Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Jejaring Narkoba di Balik Pagar Asrama TNI: Ketika Regulasi Kompleks Menjadi Tameng Bandar dan Kelalaian Aparat

7/20/2026 | Juli 20, 2026 WIB | 0B Last Updated 2026-07-20T07:53:41Z




Fato Ist: Pasal 131 UU Narkotika Mengancam "Penjara Bagi Penyidik Yang Sengaja Lalai. Namun di Binjai, Pasal itu Seperti Aksara Mati. Diyakini Bandar Besar Tetap Leluasa Beroperasi, Sementara Tidak Satupun Aparat Tampak Tersentuh Kewajiban Hukumnya.”




NO VIRAL NO JUSTICE  COM – Binjai, (Sumatera Utara) — Senin: 20 Juli 2026. Di sebuah sudut kota, dari investigasi awak media ini, tepatnya dilintasi rute penyelundupan diyakini lintas Selat Malaka, kalkulasi gelap pasar narkoba kembali memperlihatkan wajahnya yang paling berani. Kali ini, pusat gravitasinya bukan di gudang terpencil atau kampung kumuh, melainkan di dalam kompleks Asrama TNI Eks 121 Kebun Lada, Jalan Askela Barak Tengah, Kota Binjai. Di sinilah, menurut penelusuran dan keterangan warga, seorang pria berinisial TS, 37 tahun, diyakini menjalankan peran sebagai agen bandar sabu skala internasional, sebuah posisi kunci dalam rantai pasok yang menghubungkan laboratorium-laboratorium gelap Segitiga Emas dengan simpul-simpul distribusi di Sumatra.

TS bukanlah nama baru dalam lanskap diyakini bandar narkoba di Binjai. Berasal dari Bahorok, Kabupaten Langkat, ia memiliki ikatan kekerabatan langsung dengan lingkungan militer: anak dari almarhum Serka (Spr) yang pernah bertugas di Kodim Binjai. Ia menikah dengan AY dan memiliki seorang anak yang masih duduk di Taman Kanak-Kanak. Profil seperti ini, dalam banyak investigasi yang saya ketahui khusus di Asia Tenggara, adalah cerminan bagaimana jaringan narkotika cenderung menyandarkan diri pada perlindungan sosial dan teritorial yang rumit, memanfaatkan batas-batas yurisdiksi, kode etik internal, serta keengganan institusi untuk menindak “orang dalam” yang dianggap bagian dari komunitas mereka sendiri.

Selama bertahun-tahun memetakan pasar gelap internasional, saya mencatat pola yang hampir seragam: bandar besar kerap membangun zona nyaman di lingkungan yang secara struktural menyulitkan penegakan hukum. Di Binjai, informasi yang dihimpun dari warga dan sejumlah agen kecil yang berani berbicara secara anonim memperkuat pola itu. Mereka menggambarkan TS sebagai “bos yang licin dan sulit ditangkap.” Puluhan agen kecil lalu-lalang mengambil barang dari kediamannya di Asrama TNI Kebun Lada. Aktivitas itu telah menimbulkan keresahan mendalam di antara penghuni perumahan, yang mengaku terganggu oleh intensitas kunjungan para kurir dan pemakai yang terus meningkat.

Yang lebih mengkhawatirkan, diyakini TS kini telah memindahkan pusat operasinya ke sebuah rumah baru di Tandem Pasar 4, tak jauh dari gardu listrik dan tempat ibadah. Langkah itu lazim di kalangan gembong narkoba: menggunakan properti baru yang bersih dari catatan intelijen awal, sambil tetap menjaga jarak pandang dari sel-sel distribusi yang lebih panas. Dalam dunia perdagangan gelap, ini adalah taktik layering, menumpuk lapisan penyamaran agar jejak kepemilikan dan kontrol tidak mudah diurai.

Pasak Hukum dan Kelalaian yang Terstruktur

Di titik inilah regulasi kompleks yang seharusnya menjadi perisai justru tampak berubah menjadi tameng bagi pelaku. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika menyediakan perangkat represif yang sangat kuat terhadap bandar. Pasal 114 ayat (2) mengancam setiap orang yang menawarkan, menjual, atau menjadi perantara jual beli narkotika Golongan I dalam bentuk berat melebihi lima gram dengan pidana mati, seumur hidup, atau penjara paling singkat enam tahun. Sementara Pasal 112 ayat (2) memberikan ancaman serupa bagi kepemilikan berat di atas batas yang sama. TS, jika diyakini terbukti sebagai bandar sabu lintas negara, tidak hanya masuk dalam kategori tersebut; posisinya sebagai pengendali jaringan bisa pula dikenai Pasal 132 tentang permufakatan jahat yang ancamannya diperberat.

Namun, persoalan krusialnya bukan pada absennya pasal, melainkan pada apa yang terjadi ketika pasal-pasal itu berhadapan dengan realitas kelalaian aparat penegak hukum. Publik dan sumber di lapangan mempertanyakan mengapa figur yang jejak dugaan aktivitasnya begitu terang belum tersentuh penyidikan yang serius. Dalam konteks ini, regulasi kompleks yang mengatur akuntabilitas penegak hukum patut dikedepankan. Pasal 131 UU Narkotika secara eksplisit menyatakan bahwa penyidik, penuntut umum, atau hakim yang dengan sengaja tidak melaksanakan kewajibannya dalam penanganan perkara narkotika dapat dipidana penjara paling singkat satu tahun. Bahkan kelalaian yang bersifat tidak langsung bisa terjerat Pasal 138: setiap orang yang dengan sengaja tidak melaporkan adanya tindak pidana narkotika dalam waktu 1x24 jam sejak diketahuinya, diancam pidana penjara paling singkat satu tahun. Aturan ini semestinya menjadi pemicu agar tak ada aparat yang berleha-leha, apalagi membiarkan dugaan bandar besar beroperasi di kawasan dengan keterikatan militer.

Kemalasan investigatif atau keengganan bertindak yang berlarut-larut di lingkungan semi-militer juga membuka celah bagi penerapan Pasal 221 KUHP tentang obstruction of justice, barang siapa dengan sengaja menyembunyikan pelaku kejahatan atau menghalangi penyidikan. Jika investigasi mendalam menemukan bahwa kelambanan itu bukan sekadar ketidakmampuan, melainkan ada arus perlindungan sistematis, maka jerat hukum bisa meluas ke ranah penyertaan atau pembantuan tindak pidana narkotika sebagaimana diatur dalam Pasal 56 KUHP jo. Pasal 132 UU Narkotika. Kompleksitas yurisdiksi antara Polri dan Polisi Militer di kawasan asrama TNI tidak bisa dijadikan alasan pengosongan penegakan hukum; ia justru menuntut sinergi yang lebih tinggi dan transparansi.

Suara dari Lorong-Lorong Binjai

Warga Asrama TNI Kebun Lada dan sekitarnya kini berada dalam posisi dilematis. Mereka merasa terganggu, bahkan terancam, oleh ritme bisnis haram yang berdenyut di tengah pemukiman. Harapan mereka sederhana namun mendasar: agar aparat penegak hukum, baik dari kepolisian maupun kesatuan terkait, segera menindaklanjuti informasi yang telah berkembang luas, secara profesional dan tanpa intervensi yang merusak proses penyelidikan. Kebenaran fakta harus dipastikan, dan jika memang terbukti ada tindak pidana, proses hukum harus berjalan tanpa pandang bulu, sesuai peraturan perundang-undangan.

Sebagai jurnalis yang telah bertahun-tahun mendokumentasikan bagaimana pasar gelap merusak tatanan sosial di Asia Tenggara, saya melihat kasus ini sebagai ujian klasik bagi integritas penegakan hukum Indonesia: mampukah negara menundukkan aktor-aktor yang berlindung di balik pagar-pagar kelembagaan dan kerumitan regulasi? Ataukah, seperti yang terjadi di banyak tempat, pasal-pasal itu akan tetap menjadi aksara mati, kuat di atas kertas, tapi impoten di lapangan, sementara warga terus menanggung beban?

Masyarakat Binjai berhak menuntut jawaban. Dan hukum, dengan seluruh perangkat pasal dan kewajiban yang diamanatkan kepadanya, tidak boleh hanya menjadi mantra yang dibacakan di ruang-ruang seminar, melainkan regulasi yang benar-benar tegas di lokasi jaringan gelap, tak peduli seberapa dalam ia bersembunyi. (NR/TIM)

(Bersambung…) 

 

×
Berita Terbaru Update