JAKARTA – noviralnojustice.com – Polemik dugaan penggunaan ijazah palsu oleh Bupati Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), H. Bistamam, memasuki babak baru yang lebih serius.
Yayasan KPK Tipikor Pusat bersama Dewan Pimpinan Daerah (DPD) GAKORPAN Provinsi Riau resmi menyerahkan berkas laporan ke Sekretariat Istana Negara Republik Indonesia melalui Kementerian Sekretaris Negara, Jumat (06/03/2026).
Langkah ini dilakukan setelah laporan sebelumnya yang diajukan ke Bareskrim Polri pada 5 Mei 2025 dinilai tidak menunjukkan perkembangan signifikan.
Ketua DPD GAKORPAN Riau, Rahmad Panggabean, menyatakan bahwa pihaknya menemukan berbagai kejanggalan serius dalam dokumen pendidikan yang digunakan oleh Bupati Rohil, termasuk dugaan rekayasa Surat Tanda Penerimaan Laporan Kehilangan Barang (STPLKB) yang diduga dijadikan dasar penerbitan dokumen pengganti ijazah.
“Kami menemukan indikasi kuat adanya dugaan pemalsuan dokumen negara, termasuk rekayasa STPLKB. Ini bukan lagi sekadar isu, tetapi sudah masuk ranah dugaan tindak pidana serius,” tegas Rahmad dalam konferensi pers di Jakarta.
FAKTA KUNCI YANG MENJADI SOROTAN
Berikut sejumlah temuan yang menjadi dasar laporan dan sempat viral pada 2025:
1. Dugaan Kejanggalan SKPI SD dan SMP
Beberapa kejanggalan administratif ditemukan dalam dokumen pengganti ijazah pendidikan dasar:
Tahun kelulusan di SD tercatat 1962, sementara berdasarkan data Dapodik Kemendikbud, sekolah disebut baru berdiri 1967.
Format dokumen tidak sesuai Permendikbud Nomor 29 Tahun 2014 tentang penerbitan dokumen pengganti ijazah.
Persyaratan penerbitan Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI) dinilai tidak lengkap.
Terdapat klaim bahwa kepala sekolah menerbitkan dokumen tersebut di bawah tekanan, bahkan disebut terdapat rekaman yang menunjukkan hal tersebut.
2. Dugaan Kejanggalan Ijazah SMEA
Dokumen ijazah tingkat menengah kejuruan juga dipersoalkan:
Nama yang bersangkutan tidak ditemukan dalam arsip sekolah yang disebutkan.
Foto pada ijazah dalam posisi menyamping, tidak lazim dalam dokumen resmi.
Tinta dan stempel terlihat relatif baru, meskipun dokumen diklaim diterbitkan puluhan tahun lalu.
Materai yang digunakan tidak sesuai dengan periode penerbitan dokumen.
Terdapat perbedaan tanda tangan dan identitas pada dokumen yang beredar.
3. Dugaan Rekayasa STPLKB Kepolisian
Salah satu poin yang kini menjadi fokus laporan adalah STPLKB dari Polresta Pekanbaru yang digunakan sebagai dasar penerbitan dokumen pengganti.
Beberapa aspek yang dipersoalkan antara lain:
Keaslian tanda tangan aparat.
Pencantuman gelar akademik yang dianggap tidak lazim.
Watermark Polri yang diduga tidak sesuai dengan format resmi dokumen kepolisian.
Jika terbukti tidak sah, dokumen ini berpotensi masuk kategori pemalsuan dokumen negara.
SKENARIO YANG DIDUGA: REKAYASA LAPORAN KEHILANGAN
Rahmad Panggabean juga menyebut dugaan keterlibatan dua pihak lain dalam skenario laporan kehilangan yang menjadi dasar penerbitan dokumen pengganti:
Karmilasari – disebut memiliki hubungan keluarga
Ridho – seorang mahasiswa
Keduanya diduga terlibat dalam skenario pelaporan kehilangan dokumen untuk membuka jalan penerbitan dokumen pengganti.
Apabila terbukti benar, praktik tersebut dapat dikualifikasikan sebagai pemalsuan dokumen negara dan rekayasa administrasi publik.
POTENSI JERATAN HUKUM
Dugaan pelanggaran dalam kasus ini dapat dikaitkan dengan sejumlah regulasi nasional:
KUHP Nasional – UU No. 1 Tahun 2023
Pasal tentang pemalsuan surat atau dokumen otentik
Pasal penggunaan dokumen palsu untuk kepentingan jabatan publik
Pasal obstruction of justice atau menghalangi proses hukum
UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Jika terbukti dokumen palsu digunakan untuk memperoleh atau mempertahankan jabatan publik, perbuatan tersebut dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana korupsi.
UU Administrasi Pemerintahan
Jika terdapat tekanan terhadap pejabat pendidikan dalam penerbitan dokumen, hal itu dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan kewenangan.
POLEMIK BARU: PELAPOR AWAL DINILAI “MANDUL”
Perkembangan baru muncul setelah pelapor awal kasus ini, Muhajirin Siringo-ringo, mengajak masyarakat menghentikan kritik destruktif dan fokus membangun daerah.
Pernyataan tersebut memicu reaksi keras dari Rahmad Panggabean.
“Jika tidak benar, berarti laporan awal adalah fitnah. Jika benar, maka harus dituntaskan. Jangan menggantung perkara sebesar ini,” ujarnya.
Di tengah polemik tersebut, beredar spekulasi mengenai dugaan adanya imbal balik tertentu agar laporan tidak dilanjutkan. Namun hingga kini belum ada bukti maupun klarifikasi resmi dari pihak Muhajirin terkait spekulasi tersebut.
KUHAP BARU: PELAPOR PALSU BISA DIPIDANA
Dalam perspektif hukum acara terbaru, UU No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP menegaskan kewajiban pelapor untuk bersikap kooperatif dalam proses hukum.
Beberapa konsekuensi hukum yang dapat muncul:
Laporan palsu atau keterangan tidak benar dapat dikenakan sanksi pidana.
Tindakan menghambat penyidikan atau menarik laporan dengan motif melawan hukum dapat dikategorikan sebagai perintangan proses hukum.
Dalam KUHP Nasional, pemberian laporan palsu kepada aparat penegak hukum juga memiliki ancaman pidana.
DAMPAK NASIONAL
Kasus ini kini tidak lagi sekadar menjadi polemik lokal di Kabupaten Rokan Hilir.
Isu ini menyentuh sejumlah aspek strategis nasional:
Integritas proses demokrasi Pilkada
Kredibilitas administrasi pendidikan nasional
Kewibawaan aparat penegak hukum
Kepercayaan publik terhadap institusi negara
Penyerahan laporan ke Sekretariat Istana Negara menandai eskalasi baru dalam kasus ini, sekaligus membuka kemungkinan adanya perhatian dan supervisi lebih tinggi terhadap proses hukum yang berjalan.
PESAN KERAS AKTIVIS
Rahmad Panggabean menegaskan pihaknya akan terus mengawal perkembangan kasus ini.
“Jika ada pemalsuan, harus diproses. Jika ada rekayasa pelaporan yang mengarah pada fitnah, juga harus ditindak. Hukum tidak boleh dipermainkan,” tegasnya.
Kini publik menunggu kejelasan:
Apakah penyelidikan akan dilanjutkan secara transparan?
Ataukah polemik ini kembali meredup tanpa kepastian hukum?
Yang jelas, dalam rezim hukum nasional yang baru berlaku, baik pemalsu dokumen maupun pelapor palsu sama-sama menghadapi risiko pidana berat.
Catatan Redaksi:
Sebelum berita ini diterbitkan, awak media telah berupaya menghubungi pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan untuk memperoleh klarifikasi. Namun hingga berita ini ditayangkan, belum ada tanggapan resmi yang diterima, kecuali pelapor awal, melalui panggilan whastaapnya berdurasi 2 menit, menyebutkan agar laporannya segerah diproses sesuai mekanisme penyelidikan/ penyidikan, tutup muhajirin siringo-ringo.
Editor: Redaksi Satu




.jpg)
.jpg)
.jpg)
-picsay.jpg)
-picsay.jpg)
-picsay.jpg)
-picsay.jpg)
-picsay.jpg)
-picsay.jpg)
-picsay.jpg)
-picsay.jpg)
-picsay.jpg)
-picsay.jpg)
-picsay.jpg)
-picsay.jpg)
-picsay.jpg)
-picsay.jpg)
-picsay.jpg)
-picsay.jpg)
