Desa Nata Palibelo, Noviralnojustice.com -Kabupaten Bima – Pemerintah Desa Nata Palibelo menggelar Musyawarah Desa (Musdes) secara resmi pada hari Kamis, 5 Maret 2026, bertempat di Aula Desa Nata Palibelo. Kegiatan yang dihadiri oleh puluhan peserta ini bertujuan untuk membahas dan menyusun Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDES) Tahun Anggaran 2026 sebagai dasar pembangunan dan pengelolaan anggaran desa tahun depan.
Dalam sambutannya, Kepala Desa Nata Palibelo, Muh.Sukijo, menyampaikan bahwa Musdes ini merupakan wadah penting untuk mengumpulkan aspirasi seluruh elemen masyarakat dalam menentukan prioritas pembangunan desa. "RKPDES 2026 harus benar-benar menjawab kebutuhan nyata masyarakat. Oleh karena itu, partisipasi semua pihak sangat krusial dalam proses pembahasan hari ini," ujarnya.
Proses musyawarah yang berlangsung secara terbuka melibatkan berbagai unsur, antara lain anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), perangkat desa, perwakilan RT/RW dari seluruh dusun, tokoh agama, tokoh pemuda, perwakilan kelompok perempuan, serta perwakilan masyarakat produktif.
Selama pembahasan, beberapa prioritas pembangunan utama yang diusulkan oleh masyarakat meliputi:
1. Peningkatan Infrastruktur.
2. Pengembangan Ekonomi Masyarakat
3. Peningkatan Layanan Kesehatan dan Pendidikan
4. Pengelolaan Lingkungan Hidup
Setelah melalui diskusi mendalam dan musyawarah mufakat, seluruh peserta menyepakati rancangan RKPDES 2026 yang akan selanjutnya diatur dalam bentuk Peraturan Desa (Perdes) sebagai dasar penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDES) 2026.
Sekretaris Desa, Burhan, menambahkan bahwa rancangan akan segera disebarkan kembali ke masyarakat untuk melakukan verifikasi sebelum dilakukan pengesahan resmi dalam waktu kedepan nya.
Kami berkomitmen untuk menjalankan setiap program yang telah disepakati dengan transparan dan akuntabel, agar manfaatnya benar-benar dirasakan oleh seluruh warga Desa Nata Palibelo," pungkasnya.




.jpg)
.jpg)
.jpg)
-picsay.jpg)
-picsay.jpg)
-picsay.jpg)
-picsay.jpg)
-picsay.jpg)
-picsay.jpg)
-picsay.jpg)
-picsay.jpg)
-picsay.jpg)
-picsay.jpg)
-picsay.jpg)
-picsay.jpg)
-picsay.jpg)
-picsay.jpg)
-picsay.jpg)
-picsay.jpg)
