Foto Ust: Rp9,41 Miliar Dana Desa Dipertanyakan, Arjuna Sitepu Minta Evaluasi Kinerja Kejaksaan Mandailing Natal
Mandailing Natal — Dugaan penyimpangan Program Smart Village yang bersumber dari Dana Desa Tahun Anggaran 2023 kini memasuki fase krusial penegakan hukum. Publik menyoroti progres penyidikan yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Mandailing Natal di wilayah Kabupaten Mandailing Natal, sampaikan Arjuna Sitepu, Tim Investigator Yayasan Komisi Pengawasan Korupsi Tindak Pidana Korupsi (KPK TIPIKOR) Pusat, dalam Press Release tertulisnya, kepada media ini, Senin (02/03/2026)
Sorotan tersebut disampaikan oleh Arjuna Sitepu, yang dalam pernyataan sikapnya mendesak transparansi penuh atas perkembangan perkara serta meminta evaluasi terhadap kinerja pimpinan kejaksaan daerah.
Ia juga mendorong Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk melakukan supervisi langsung terhadap penanganan perkara yang dinilai berjalan lambat.
KONSTRUKSI PERKARA
Pola Seragam 377 Desa dan Dugaan Aliran Dana Kolektif
Perkara berawal dari laporan resmi LSM TAMPERAK yang menyebut adanya pola pembayaran seragam dalam pelaksanaan program Smart Village.
Parameter Dugaan:
Nilai setoran per desa: Rp24.975.000
Jumlah desa: 377 desa
Estimasi Total
Rp24.975.000 × 377 = Rp9.415.575.000
- Potensi kerugian negara: ± Rp9,41 miliar
Nilai tersebut masih berupa estimasi matematis dan belum menjadi kerugian negara resmi, karena secara hukum harus ditetapkan melalui audit lembaga berwenang (BPK/BPKP).
JEJAK PIHAK TERKAIT
Dalam alur informasi yang berkembang, dana disebut mengalir kepada pihak pelaksana kegiatan Smart Village.
Salah satu disebutkan bahwa setiap kepala desa diwajibkan menyetorkan dana desa Tahun 2023 sebesar Rp24.975.000 kepada Iskandar Zulkarnaen Sitorus, diduga kuasa dari Muhanad Arief, Direktur PT Info Media Solusi Net, terkait pelaksanaan kegiatan Smart Village Tahun Anggaran 2023 Se – Kabupaten Mandailing Natal, nama yang disebut dalam konteks jejaring proyek adalah Muhammad Arief, yang telah divonis 7 Tahun, selain di hukum pidana penjara terdakwa Muhammad Arief dijatuhi pidana tambahan mengembalikan uang pengganti sejumlah Rp14,9 miliar oleh oleh majelis hakim pada persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang pada 16 Januari 2025, terkait Kasus dugaan korupsi pada kegiatan pembuatan dan pengelolaan jaringan internet Pemerintahan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Musi Banyuasin tahun anggaran 2019-2023. Seluruh penyebutan tersebut masih berada dalam ranah informasi awal dan belum merupakan kesimpulan hukum dalam perkara Mandailing Natal.
STATUS PENANGANAN PERKARA
Penanganan perkara berada dalam koordinasi berjenjang:
Penyidikan: Kejari Mandailing Natal
Supervisi regional: Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara
Pelimpahan awal: Jaksa Agung melalui Jampidsus
Timeline Administratif:
Laporan masuk: 31 Oktober 2024
Pelimpahan ke daerah: 23 Desember 2024
SPDP penyidikan: 11 September 2025
- Hingga 1 Maret 2026:
Penyidikan berjalan ± 5 bulan 18 hari sejak dimulai
Belum ada tersangka diumumkan
Audit kerugian negara belum dipublikasikan
LANDASAN HUKUM & KEWAJIBAN NEGARA
- Partisipasi Publik
PP Nomor 43 Tahun 2018
Hak pelapor meliputi:
Mendapat informasi perkembangan laporan
Perlindungan hukum
Kepastian tindak lanjut
- Potensi Delik Pidana Korupsi
Jika unsur terpenuhi, konstruksi hukum dapat mengarah pada:
Pasal 2 UU Tipikor
➝ Perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara
Pasal 3 UU Tipikor
➝ Penyalahgunaan kewenangan
Pasal 18 UU Tipikor
➝ Pembayaran uang pengganti kerugian negara
Penetapan pasal sepenuhnya kewenangan penyidik berdasarkan minimal dua alat bukti sah dan hasil audit.
DIMENSI KRITIS YANG DISOROT PUBLIK
Pola anggaran seragam lintas desa
Ketidakseimbangan output program
Dugaan intervensi perencanaan kegiatan
Potensi konflik kepentingan
Lamanya progres tanpa kepastian status hukum
Dalam perspektif tata kelola keuangan publik, indikator tersebut masuk kategori red flag pengawasan dana desa.
PERNYATAAN SIKAP
Arjuna Sitepu menegaskan tiga tuntutan utama:
1. Transparansi perkembangan penyidikan
2. Publikasi hasil audit kerugian negara
3. Kepastian status hukum para pihak
Ia menyebut perkara ini sebagai uji integritas penegakan hukum daerah sekaligus indikator efektivitas pengawasan Dana Desa secara nasional.
ANALISIS STRATEGIS
Mengapa Perkara Ini Penting
Kasus ini memiliki dampak sistemik karena menyangkut:
Kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum
Akuntabilitas pengelolaan Dana Desa
Konsistensi pemberantasan korupsi di daerah
Dalam perspektif governance, keterlambatan transparansi dapat memicu krisis legitimasi institusional, meskipun proses hukum masih berjalan.
PENUTUP
Menunggu Kepastian Hukum
Hingga saat ini, perkara masih berada dalam tahap penyidikan dengan asas praduga tidak bersalah bagi seluruh pihak.
Namun pertanyaan publik tetap mengemuka:
Apakah benar terjadi kerugian negara?
Siapa yang paling bertanggung jawab?
Kapan status hukum akan diumumkan?
Jawaban atas pertanyaan tersebut bukan hanya menentukan arah perkara, tetapi juga menjadi tolok ukur kredibilitas sistem penegakan hukum dalam menjaga integritas pengelolaan Dana Desa. (Red)




.jpg)
.jpg)
.jpg)
-picsay.jpg)
-picsay.jpg)
-picsay.jpg)
-picsay.jpg)
-picsay.jpg)
-picsay.jpg)
-picsay.jpg)
-picsay.jpg)
-picsay.jpg)
-picsay.jpg)
-picsay.jpg)
-picsay.jpg)
-picsay.jpg)
-picsay.jpg)
-picsay.jpg)
-picsay.jpg)
