Kepala SMAN 4 Tanah Putih Disorot, Aktivis Anti Korupsi Arjuna Sitepu Angkat Bicara
Rokan Hilir noviralnojustice.com – kembali diguncang persoalan dunia pendidikan. Seorang siswa kelas XI-4 berinisial DY diduga diberhentikan secara sepihak oleh pihak SMAN 4 Tanah Putih, Kepenghuluan Ujung Tanjung, Kabupaten Rokan Hilir. Keputusan tersebut menuai kecaman luas karena dinilai tidak hanya mencederai hak dasar pendidikan seorang anak, tetapi juga diduga bertentangan dengan Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026 tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman.
Peraturan yang dirilis pada 12 Januari 2026 oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti itu secara tegas mewajibkan seluruh satuan pendidikan di Indonesia menciptakan lingkungan belajar yang inklusif, aman secara fisik dan mental, serta bebas dari kekerasan dalam bentuk apa pun—baik fisik, psikis, perundungan, maupun kekerasan digital. Regulasi tersebut tidak memberikan ruang bagi praktik pengucilan, intimidasi, atau pemutusan hak belajar tanpa mekanisme pembinaan yang transparan dan manusiawi.
Namun ironisnya, dugaan yang terjadi di SMAN 4 Tanah Putih justru menunjukkan indikasi sebaliknya.
Orang Tua Menangis, Hak Pendidikan Diputus
Pasangan orang tua DY, Abdul Soleh dan Tuti Adawiyah, tak kuasa menahan kesedihan saat menceritakan bagaimana anak mereka diputus hak belajarnya usai apel Senin (9/2/2026).
“Kami sudah memohon, siap membuat surat pernyataan, yang penting anak kami bisa tetap sekolah. Apakah sudah tidak ada lagi toleransi?” ujar Tuti dengan suara bergetar.
Lebih mengejutkan lagi, menurut pengakuan orang tua, wali kelas berinisial Yopen menyatakan bahwa nama DY sudah tidak ada lagi dalam data sekolah.
“Percuma sekolah di sini, datanya sudah tidak ada,” demikian pernyataan yang diterima keluarga.
Jika benar terjadi, penghapusan data siswa tanpa prosedur transparan menimbulkan tanda tanya besar terkait tata kelola administrasi dan akuntabilitas sekolah.
Kepala Sekolah dan Pengawas Bungkam
Saat dikonfirmasi, wali kelas membenarkan bahwa siswa tersebut tidak dapat melanjutkan sekolah karena akumulasi poin pelanggaran. Namun penjelasan tersebut dinilai tidak disertai transparansi dokumen pembinaan, berita acara, maupun mekanisme banding.
Kepala Sekolah SMAN 4 Tanah Putih, Satria, hingga kini belum memberikan klarifikasi meski telah dihubungi melalui pesan WhatsApp. Sikap serupa juga ditunjukkan oleh Pengawas SMA Kecamatan Tanah Putih, Ibu Ermi, yang enggan memberikan penjelasan kepada publik.
Ketua Komite Sekolah, Dedi Safri, juga menuai kritik setelah memberikan jawaban singkat, “Ikuti saja keputusan sekolah,” tanpa menunjukkan upaya mediasi antara orang tua dan pihak sekolah.
Arjuna Sitepu, C.PAR: Ini Bukan Sekadar Pelanggaran Disiplin, Ini Dugaan Pelanggaran Regulasi Nasional
Aktivis Pegiat Anti Korupsi, Arjuna Sitepu, C.PAR, angkat bicara keras terhadap dugaan tindakan sepihak tersebut. Menurutnya, jika benar siswa dikeluarkan tanpa proses pembinaan yang transparan dan tanpa pendekatan edukatif sebagaimana amanat Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026, maka hal itu merupakan bentuk pembangkangan terhadap regulasi negara.
“Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026 mewajibkan sekolah menciptakan budaya aman dan nyaman, bukan budaya mengusir dan menghapus data siswa. Jika ada pelanggaran disiplin, solusinya pembinaan, konseling, restorative approach—bukan pemutusan hak belajar secara sepihak,” tegas Arjuna.
Ia menambahkan bahwa pendidikan adalah hak konstitusional setiap warga negara. Mengeluarkan siswa tanpa mekanisme transparan dapat dikategorikan sebagai tindakan maladministrasi dan berpotensi melanggar prinsip perlindungan anak.
“Jangan sampai sekolah berubah menjadi lembaga yang anti kritik dan tertutup. Ini bukan perusahaan pribadi. Ini institusi negara yang dibiayai uang rakyat. Jika ada dugaan pelanggaran prosedur, maka Dinas Pendidikan Rohil wajib turun tangan. Bila perlu, Inspektorat dan Ombudsman harus dilibatkan,” lanjutnya.
Arjuna juga mengingatkan bahwa pembiaran terhadap praktik seperti ini akan menjadi preseden buruk bagi dunia pendidikan, mulai dari tingkat SD hingga SMA.
“Kalau ini tidak ditindak tegas, maka akan menjadi efek domino. Kepala sekolah lain bisa merasa bebas bertindak sewenang-wenang. Negara sudah mengeluarkan regulasi jelas, jangan ada yang mengangkanginya. Harus ada efek jera agar sektor pendidikan kembali pada marwahnya: mendidik, bukan menghukum secara membabi buta.”
Alarm Keras untuk Dunia Pendidikan Rohil
Kasus ini menjadi alarm serius bagi Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir dan Dinas Pendidikan Provinsi Riau. Publik mendesak evaluasi menyeluruh terhadap manajemen SMAN 4 Tanah Putih.
Pemberhentian siswa tanpa transparansi, sikap tertutup terhadap media, dan minimnya ruang dialog dengan orang tua bertolak belakang dengan semangat reformasi pendidikan dan budaya sekolah aman yang baru saja ditegaskan pemerintah pusat.
Kini masyarakat menanti:
Apakah regulasi hanya akan menjadi dokumen formalitas?
Ataukah pemerintah berani menegakkan aturan demi melindungi hak anak bangsa?
Kasus DY bukan sekadar persoalan satu siswa. Ini adalah ujian integritas sistem pendidikan kita. Jika sekolah tidak lagi menjadi ruang aman dan inklusif, maka cita-cita mencerdaskan kehidupan bangsa hanya tinggal slogan.
Editor: Tedaksi Satu




.jpg)
.jpg)
.jpg)
-picsay.jpg)
-picsay.jpg)
-picsay.jpg)
-picsay.jpg)
-picsay.jpg)
-picsay.jpg)
-picsay.jpg)
-picsay.jpg)
-picsay.jpg)
-picsay.jpg)
-picsay.jpg)
-picsay.jpg)
-picsay.jpg)
-picsay.jpg)
-picsay.jpg)
-picsay.jpg)
