Notification

×

Iklan

Iklan 728x90 google news

 


Indeks Berita

Tag Terpopuler

EK LMND Kota Mataram Tuding Rektor UNBIM MFH Lindungi Oknum Dosen Yang Terbukti Pungli Dan Khianati Kesepakatan Audiensi

| Februari 24, 2026 WIB | 0 k



Foto : Afgan Farid Al Gifari / Departemen Pendidikan Dan Kaderisasi EK LMND Mataram


Noviralnojustice.com- Mataram — Eksekutif Kota Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) Kota Mataram mendesak pihak Universitas Bima Internasional (UNBIM) MFH untuk segera menepati komitmen yang telah disepakati dalam audiensi resmi pada 10 Februari 2026, khususnya terkait dugaan pungutan liar (pungli) dan jual beli Beasiswa KIP-K di lingkungan kampus tersebut.


EK LMND Kota Mataram, Melalui Departemen Pendidikan Dan Kaderisasi, Afgan Farid Al Ghifari, menyampaikan bahwa hingga saat ini pihaknya belum menerima berita acara tindak lanjut maupun dokumen resmi terkait hasil pemeriksaan dan sidang etik terhadap oknum dosen yang diduga terlibat. Padahal, dalam audiensi tersebut pihak kampus menyatakan akan segera menindaklanjuti dan diberikan waktu maksimal 14 hari. ungkapnyaya di terima di media ini 24/02/2026



Kasus ini bermula dari laporan seorang mahasiswa yang mengaku telah membayar uang daftar ulang dan administrasi sebesar Rp13.050.000 (tiga belas juta lima puluh ribu rupiah) serta menunjukkan bukti transfer pembayaran.

Namun, berdasarkan data yang tercatat di bagian keuangan kampus, pembayaran yang masuk hanya tercatat sebesar Rp2.500.000. Selisih nominal tersebut memunculkan dugaan adanya praktik di luar mekanisme resmi kampus.



Permasalahan tersebut telah dibahas dalam audiensi resmi pada 10 Februari 2026 di Mataram. Audiensi menghasilkan Berita Acara tertanggal 10 Februari 2026 yang ditandatangani langsung oleh Rektor UNBIM MFH, apt. Ajeng Dian Pertiwi, M.Farm., dan Ketua EK-LMND Kota Mataram saat itu.


Dalam berita acara tersebut disepakati beberapa poin, antara lain:


1. Penerbitan surat edaran pembayaran SPP/administrasi melalui sistem Virtual Account (VA).

2. Verifikasi data pembayaran mahasiswa melalui layanan pengaduan resmi.

3. Penindakan terhadap dosen yang diduga sebagai oknum pelaku pemotongan dana daftar ulang/jual beli beasiswa.

4. Penerbitan Surat Keputusan Beasiswa Yayasan.

5. Waktu tindak lanjut selambat-lambatnya 14 hari sejak berita acara diterbitkan.



EK LMND Kota Mataram juga telah menyerahkan data konkret serta dokumen pengaduan mahasiswa kepada pihak kampus untuk diverifikasi dan ditindaklanjuti.



Afgan Farid Al Ghifari menyatakan bahwa dalam audiensi tersebut pihak kampus secara tegas menyampaikan akan menindaklanjuti oknum dosen yang diduga melakukan pungli melalui mekanisme internal, termasuk sidang etik. Namun hingga kini, LMND Kota Mataram mengaku belum menerima berita acara lanjutan maupun informasi resmi terkait pelaksanaan dan hasil sidang etik tersebut.


“Dalam audiensi, pihak kampus menyatakan akan menindaklanjuti oknum dosen tersebut dan diberikan waktu 14 hari. Tetapi sampai sekarang kami belum menerima berita acara tindak lanjut dari pihak kampus,” tegas Afgan.


Ia juga mempertanyakan belum adanya titik terang dari pihak kampus meskipun tenggat waktu telah terlampaui.


“Kami hanya ingin memastikan, apa sebenarnya kendalanya sehingga sampai sekarang belum ada kejelasan resmi? Jika proses sedang berjalan, seharusnya ada pemberitahuan tertulis agar tidak menimbulkan pertanyaan di kalangan mahasiswa,” ujarnya.


Menurut Afgan, belum adanya dokumen resmi mengenai hasil pemeriksaan menimbulkan indikasi kurangnya transparansi dalam penanganan kasus tersebut. Ia menegaskan bahwa LMND tidak ingin berspekulasi atau menuduh secara langsung, namun kondisi ini berpotensi memunculkan dugaan di ruang publik.


“Kami tidak ingin berspekulasi, tetapi lambannya penyampaian hasil tindak lanjut tentu menimbulkan persepsi di kalangan mahasiswa. Kami berharap kampus segera memberikan klarifikasi terbuka agar tidak muncul dugaan bahwa ada pihak yang dilindungi,” katanya.


Ia menambahkan bahwa transparansi justru penting untuk menjaga nama baik institusi dan menghindari berkembangnya asumsi negatif.


EK LMND Kota Mataram menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk kontrol sosial demi menjaga integritas lembaga pendidikan dan memastikan hak mahasiswa terlindungi. Organisasi tersebut menyatakan akan terus mengawal proses ini hingga ada kejelasan resmi dan transparan dari pihak kampus.


Hingga berita ini diterbitkan, pihak UNBIM MFH belum mengeluarkan keterangan resmi terkait pelaksanaan sidang etik maupun hasil verifikasi internal atas dugaan pungli tersebut




×
Berita Terbaru Update