Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

DPD IMPERIUM NTB Soroti Dugaan Operasional CV Kecubung Tanpa Izin, Desak Penegakan Hukum dan Kepatuhan Regulasi

6/17/2026 | Juni 17, 2026 WIB | 11K Last Updated 2026-06-17T05:40:58Z

 

FOTO : Mobil Truk yang membongkar Muatan Berisi Jagung oleh CV Kecubung yang di duga Tidak mengantongi Izin Operasional

 

 

Noviralnojustice.com-Mataram – Dewan Pimpinan Daerah Ikatan Mahasiswa Pemuda Pemerhati Hukum Nusa Tenggara Barat (DPD IMPERIUM NTB) mendesak pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti dugaan aktivitas usaha yang dijalankan CV Kecubung di Kecamatan Sape, Kabupaten Bima, tanpa mengantongi izin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

 

Ketua DPD IMPERIUM NTB, Muhammad Ramadhan, mengatakan bahwa persoalan perizinan usaha tidak boleh dianggap sebagai masalah administratif semata. Menurutnya, izin usaha merupakan instrumen negara untuk memastikan bahwa setiap kegiatan usaha berjalan sesuai standar hukum, keselamatan, lingkungan hidup, dan kepentingan masyarakat.

 

 

"Kami meminta pemerintah daerah, DPMPTSP NTB, instansi teknis terkait, serta aparat penegak hukum untuk melakukan pemeriksaan secara komprehensif terhadap legalitas operasional CV Kecubung. Jika ditemukan adanya pelanggaran, maka harus ada langkah tegas sesuai koridor hukum yang berlaku," ujar Ramadhan.

 

 

Menurut IMPERIUM NTB, persoalan ini semakin penting untuk ditindaklanjuti mengingat sebelumnya telah terdapat surat himbauan dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi NTB kepada pihak CV Kecubung agar segera mengurus dan melengkapi perizinan usahanya. Himbauan tersebut tertuang dalam surat bernomor 503/279/DPM&PTSP/2026 yang pada prinsipnya mengingatkan pelaku usaha untuk memenuhi kewajiban perizinan sesuai ketentuan yang berlaku.

 

 

Ramadhan menilai, surat himbauan tersebut menunjukkan bahwa pemerintah telah memberikan ruang pembinaan dan kesempatan kepada pelaku usaha untuk memenuhi aspek legalitas usahanya. Oleh karena itu, apabila himbauan tersebut tidak ditindaklanjuti secara serius, maka pemerintah perlu mengambil langkah pengawasan dan penegakan hukum sesuai kewenangannya.

 

 

"Kami mengapresiasi langkah DPMPTSP NTB yang lebih dahulu mengedepankan pendekatan pembinaan melalui surat himbauan. Namun apabila hingga saat ini kewajiban perizinan belum dipenuhi, maka pengawasan dan penindakan harus dilakukan demi kepastian hukum dan keadilan bagi seluruh pelaku usaha yang telah patuh terhadap aturan," tegasnya.

 

 

Secara regulatif, kewajiban perizinan usaha telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja sebagaimana telah disesuaikan melalui berbagai regulasi turunannya, termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021. Dalam regulasi tersebut, setiap pelaku usaha diwajibkan memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan memenuhi persyaratan perizinan sesuai tingkat risiko kegiatan usahanya. Sistem perizinan usaha berbasis risiko juga menjadi dasar pelayanan perizinan yang diterapkan pemerintah melalui OSS-RBA.

 

 

Selain itu, apabila kegiatan usaha berkaitan dengan pemanfaatan sumber daya alam, mineral bukan logam dan batuan, lingkungan hidup, maupun aktivitas lain yang memerlukan persetujuan teknis tertentu, maka pelaku usaha wajib memenuhi seluruh persyaratan sektoral yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

 

 

IMPERIUM NTB menilai bahwa kegiatan usaha yang tidak memiliki izin berpotensi menimbulkan berbagai dampak hukum dan sosial. Di antaranya adalah hilangnya kepastian hukum bagi masyarakat sekitar, potensi kerugian daerah dari sisi penerimaan negara maupun daerah, lemahnya pengawasan terhadap dampak lingkungan, hingga munculnya persaingan usaha yang tidak sehat terhadap pelaku usaha yang telah memenuhi seluruh kewajiban perizinan.

 

 

Lebih lanjut, Ramadhan menjelaskan bahwa ketidakpatuhan terhadap kewajiban perizinan dapat berujung pada sanksi administratif berupa teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan usaha, pencabutan izin, hingga tindakan hukum lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

 

"Negara tidak boleh kalah oleh praktik-praktik usaha yang mengabaikan aturan. Semua pelaku usaha harus diperlakukan sama di hadapan hukum. Mereka yang telah mengurus izin tentu tidak boleh dirugikan oleh pihak-pihak yang menjalankan usaha tanpa memenuhi kewajiban legalitasnya," ujarnya.

 

 

Sebagai organisasi kepemudaan yang bergerak dalam pengawasan dan advokasi hukum, DPD IMPERIUM NTB menyatakan akan terus mengawal perkembangan persoalan tersebut. IMPERIUM juga meminta pemerintah daerah untuk membuka informasi secara transparan kepada masyarakat mengenai status legalitas CV Kecubung agar tidak menimbulkan polemik berkepanjangan di tengah publik.

 

 

"Kami mengedepankan asas praduga tak bersalah. Namun demi kepentingan publik, seluruh proses pemeriksaan harus dilakukan secara terbuka, profesional, dan objektif. Jika memang terdapat pelanggaran, maka hukum harus ditegakkan. Jika tidak ada pelanggaran, pemerintah juga wajib menjelaskan kepada masyarakat secara transparan," tutup Muhammad Ramadhan.

 


×
Berita Terbaru Update