Notification

×

Iklan

Iklan 728x90 google news

 


Indeks Berita

Tag Terpopuler

Lahan Program Kolam Retensi NUFReP Bank Dunia Miliyaran Rupiah Dikuasai Oknum Mata Sipit, PW SEMMI NTB Tuding PEMKOT BIMA Tidak Serius Memperjuangkan Aset Yang Di Klaim.

| Maret 07, 2026 WIB | 0 k

 


Kota Bima -Noviralnojustice.com-7 Maret 2026 – Rencana penggeseran lokasi pembangunan kolam retensi Amahami ke kawasan Jalan Ulet Jaya menuai sorotan tajam dari Pengurus Wilayah Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PW SEMMI) NTB. Organisasi mahasiswa tersebut menilai Pemerintah Kota Bima tidak menunjukkan ketegasan dalam mempertahankan aset daerah yang diduga diklaim oleh pihak tertentu.


Sorotan ini muncul setelah Sekretaris Daerah Kota Bima, Drs. H. Muhammad Fakhrunraji, ME, memimpin rapat Kelompok Kerja (Pokja) NUFReP yang membahas teknis lahan pembangunan kolam retensi Amahami di Ruang Rapat Sekda Kota Bima. Rapat tersebut dihadiri oleh Kepala BAPPEDA, Kepala BPKAD, Kepala Dinas PUPR, Kepala Dinas Perhubungan, Plt. Kabag Hukum, Camat Rasanae Barat, serta Lurah Dara.


Dalam arahannya, Sekda Kota Bima menegaskan bahwa setiap keputusan yang diambil akan membawa dampak sehingga perlu dipertimbangkan secara matang.


“Keputusan yang kita ambil akan ada dampaknya. Kita diberikan kepercayaan untuk menentukan pilihan, dan kita sudah menawarkan alternatif kepada Bank Dunia agar pembangunan kolam retensi tetap berjalan karena ini merupakan komitmen kita bersama,” ujarnya.


Sekda Fahrunrazi juga menekankan bahwa keberlanjutan pembangunan kolam retensi Amahami sangat penting sebagai bagian dari upaya penanggulangan banjir di Kota Bima serta mendukung kelancaran berbagai proyek pembangunan lainnya. Ia menjelaskan bahwa salah satu alternatif yang ditawarkan adalah mengalihkan fungsi jalan menjadi bagian dari area kolam retensi dengan menggeser lokasi dari lahan yang dianggap bermasalah.


Namun keputusan untuk menggeser pembangunan kolam retensi ke Jalan Ulet Jaya justru menimbulkan kritik dari PW SEMMI NTB. Ketua PW SEMMI NTB, Rizal, menilai langkah tersebut mencerminkan sikap tidak tegas pemerintah daerah dalam mempertahankan aset yang sebelumnya diklaim sebagai milik Pemkot Bima.


Rizal Ketua PW SEMMI NTB, mengungkapkan bahwa berdasarkan wawancara melalui WhatsApp dengan Sekda Kota Bima pada 30 Januari 2026, pemerintah daerah sendiri mengakui bahwa lahan tersebut masih tercatat sebagai aset Pemkot Bima.


“Kami baru mengetahui bahwa aset tersebut ada SHM setelah penetapan lokasi. Sampai hari ini aset tersebut masih tercatat sebagai aset Pemkot dalam buku catatan aset,” tulis Sekda Kota Bima Fahrunrazi dalam pesan WhatsApp.


Sekda juga menegaskan bahwa data yang dimiliki Pemkot Bima tidak berkaitan dengan data Badan Pertanahan Nasional (BPN).


“Tidak ada kaitannya antara data kami dengan data BPN. Sepanjang masih tercatat dalam buku aset Pemkot, kami masih menganggapnya sebagai aset Pemkot,” jelasnya.


Ia juga menambahkan bahwa tidak ada proses ganti rugi dalam persoalan tersebut dan pihak pelaksana proyek akan terlebih dahulu mengerjakan pembangunan di lahan yang tidak bermasalah.


“Tidak ada ganti rugi. Pihak pelaksana akan mengerjakan dulu di lahan yang tidak bermasalah,” tambahnya.


Menanggapi hal tersebut, PW SEMMI NTB menilai bahwa langkah menggeser lokasi proyek justru memperlihatkan lemahnya sikap pemerintah daerah dalam mempertahankan aset yang mereka sendiri akui sebagai milik Pemkot.


Menurut Rizal Ketua PW SEMMI NTB , apabila benar lahan tersebut masih tercatat sebagai aset pemerintah daerah, seharusnya Pemkot Bima berani mengambil langkah tegas untuk mempertahankannya secara hukum.


“Jika pemerintah sendiri mengakui bahwa lahan itu adalah aset Pemkot Bima, maka seharusnya pemerintah berdiri di garda terdepan untuk mempertahankannya, bukan justru menggeser proyek dan terkesan mengalah terhadap klaim pihak tertentu,” tegas Rizal.


PW SEMMI NTB juga mendesak Pemerintah Kota Bima untuk lebih transparan kepada publik terkait polemik status lahan kolam retensi Amahami. Menurutnya, proyek penanggulangan banjir memang penting, namun pengelolaan aset daerah juga tidak boleh diabaikan.


“Jangan sampai proyek yang tujuannya untuk kepentingan masyarakat justru menjadi preseden buruk dalam pengelolaan aset daerah,” pungkasnya.


×
Berita Terbaru Update