Notification

×

Iklan

Iklan 728x90 google news

 


Indeks Berita

Tag Terpopuler

Keluarga Korban Dugaan Persekusi Anak di Bitung Menuntut Keadilan dan Pendampingan Psikologis

| Februari 04, 2026 WIB | 0 k

Korban Dugaan Persekusi Anak di Bitung
Noviral-Nojustice.com//Keluarga korban dugaan persekusi terhadap seorang remaja berusia 16 tahun di Kota Bitung, Sulawesi Utara, menyampaikan tuntutan keadilan atas perlakuan yang dialami anak mereka, RS. Dalam keterangan resmi yang disampaikan oleh orang tua korban, Syamsia Anapia, S.Pd.I, keluarga meminta aparat kepolisian mengusut tuntas dugaan aksi main hakim sendiri yang dilakukan oleh oknum ketua organisasi kemasyarakatan (ormas) berinisial RP alias Tito bersama sejumlah rekannya.

Kronologi Kejadian
Peristiwa bermula dari kebakaran rumah di Kelurahan Bitung Timur pada 12 Januari 2026. Sembilan hari kemudian, pada 21 Januari 2026, RS dijemput secara paksa oleh sejumlah orang yang disebut sebagai suruhan Tito, tanpa seizin keluarga. Korban kemudian dibawa ke rumah pribadi oknum ketua ormas tersebut untuk dimintai keterangan terkait tuduhan pembakaran rumah.

Dalam proses interogasi, RS diduga mengalami tekanan psikis dan kekerasan fisik, termasuk penamparan, ancaman dengan api korek yang diarahkan ke pakaian, serta jari kaki diinjak menggunakan kaki meja yang dinaiki orang dewasa. Karena tidak tahan dengan tekanan, RS akhirnya mengiyakan tuduhan yang tidak dilakukannya.

Setelah kejadian tersebut, RS diserahkan ke Polsek Maesa dan kemudian dibawa ke Polres Bitung. Korban sempat ditahan selama lima hari, namun akhirnya dibebaskan setelah dinyatakan tidak terbukti bersalah. Keluarga menyerahkan bukti dan keterangan saksi yang menegaskan bahwa RS berada di rumah saat kebakaran terjadi.

Kondisi Korban
Saat ini, RS tengah menjalani perawatan kejiwaan akibat trauma mendalam yang dialaminya. Keluarga menegaskan bahwa kondisi mental anak mereka sangat terguncang dan membutuhkan pendampingan psikologis segera.

Langkah Hukum
Tidak menerima perlakuan tersebut, keluarga melalui anak tertua, Muhamad Karan Sitti (21), telah melaporkan Tito dan rekan-rekannya ke Polres Bitung. Laporan resmi tercatat dengan nomor: LP/B/90/I/2026/SPKT/Polres Bitung/Polda Sulawesi Utara.

Pernyataan Keluarga
“Anak saya dipaksa mengakui perbuatan yang tidak dia lakukan. Karena tidak tahan dengan tekanan, akhirnya dia mengiyakan tuduhan tersebut,” tegas Syamsia Anapia. 
“Kami menuntut keadilan. Kami meminta Polres Bitung mengusut tuntas dugaan persekusi ini dan berharap DP3A Kota Bitung serta Wali Kota Bitung memberikan perhatian serius, termasuk pendampingan psikologis,” tambahnya.

Harapan Keluarga
Keluarga korban berharap aparat penegak hukum bertindak tegas terhadap pelaku, serta pemerintah daerah melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) memberikan pendampingan psikologis yang memadai. Kasus ini diharapkan menjadi perhatian bersama agar tidak ada lagi anak yang menjadi korban persekusi dan kekerasan di luar mekanisme hukum.Red

×
Berita Terbaru Update