Notification

×

Iklan

Iklan 728x90 google news

 


Indeks Berita

Tag Terpopuler

IMM Gorontalo Tuduh Pemprov Abai, Aktivitas PT PGP di Pohuwato Dinilai Ancam Rakyat dan Lingkungan

| Februari 28, 2026 WIB | 0 k

 

Dewan Pimpinan Daerah Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (DPD IMM) Provinsi Gorontalo melontarkan kritik keras terhadap Pemerintah Provinsi Gorontalo dan Pemerintah Kabupaten Pohuwato

NoViral-NoJustice.com//GORONTALO – Dewan Pimpinan Daerah Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (DPD IMM) Provinsi Gorontalo melontarkan kritik keras terhadap Pemerintah Provinsi Gorontalo dan Pemerintah Kabupaten Pohuwato yang dinilai gagal berpihak kepada rakyat dalam polemik aktivitas pertambangan emas di wilayah Pohuwato.

Melalui Ketua Bidang Hikmah, Politik dan Kebijakan Publik, Syahril Razak, DPD IMM menyebut kebijakan pemerintah daerah justru memperlihatkan kecenderungan lebih menguntungkan investor ketimbang melindungi hak dan keselamatan masyarakat lokal. Sorotan tajam itu terutama diarahkan pada aktivitas proyek PT Pani Gold Project di Kabupaten Pohuwato.

DPD IMM bahkan menyatakan akan menyurati DPP IMM agar persoalan ini diteruskan hingga ke Presiden RI, Prabowo Subianto, sebagai bentuk keseriusan mengawal dugaan ketimpangan kebijakan dan kerusakan lingkungan yang terjadi.

1. Kerusakan Lingkungan yang Kian Merajalela

DPD IMM menilai, ekspansi tambang emas di Pohuwato telah membawa dampak ekologis yang tidak bisa lagi dianggap sebagai isu biasa. Aktivitas pertambangan dalam skala besar disebut mempercepat degradasi lingkungan, mulai dari perubahan bentang alam, potensi pencemaran air, hingga ancaman terhadap keberlanjutan sumber penghidupan masyarakat sekitar.

“Lingkungan yang hari ini kita jaga dirusak oleh iklim investasi yang tidak sehat,” tegas Syahril.

Mahasiswa menilai pemerintah daerah seolah menutup mata terhadap dampak jangka panjang yang ditimbulkan. Padahal, dalam prinsip pembangunan berkelanjutan, investasi seharusnya berjalan selaras dengan perlindungan lingkungan dan kepastian hukum.

DPD IMM juga mengingatkan bahwa persoalan izin dan legalitas pertambangan bukan sekadar isu administratif. Mereka merujuk pada putusan Mahkamah Agung Nomor 328/K/Pdt/2017 yang pernah menyoroti persoalan prosedural dalam dokumen perizinan proyek tersebut. Bagi IMM, fakta ini memperkuat dugaan bahwa tata kelola pertambangan di Pohuwato masih menyisakan persoalan hukum yang belum sepenuhnya terang.

Jika kerusakan terus dibiarkan, IMM menilai Pohuwato hanya akan mewarisi krisis ekologis yang beban pemulihannya jauh lebih mahal daripada keuntungan ekonomi jangka pendek.


2. Hak Rakyat yang Tak Kunjung Diselesaikan (Tali Asih)

Selain isu lingkungan, DPD IMM menegaskan bahwa hak-hak masyarakat, termasuk soal tali asih dan kompensasi, belum terselesaikan secara tuntas. Di tengah klaim pencapaian perusahaan dan agenda syukuran yang digelar beberapa waktu lalu, IMM menilai perayaan tersebut tidak etis.

“Bersuka cita di atas penderitaan rakyat adalah kemungkaran yang nyata,” tegas Syahril.

Bagi masyarakat penambang lokal, keberadaan investasi tambang besar justru menciptakan ketidakpastian. Mereka tidak ingin melawan hukum, namun menginginkan kepastian untuk melanjutkan hidup di tanah mereka sendiri. Ketika akses ekonomi tradisional terganggu dan kompensasi belum jelas realisasinya, maka konflik sosial menjadi risiko nyata.

IMM menilai, selama hak rakyat belum diselesaikan secara adil dan transparan, klaim investasi berdampak positif hanyalah retorika.

3. Pemprov dan Pemda Dinilai Lebih Berpihak pada Investor

Sorotan paling keras diarahkan kepada Pemerintah Provinsi Gorontalo dan Pemerintah Kabupaten Pohuwato. IMM menilai, sikap pemerintah yang mengamini agenda perusahaan menunjukkan keberpihakan yang keliru.

Menurut IMM, jika pemerintah daerah tidak memiliki kekuatan menghadapi investor atau justru telah tunduk, maka rakyat kehilangan harapan pada institusi yang seharusnya melindungi mereka.

DPD IMM bahkan menantang Kapolda Gorontalo untuk menegakkan hukum secara adil dan tidak tebang pilih terhadap dugaan pelanggaran lingkungan. Mereka menegaskan, penegakan hukum tidak boleh hanya menyasar masyarakat kecil, sementara dugaan pelanggaran korporasi dibiarkan tanpa proses yang transparan.

Langkah Perlawanan dan Jalur Konstitusional

Secara kelembagaan, DPD IMM Gorontalo memastikan akan menempuh dua jalur sekaligus: aksi demonstrasi di lapangan serta langkah administratif melalui surat resmi hingga tingkat pusat.

IMM menegaskan perjuangan ini bukan sekadar sikap politik, melainkan bentuk keberpihakan terhadap masyarakat Pohuwato yang mereka nilai tengah berada di ambang krisis ekologis dan sosial.

“Semua upaya akan kami tempuh berdasarkan fakta dan bukti yang ada. Kami berkomitmen mengawal perjuangan rakyat sampai titik darah penghabisan,” tutup Syahril.

Polemik tambang Pohuwato kini bukan lagi sekadar soal investasi, melainkan pertarungan antara kepentingan ekonomi dan keberlanjutan hidup masyarakat lokal. Publik menanti, apakah pemerintah benar-benar berdiri bersama rakyat, atau justru terus berada di barisan investor.(G-R)

×
Berita Terbaru Update