![]() |
| FOTO : Mobil Truk yang membongkar Muatan Berisi Jagung oleh CV Kecubung yang di duga Tidak mengantongi Izin Operasional |
Noviralnojustice.com-Mataram – Dewan Pimpinan Daerah
Ikatan Mahasiswa Pemuda Pemerhati Hukum Nusa Tenggara Barat (DPD IMPERIUM NTB)
mendesak pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti
dugaan aktivitas usaha yang dijalankan CV Kecubung di Kecamatan Sape, Kabupaten
Bima, tanpa mengantongi izin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
Ketua DPD IMPERIUM NTB, Muhammad Ramadhan, mengatakan
bahwa persoalan perizinan usaha tidak boleh dianggap sebagai masalah
administratif semata. Menurutnya, izin usaha merupakan instrumen negara untuk
memastikan bahwa setiap kegiatan usaha berjalan sesuai standar hukum,
keselamatan, lingkungan hidup, dan kepentingan masyarakat.
"Kami meminta pemerintah daerah, DPMPTSP NTB, instansi
teknis terkait, serta aparat penegak hukum untuk melakukan pemeriksaan secara
komprehensif terhadap legalitas operasional CV Kecubung. Jika ditemukan adanya
pelanggaran, maka harus ada langkah tegas sesuai koridor hukum yang
berlaku," ujar Ramadhan.
Menurut IMPERIUM NTB, persoalan ini semakin penting untuk
ditindaklanjuti mengingat sebelumnya telah terdapat surat himbauan dari Dinas
Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi NTB kepada
pihak CV Kecubung agar segera mengurus dan melengkapi perizinan usahanya.
Himbauan tersebut tertuang dalam surat bernomor 503/279/DPM&PTSP/2026
yang pada prinsipnya mengingatkan pelaku usaha untuk memenuhi kewajiban
perizinan sesuai ketentuan yang berlaku.
Ramadhan menilai, surat himbauan tersebut menunjukkan bahwa
pemerintah telah memberikan ruang pembinaan dan kesempatan kepada pelaku usaha
untuk memenuhi aspek legalitas usahanya. Oleh karena itu, apabila himbauan
tersebut tidak ditindaklanjuti secara serius, maka pemerintah perlu mengambil
langkah pengawasan dan penegakan hukum sesuai kewenangannya.
"Kami mengapresiasi langkah DPMPTSP NTB yang lebih
dahulu mengedepankan pendekatan pembinaan melalui surat himbauan. Namun apabila
hingga saat ini kewajiban perizinan belum dipenuhi, maka pengawasan dan
penindakan harus dilakukan demi kepastian hukum dan keadilan bagi seluruh
pelaku usaha yang telah patuh terhadap aturan," tegasnya.
Secara regulatif, kewajiban perizinan usaha telah diatur
dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja sebagaimana
telah disesuaikan melalui berbagai regulasi turunannya, termasuk Peraturan
Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021. Dalam regulasi tersebut, setiap pelaku usaha
diwajibkan memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan memenuhi persyaratan
perizinan sesuai tingkat risiko kegiatan usahanya. Sistem perizinan usaha
berbasis risiko juga menjadi dasar pelayanan perizinan yang diterapkan
pemerintah melalui OSS-RBA.
Selain itu, apabila kegiatan usaha berkaitan dengan
pemanfaatan sumber daya alam, mineral bukan logam dan batuan, lingkungan hidup,
maupun aktivitas lain yang memerlukan persetujuan teknis tertentu, maka pelaku
usaha wajib memenuhi seluruh persyaratan sektoral yang telah ditetapkan oleh
pemerintah.
IMPERIUM NTB menilai bahwa kegiatan usaha yang tidak
memiliki izin berpotensi menimbulkan berbagai dampak hukum dan sosial. Di
antaranya adalah hilangnya kepastian hukum bagi masyarakat sekitar, potensi
kerugian daerah dari sisi penerimaan negara maupun daerah, lemahnya pengawasan
terhadap dampak lingkungan, hingga munculnya persaingan usaha yang tidak sehat
terhadap pelaku usaha yang telah memenuhi seluruh kewajiban perizinan.
Lebih lanjut, Ramadhan menjelaskan bahwa ketidakpatuhan
terhadap kewajiban perizinan dapat berujung pada sanksi administratif berupa
teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan usaha, pencabutan izin, hingga
tindakan hukum lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
"Negara tidak boleh kalah oleh praktik-praktik usaha
yang mengabaikan aturan. Semua pelaku usaha harus diperlakukan sama di hadapan
hukum. Mereka yang telah mengurus izin tentu tidak boleh dirugikan oleh
pihak-pihak yang menjalankan usaha tanpa memenuhi kewajiban legalitasnya,"
ujarnya.
Sebagai organisasi kepemudaan yang bergerak dalam pengawasan
dan advokasi hukum, DPD IMPERIUM NTB menyatakan akan terus mengawal
perkembangan persoalan tersebut. IMPERIUM juga meminta pemerintah daerah untuk
membuka informasi secara transparan kepada masyarakat mengenai status legalitas
CV Kecubung agar tidak menimbulkan polemik berkepanjangan di tengah publik.
"Kami mengedepankan asas praduga tak bersalah. Namun
demi kepentingan publik, seluruh proses pemeriksaan harus dilakukan secara
terbuka, profesional, dan objektif. Jika memang terdapat pelanggaran, maka
hukum harus ditegakkan. Jika tidak ada pelanggaran, pemerintah juga wajib
menjelaskan kepada masyarakat secara transparan," tutup Muhammad Ramadhan.
