Notification

×

Iklan

Iklan 728x90 google news

 


Indeks Berita

Tag Terpopuler

HAK JAWAB RESMI Sekretaris Daerah Kabupaten Rokan Hilir atas Pemberitaan Terkait Pelantikan Pejabat

| April 22, 2026 WIB | 0 k


 Foto Istimewah: Di balik dinamika yang mencuat ke permukaan, terdapat fakta administratif dan landasan hukum yang perlu dipahami secara utuh oleh publik.


Rokan Hilir noviralnojustice.com – Rabu: 22 Aoril 2926, Menanggapi pemberitaan berjudul “Sekda Rohil Dituding Tak Konsisten, Kisruh Pelantikan Tanpa Wabup Kian Memanas”, bersama ini disampaikan klarifikasi dan hak jawab guna meluruskan informasi agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.

Yaitu: 

1. Pelantikan Telah Dilaksanakan Sesuai Ketentuan Peraturan Perundang-undangan

Pelantikan Pejabat Administrator, Pengawas, dan Kepala Puskesmas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir merupakan kewenangan kepala daerah yang dalam pelaksanaannya dapat didelegasikan kepada Sekretaris Daerah.


Hal ini selaras dengan ketentuan: Berdasarkan Undang-Undang Nomor: 20 Tahin 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), Jo Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya terkait kewenangan kepala daerah dalam pembinaan kepegawaian.


Dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 17 Tahun 2020, yang menegaskan bahwa:


"Pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pejabat dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK)". Dalam praktik administrasi pemerintahan, pelaksanaan pelantikan dapat diwakilkan kepada Sekretaris Daerah atas mandat kepala daerah.

Dengan demikian, pelaksanaan pelantikan tersebut telah sah, legal, dan tidak menyalahi ketentuan hukum yang berlaku.


2. Kedudukan Wakil Bupati dalam Pelantikan

Perlu dipahami secara utuh bahwa dalam sistem pemerintahan daerah:


Bupati dan Wakil Bupati adalah satu kesatuan unsur pimpinan daerah (UU 23/2014).

Wakil Bupati memiliki fungsi membantu kepala daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan, bukan sebagai pihak eksternal dalam kegiatan resmi pemerintahan.

Dengan posisi tersebut, secara prinsipil Wakil Bupati bukan pihak yang “Menunggu Undangan” dalam kegiatan pemerintahan strategis, melainkan bagian dari unsur penyelenggara pemerintahan itu sendiri.


Oleh karena itu, pemaknaan bahwa Wakil Bupati harus diposisikan sebagai pihak yang 'Diundang' secara formal dalam setiap kegiatan, termasuk pelantikan, merupakan 'Pemahaman' yang tidak utuh terhadap "Tata Kelola Pemerintahan Daerah".


3. Terkait Komunikasi Undangan

Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir telah melakukan komunikasi internal terkait pelaksanaan kegiatan tersebut melalui mekanisme yang lazim digunakan dalam koordinasi pemerintahan.

Namun demikian, apabila terjadi perbedaan persepsi terkait penyampaian informasi, hal tersebut merupakan ranah komunikasi internal pemerintahan, bukan indikasi konflik ataupun disharmoni sebagaimana yang berkembang di ruang publik.


4. Meluruskan Persepsi Publik

Pemberitaan yang berkembang telah menggiring opini seolah-olah terjadi ketidakharmonisan di tingkat pimpinan daerah. Hal ini perlu diluruskan.

Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir tetap berjalan dalam koridor koordinasi dan sinergi kelembagaan.

Tidak ada kebijakan ataupun tindakan yang dimaksudkan untuk mengabaikan peran Wakil Bupati dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Interpretasi yang berkembang, termasuk yang bersumber dari pernyataan yang tidak dipahami secara komprehensif, telah berpotensi menimbulkan "Kesalahpahaman", baik di kalangan masyarakat maupun rekan-rekan media.


5. Penegasan Tanggung Jawab Jabatan

Bupati sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian memiliki kewenangan utama dalam pengangkatan dan pelantikan pejabat.

Wakil Bupati membantu kepala daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan secara umum.

Sekretaris Daerah bertugas membantu kepala daerah dalam menyusun kebijakan serta mengoordinasikan pelaksanaan tugas perangkat daerah, termasuk pelaksanaan kegiatan administratif seperti pelantikan atas mandat kepala daerah.

Dengan demikian, pelantikan yang dilaksanakan oleh Sekretaris Daerah merupakan bagian dari pelaksanaan tugas yang "Sah" dan sesuai dengan mekanisme pemerintahan.


6. Penutup

Kami mengimbau kepada seluruh pihak, termasuk media dan masyarakat, untuk memahami persoalan ini "Secara Utuh dan Proporsional", serta tidak "Mengembangkan Spekulasi" yang dapat merugikan stabilitas pemerintahan daerah.

Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir tetap berkomitmen menjaga profesionalitas, integritas, dan sinergi dalam menjalankan roda pemerintahan demi pelayanan terbaik kepada masyarakat.


Sumber: H. Fauzi Efrizal S.Sos, M Si. Sekretaris Daerah Rokan Hilir

Penulis: Editor Berkelas

×
Berita Terbaru Update