Notification

×

Iklan

Iklan 728x90 google news

 


Indeks Berita

Tag Terpopuler

Perkades Pungutan Desa Pentadu Barat Masuk Tahap Penetapan, Dirangkaikan Buka Puasa Bersama

| Februari 28, 2026 WIB | 0 k

 

Pemerintah Desa Pentadu Barat melaksanakan Musyawarah Penetapan Peraturan Kepala Desa (Perkades) tentang Pungutan Desa

NoViral-NoJustice.com//Pentadu Barat – Pemerintah Desa Pentadu Barat melaksanakan Musyawarah Penetapan Peraturan Kepala Desa (Perkades) tentang Pungutan Desa yang digelar di Aula Kantor Desa Pentadu Barat, Kecamatan Tilamuta, Kabupaten Boalemo, Jumat (27/2/2026).


Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kasi Pemerintahan Kecamatan Tilamuta, kepala desa pentadu barat, Pendamping Desa, Ketua dan Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta jajaran Pemerintah Desa Pentadu Barat serta.

Dalam musyawarah tersebut, Peraturan Kepala Desa tentang Pungutan Desa dinyatakan telah melalui tahapan pembahasan dan kini memasuki tahap penetapan. Regulasi ini disusun sebagai dasar hukum terhadap setiap bentuk pungutan yang dilakukan oleh Pemerintah Desa agar memiliki kepastian hukum dan tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ketua BPD Desa Pentadu Barat dalam sambutannya menyampaikan bahwa proses pembahasan telah dilakukan secara terbuka dan sesuai mekanisme.

“Perkades ini telah melalui proses pembahasan bersama dan mempertimbangkan aspek hukum serta kepentingan masyarakat. Kami memastikan bahwa setiap ketentuan yang diatur tidak memberatkan warga dan tetap mengedepankan asas keadilan serta transparansi,” ujarnya.

Sementara itu, Kasi Pemerintahan Kecamatan Tilamuta menegaskan pentingnya pengawasan dan tertib administrasi dalam pelaksanaan regulasi tersebut.

“Kami mengapresiasi langkah Pemerintah Desa dan BPD yang telah melaksanakan tahapan sesuai prosedur. Perkades ini harus menjadi pedoman yang jelas dalam pelaksanaan pungutan desa dan wajib dikelola secara akuntabel serta dilaporkan sesuai ketentuan,” ungkapnya.

Peraturan Kepala Desa tentang Pungutan Desa ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum, mencegah praktik pungutan liar, meningkatkan transparansi, serta mendukung tertib pengelolaan Pendapatan Asli Desa (PADes).

Kegiatan musyawarah penetapan tersebut juga dirangkaikan dengan buka puasa bersama yang dilaksanakan di Aula Kantor Desa Pentadu Barat.

Momentum kebersamaan ini diharapkan semakin mempererat sinergi antara Pemerintah Desa, BPD, unsur kecamatan, dan pendamping desa dalam mendukung tata kelola pemerintahan desa yang profesional dan berorientasi pada pelayanan masyarakat.

Dengan ditetapkannya Perkades ini, Pemerintah Desa Pentadu Barat berharap pelaksanaan pungutan desa ke depan dapat berjalan tertib, transparan, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.(Arman)*
×
Berita Terbaru Update