIT PERNYATAAN YANG MENYERANG KEHORMATAN
Pernyataan yang secara terbuka menuduh seseorang melakukan atau memiliki kecenderungan melakukan tindak pidana tanpa bukti dapat berimplikasi hukum.
Secara normatif, ketentuan yang relevan antara lain:
Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik, yang mengatur perbuatan menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal agar diketahui umum.
Pasal 311 KUHP mengenai fitnah, apabila tuduhan tersebut diketahui tidak benar.
Ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang mengatur distribusi informasi bermuatan pencemaran nama baik melalui media elektronik.
Penjelasan ini bukan dalam rangka mengkriminalisasi kritik, melainkan untuk menegaskan bahwa kebebasan berpendapat tetap memiliki batas hukum dan tanggung jawab.
4. KOMITMEN TERHADAP TRANSPARANSI DAN PERBAIKAN
Kami mendukung penuh kritik yang konstruktif serta evaluasi terhadap setiap program pemerintah demi perbaikan pelayanan publik. Namun kritik harus disampaikan secara proporsional, berbasis data, dan tidak menyerang personal tanpa dasar yang sah.
PERNYATAAN PENEGASAN
Meminta agar setiap pihak menghormati asas praduga tak bersalah dan tidak menyampaikan tuduhan pidana tanpa bukti.
Mendorong penyelesaian setiap persoalan melalui mekanisme audit dan pemeriksaan resmi.
Mengajak media dan publik untuk mengedepankan prinsip keberimbangan serta verifikasi sebelum menyimpulkan.
Klarifikasi ini disampaikan sebagai bentuk tanggung jawab untuk menjaga integritas informasi publik serta memastikan bahwa ruang demokrasi tetap sehat, adil, dan berbasis fakta.
Nara Sumber:
(Afrida S.Kep., SKM., M.Kes)
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Rokan Hilir
Editor: Redaksi Satu




.jpg)
.jpg)
.jpg)
-picsay.jpg)
-picsay.jpg)
-picsay.jpg)
-picsay.jpg)
-picsay.jpg)
-picsay.jpg)
-picsay.jpg)
-picsay.jpg)
-picsay.jpg)
-picsay.jpg)
-picsay.jpg)
-picsay.jpg)
-picsay.jpg)
-picsay.jpg)
-picsay.jpg)
-picsay.jpg)
