NV-NJ Boalemo, 22 September 2026 — Penanganan dugaan penyalahgunaan kewenangan dan Dana Desa di Desa Pentadu Barat, Kecamatan Tilamuta, Kabupaten Boalemo, hingga kini masih menyisakan pertanyaan di tengah masyarakat. Publik menanti penjelasan terbaru dari Kejaksaan Negeri Boalemo mengenai perkembangan perkara yang sebelumnya telah disebut masuk tahap penyidikan.
Pada Juli hingga Agustus 2025, sejumlah warga dan organisasi masyarakat sipil telah menyampaikan desakan agar Kejaksaan Negeri Boalemo membuka informasi mengenai status perkara tersebut. Desakan itu muncul karena belum adanya informasi publik yang jelas mengenai hasil penyidikan, perhitungan kerugian negara, maupun kemungkinan penetapan tersangka.
Dalam pemberitaan yang beredar, dugaan perkara tersebut dikaitkan dengan mantan Kepala Desa Pentadu Barat berinisial S.A. Dugaan yang disampaikan masyarakat antara lain berkaitan dengan penggunaan Dana Desa yang tidak sesuai peruntukan dan kegiatan yang diduga tidak terlaksana. Namun demikian, seluruh dugaan tersebut masih harus dibuktikan melalui proses hukum dan tidak dapat dianggap sebagai kesalahan sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Kejaksaan Negeri Boalemo melalui akun resminya menyatakan bahwa pada 15 Oktober 2025 tim Jaksa Penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus telah melakukan penggeledahan di Kantor Desa Pentadu Barat. Penggeledahan tersebut disebut dilakukan untuk mendukung penyidikan dugaan tindak pidana korupsi, dengan fokus pencarian dan pemeriksaan dokumen pada bagian keuangan desa.
Penggeledahan tersebut menunjukkan bahwa perkara memang pernah ditangani dalam tahap penyidikan. Namun, sampai dengan 22 September 2026, belum ditemukan keterangan resmi terbaru yang menjelaskan hasil penggeledahan, besaran kerugian negara, status calon tersangka atau tersangka, serta apakah perkara telah dilimpahkan ke tahap penuntutan atau dihentikan.
Ketiadaan pembaruan informasi dalam waktu yang panjang berpotensi menimbulkan persepsi negatif dan mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum. Karena itu, Kejaksaan Negeri Boalemo diharapkan segera memberikan penjelasan resmi dan terukur kepada publik.
Masyarakat meminta Kejaksaan Negeri Boalemo menjelaskan beberapa hal penting, yaitu:
status terkini penyidikan perkara Pentadu Barat;
apakah pemeriksaan dan audit kerugian negara telah selesai;
dokumen atau barang bukti apa saja yang telah diamankan;
apakah telah dilakukan penetapan tersangka;
apa kendala yang menyebabkan proses perkara belum memperoleh kepastian; dan
kapan masyarakat dapat memperoleh pembaruan resmi berikutnya.
Transparansi tersebut penting untuk memastikan bahwa proses hukum berjalan profesional, independen, dan tidak dipengaruhi oleh kepentingan politik maupun hubungan kekuasaan. Pada saat yang sama, semua pihak tetap wajib menghormati asas praduga tak bersalah dan menyerahkan pembuktian kepada aparat penegak hukum serta pengadilan.
Publik tidak meminta perkara dipaksakan, tetapi meminta kepastian, keterbukaan, dan akuntabilitas. Jika alat bukti telah cukup, proses hukum perlu dilanjutkan sesuai ketentuan. Jika masih terdapat kekurangan atau hambatan, Kejaksaan perlu menjelaskannya secara terbuka agar masyarakat tidak terus berada dalam ketidakpastian. *Red*
