Foto Viwe: Hukum Mandek di Polsek Helvetia. Kasus Perampasan Mobil Bergulir Setahun Tanpa Tersangka!
Medan noviralnojustice.com — Jumat: 06 Febuari 2026. Aroma ketidakseriusan penegakan hukum kembali mencuat dari tubuh Polsek Helvetia Medan. Sebuah laporan dugaan penipuan dan perampasan mobil yang dilayangkan korban bernama Nova Siregar telah mengendap selama lebih dari satu tahun, tanpa kejelasan proses hukum. Ironisnya, hingga kini para terlapor masih bebas berkeliaran, seolah kebal hukum.
Kasus ini bermula pada 4 Maret 2025, saat Nova Siregar secara resmi melaporkan pihak PT Leon Gadai Medan atas dugaan penipuan dan perampasan satu unit mobil Toyota Avanza warna biru, dengan Nomor Polisi BK 1665 GL.
Laporan tersebut teregister dengan Nomor:
LP/B/117/III/2025/Polsek Medan Helvetia/Polresta Medan/Polda Sumatera Utara
Namun alih-alih mendapatkan kepastian hukum sebagaimana amanat undang-undang, korban justru menghadapi tembok tebal birokrasi dan sikap diam aparat penegak hukum.
KRONOLOGI SETAHUN PERJUANGAN MENCARI KEADILAN
✔ Maret 2025
Laporan resmi dibuat di Polsek Helvetia Medan.
✔ Agustus 2025
Korban bersama tim media mendatangi Wasidik Polda Sumut, bertemu langsung dengan Kompol Heriani untuk mengadukan lambannya penanganan perkara. Namun hasilnya nihil.
✔ November 2025
Nova Siregar kembali berupaya mencari keadilan dengan menemui langsung Kapolsek Helvetia Medan, J.P Sipahutar, SH, MM, yang saat itu berjanji akan membantu serta memberi atensi khusus terhadap perkara tersebut.
✔ 2026 — hingga hari ini
Janji tinggal janji. Penyidik berganti, namun perkara tetap mandek. Upaya menghubungi penyidik baru — IPDA Ramot Simangunsong, AKP Budiman Simangunsong, dan penyidik Jefri — tak mendapat respons berarti.
Bahkan saat menghubungi Kapolsek, korban hanya diarahkan kembali kepada penyidik dengan alasan beliau sedang cuti.
BARANG BUKTI SETENGAH HILANG
Korban juga mengungkapkan kejanggalan serius dalam penanganan barang bukti:
“Handphone yang berada di dalam mobil sudah ada sebagai barang bukti, tetapi mobil Avanza yang dirampas hingga kini tidak pernah dihadirkan. Ini sangat janggal,” ungkap Nova Siregar.
DIDUGA MELANGGAR KUHP NASIONAL BARU
Berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional, perbuatan terlapor kuat mengandung unsur pidana:
🔴 Pasal 378 KUHP Nasional (Penipuan)
Setiap orang yang dengan tipu muslihat menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dapat dipidana.
🔴 Pasal 365 KUHP Nasional (Pencurian dengan Kekerasan/Perampasan)
Perampasan barang milik orang lain dengan unsur paksaan atau tipu daya dapat dikenai pidana berat.
🔴 Pasal 372 KUHP Nasional (Penggelapan)
Menguasai barang milik orang lain secara melawan hukum.
Sementara dalam KUHAP, aparat penegak hukum diwajibkan:
⚖ Pasal 1 angka 2 KUHAP — penyidikan bertujuan membuat terang suatu tindak pidana dan menemukan tersangkanya.
⚖ Pasal 50 KUHAP — setiap orang berhak segera diperiksa dan diadili tanpa penundaan yang tidak sah.
Namun dalam kasus ini, hak korban atas kepastian hukum seolah diabaikan.
ADA APA DENGAN POLSEK HELVETIA MEDAN?
Mandeknya perkara selama setahun lebih, tanpa penetapan tersangka, tanpa penyitaan kendaraan sebagai barang bukti utama, serta minimnya komunikasi kepada korban, memunculkan dugaan kuat adanya praktik tidak sehat.
Nova Siregar dengan tegas menyatakan:
“Saya hanya rakyat biasa yang ingin keadilan. Tapi melihat kasus ini seperti dipermainkan. Kami menduga ada ‘masuk angin’. Jangan hukum tajam ke bawah, tumpul ke atas.”
DESAKAN TERBUKA KEPADA PIMPINAN POLRI
Korban dan tim media secara terbuka memohon perhatian serius kepada:
📌 Kapolri
📌 Kapolda Sumatera Utara
📌 Kapolresta Medan
Untuk:
✅ Mengambil alih atau mengawasi langsung perkara ini
✅ Memeriksa kinerja penyidik Polsek Helvetia
✅ Menangkap dan memproses terlapor sesuai hukum
✅ Mengembalikan hak korban
PENUTUP
Kasus ini menjadi potret buram penegakan hukum di tingkat kepolisian sektor. Bila laporan rakyat bisa dibiarkan mengendap setahun tanpa kepastian, maka kepercayaan publik terhadap institusi hukum berada di ujung tanduk.
Hukum seharusnya menjadi panglima.
Bukan alat tawar-menawar.
Nova Siregar hanya satu dari sekian korban yang berani bersuara.
Pertanyaannya: apakah negara hadir?
Penulis: Redaksi Satu





.jpg)
.jpg)
.jpg)
-picsay.jpg)
-picsay.jpg)
-picsay.jpg)
-picsay.jpg)
-picsay.jpg)
-picsay.jpg)
-picsay.jpg)
-picsay.jpg)
-picsay.jpg)
-picsay.jpg)
-picsay.jpg)
-picsay.jpg)
-picsay.jpg)
-picsay.jpg)
-picsay.jpg)
-picsay.jpg)
