Labuhanbatu, 18 Februari 2026 — noviralnojustice — Panai Tengah
Koordinator Kecamatan Panai Tengah Lembaga Pengawas Aset dan Keuangan Negara Republik Indonesia menegaskan bahwa Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan secara prinsip tidak dibenarkan memasuki kawasan penyangga hutan lindung, termasuk penyangga hutan lindung gambut.
Penegasan ini disampaikan menyikapi dugaan aktivitas perkebunan yang merambah kawasan penyangga hutan lindung di wilayah Kecamatan Panai Tengah, Kabupaten Labuhanbatu.
Menurut LP-AKN RI, HGU merupakan hak atas tanah untuk kepentingan budidaya komersial, sehingga secara fundamental bertentangan dengan fungsi kawasan penyangga yang berperan menjaga keseimbangan ekologis, sistem tata air, serta melindungi kawasan inti hutan lindung. Setiap bentuk penguasaan dan penggarapan kawasan penyangga untuk kepentingan perkebunan karena itu patut diduga bertentangan dengan ketentuan hukum dan tata ruang.
Secara yuridis, perlindungan kawasan lindung telah ditegaskan dalam berbagai regulasi nasional yang melarang alih fungsi yang merusak fungsi perlindungan, serta mewajibkan pemanfaatan ruang sesuai rencana tata ruang wilayah. Jika kawasan penyangga tersebut merupakan bagian dari ekosistem gambut, maka tingkat perlindungannya lebih ketat karena fungsi lindung gambut tidak boleh dimanfaatkan untuk kegiatan budidaya.
Dugaan Dampak Ekologis Serius
LP-AKN RI Panai Tengah menyoroti dugaan penggarapan kawasan penyangga hutan lindung oleh PT Hijau Priyan Perdana yang diduga telah menurunkan fungsi perlindungan kawasan. Kerusakan ini menyebabkan api lebih mudah menjalar ke inti hutan lindung, karena kawasan penyangga yang semestinya menjadi benteng pencegah kebakaran berubah menjadi jalur rambatan akibat pembukaan dan pengeringan lahan.
Akibatnya, kebakaran pada inti hutan lindung dilaporkan terjadi berulang kali hingga bulan ini, memperluas kerusakan ekosistem, mengancam lingkungan hidup, serta berdampak pada kesehatan masyarakat sekitar.
Selain itu, temuan lapangan menunjukkan adanya pembuatan kanal di area perbatasan kebun dengan lebar sekitar 4–5 meter. Kanal tersebut diduga masuk ke kawasan penyangga hutan lindung dan berpotensi mengganggu sistem tata air, mengeringkan lahan, serta meningkatkan kerentanan kebakaran.
Desakan Tindakan Hukum dan Audit
Berdasarkan temuan tersebut, LP-AKN RI Panai Tengah mendesak instansi berwenang untuk segera mengambil langkah konkret:
ATR/BPN Labuhanbatu diminta melakukan audit dan verifikasi batas HGU guna memastikan tidak terjadi tumpang tindih dengan kawasan penyangga hutan lindung.
Kejari Labuhanbatu diminta melakukan telaah hukum dan penyelidikan apabila terdapat indikasi pelanggaran.
Polres Labuhanbatu didesak melakukan penyelidikan serta penegakan hukum secara profesional jika ditemukan unsur pidana dalam aktivitas penguasaan lahan dan pembuatan kanal.
Komitmen Pengawasan Berkelanjutan
LP-AKN RI menegaskan akan terus melakukan pengawasan, pengumpulan data, dan pelaporan terhadap setiap dugaan pelanggaran pemanfaatan ruang dan perusakan lingkungan di Panai Tengah. Langkah ini dilakukan sebagai bentuk komitmen menjaga kelestarian hutan lindung serta melindungi kepentingan masyarakat. (A.Saragih)




.jpg)
.jpg)
.jpg)
-picsay.jpg)
-picsay.jpg)
-picsay.jpg)
-picsay.jpg)
-picsay.jpg)
-picsay.jpg)
-picsay.jpg)
-picsay.jpg)
-picsay.jpg)
-picsay.jpg)
-picsay.jpg)
-picsay.jpg)
-picsay.jpg)
-picsay.jpg)
-picsay.jpg)
-picsay.jpg)
