Notification

×

Iklan

Iklan 728x90 google news

 


Indeks Berita

Tag Terpopuler

Ketika Muhajirin Siringo-Ringo Menggiring Opini Publik Soal Dugaan Video 2024, Arjuna Sitepu, C.PAR, Memilih Berdiri di Garis Berbeda: Menuntut Transparansi atas Legalitas kekuasaan dan menolak Pengadilan Berbasis viralitas.”

| Februari 12, 2026 WIB | 0 k


 Foto Viwe: Arjuna Sitepu C.PAR, Menjaga Supremasi Hukum dan Marwah Negeri Seribu Kubah


Rokan Hilir, noviralnojustice.com – Kamis: 12 Februari 2026. Menanggapi pernyataan Saudara Muhajirin Siringo Ringo terkait desakan pembebastugasan H.Fauzi Efrizal S.Sos. M.Si, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Rokan Hilir atas dugaan video asusila tahun 2024, patut dipertanyakan secara serius: apakah ini benar demi kehormatan daerah, atau justru bagian dari pengalihan isu yang lebih fundamental?

Saya menegaskan bahwa Rokan Hilir bukan panggung sandiwara opini. Daerah ini berdiri di atas hukum, bukan desakan viral.

Hentikan Pengadilan Opini

Sampai hari ini, tidak ada putusan pengadilan yang menyatakan Sekda bersalah. Tidak ada status tersangka. Tidak ada hasil forensik digital yang diumumkan secara resmi.

Namun publik terus digiring pada kesimpulan moral.

Ini berbahaya.

Dalam negara hukum, penghukuman tanpa proses adalah bentuk pembunuhan karakter. Terlebih ketika terdapat indikasi kuat bahwa video tersebut merupakan rekayasa berbasis Artificial Intelligence (AI) — teknologi manipulatif yang mampu menciptakan video palsu

Maka, saya Arjuna Sitepu C.PAR, menyampaikan sikap resmi sebagai berikut:

1. Supremasi Hukum Tidak Boleh Dikalahkan oleh Opini Viral

Negara Republik Indonesia berdiri di atas prinsip praduga tak bersalah (presumption of innocence). Tidak boleh ada pejabat publik yang dihukum secara sosial maupun administratif hanya berdasarkan isu yang belum terbukti secara hukum.

Sampai saat ini, dugaan video tersebut belum memiliki putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Bahkan terdapat indikasi kuat bahwa video tersebut merupakan rekayasa berbasis Artificial Intelligence (AI).

2. Penjelasan Mengenai Artificial Intelligence (AI)

AI (Artificial Intelligence) atau Kecerdasan Buatan adalah sistem teknologi berbasis algoritma dan machine learning yang mampu meniru kecerdasan manusia, termasuk menghasilkan gambar, suara, dan video yang tampak sangat autentik.

Melalui teknologi seperti:

Deep Learning

Neural Network

Generative Adversarial Network (GAN)

Deepfake Technology

Video dapat direkayasa secara realistis sehingga sulit dibedakan dari yang asli.

Dalam konteks hukum, apabila benar video tersebut adalah hasil rekayasa digital, maka yang terjadi bukan persoalan moral pejabat, melainkan dugaan kejahatan siber dan pencemaran nama baik, sebagaimana diatur dalam:

UU ITE (UU No. 11 Tahun 2008 jo. UU 19/2016 jo. UU 1/2024)

KUHP Nasional (UU No. 1 Tahun 2023)

3. Jangan Alihkan Fokus dari Isu Legalitas yang Lebih Fundamental

Saya menilai bahwa isu yang jauh lebih mendesak untuk dikawal publik adalah proses hukum atas laporan saudara Muhajirin terkait laporan dugaan ijazah palsu H. BISTAMAM Bupati Rokan Hilir ke Mabes Polri, sejak 5 Mei 2025, karena menyangkut legalitas jabatan kepala daerah.

Apabila laporan tersebut benar dan tidak diproses secara transparan, maka berpotensi menyangkut:

Dugaan Pemalsuan Surat (Pasal 263 KUHP lama / Pasal 391 KUHP baru)

Dugaan penyalahgunaan kewenangan jika terjadi pembiaran (Pasal 421 KUHP)

Legalitas kepala daerah adalah fondasi tata kelola pemerintahan. Ini persoalan struktural, bukan sensasional.

4. Kutipan Resmi Arjuna Sitepu, C.PAR

Arjuna Sitepu, C.PAR, dalam pernyataannya menegaskan:

“Kami tidak akan membiarkan opini liar menggantikan proses hukum. Jika benar video tersebut adalah rekayasa AI, maka itu adalah bentuk pembunuhan karakter yang tidak bisa ditoleransi dalam demokrasi yang sehat.”

Ia juga menambahkan:

“Jika Saudara Muhajirin benar-benar peduli terhadap kehormatan Rokan Hilir, maka yang seharusnya didorong adalah transparansi atas laporan dugaan ijazah palsu yang menyangkut legitimasi kepemimpinan daerah, bukan menghidupkan kembali isu yang secara substansi belum terbukti dan diduga merupakan manipulasi digital.”

Lebih lanjut Arjuna menyatakan sikap tegas:

“Apabila terdapat indikasi proses hukum atas laporan dugaan ijazah palsu tersebut berjalan tidak transparan atau diduga ‘Masuk Angin’, kami siap membawa persoalan ini ke tingkat nasional, termasuk menyampaikan laporan resmi kepada Presiden Republik Indonesia, Ombudsman RI, dan institusi pengawas lainnya. Supremasi hukum tidak boleh kalah oleh kepentingan apa pun.”

5. Sikap Tegas Kami

Saya menyatakan:

Menolak segala bentuk pembunuhan karakter melalui teknologi manipulatif.

Mendesak audit forensik digital independen atas dugaan video tersebut.

Mendesak aparat penegak hukum transparan dan profesional dalam memproses laporan dugaan ijazah palsu H. BISTAMAM.

Mengingatkan semua pihak agar tidak membangun kegaduhan berbasis asumsi.

Penutup

Kehormatan Negeri Seribu Kubah tidak dijaga dengan sensasi, tetapi dengan kepastian hukum, integritas, dan transparansi.

Rokan Hilir membutuhkan ketegasan berbasis keadilan, bukan polemik berbasis opini.

Hormat saya,

Arjuna Sitepu, C.PAR


Editor: Redaksi Satu


×
Berita Terbaru Update