Notification

×

Iklan

Iklan 728x90 google news

 


Indeks Berita

Tag Terpopuler

YAYASAN KPK TIPIKOR Pasal Langka Dibangkitkan KPK: Alarm Nasional Bagi Pejabat Publik

| Maret 06, 2026 WIB | 0 k

 

Foto Ist: “Arjuna Sitepu: KPK Mulai Menyerang Akar Korupsi Konflik Kepentingan yang Selama Ini Tersembunyi di Balik Kekuasaan.”


Jakarta – Investigator Yayasan KPK TIPIKOR, Arjuna Sitepu, menyampaikan apresiasi tinggi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK RI) atas langkah progresif menerapkan Pasal 12 Huruf (i) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) dalam perkara yang menjerat Fadia Arafiq, Bupati Pekalongan. Sampaikannya dalam press release tertulisnya kepada media ini, Jumat: (06/03/2026).

Menurut Arjuna, penerapan pasal yang sangat jarang digunakan ini merupakan peristiwa hukum penting dalam sejarah pemberantasan korupsi di Indonesia, sekaligus menjadi peringatan keras dan alarm nasional bagi seluruh pejabat publik agar tidak menjadikan jabatan sebagai instrumen kepentingan pribadi, keluarga, maupun korporasi yang terafiliasi.

“Langkah KPK ini bukan sekadar penindakan hukum biasa. Ini adalah pesan tegas bahwa negara tidak akan lagi mentoleransi praktik benturan kepentingan dalam pengadaan proyek pemerintah,” tegas Arjuna Sitepu.

Pemetaan Strategis Kasus Korupsi Pekalongan

1. Preseden Baru dalam Operasi Tangkap Tangan

Selama ini, perkara hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh KPK umumnya menggunakan pasal suap atau gratifikasi. Namun dalam perkara ini, KPK berani menggunakan Pasal 12 huruf (i) yang secara khusus menyasar konflik kepentingan dalam proyek pemerintah.

Langkah ini menunjukkan bahwa penegakan hukum antikorupsi mulai bergerak lebih tajam dan sistematis.

2. Modus Korupsi Keluarga Kekuasaan

Kasus ini juga memperlihatkan pola korupsi yang semakin kompleks, di mana kekuasaan diduga dimanfaatkan untuk mengarahkan proyek pemerintah kepada perusahaan yang berafiliasi dengan keluarga pejabat.

Praktik seperti ini selama bertahun-tahun sering sulit disentuh hukum karena dibungkus melalui skema bisnis dan kontrak formal.

3. Kekuatan Delik Formil

Arjuna menegaskan bahwa Pasal 12 huruf (i) memiliki karakter delik formil, sehingga aparat penegak hukum tidak harus menunggu kerugian negara benar-benar terjadi.

Selama terbukti pejabat negara ikut serta atau terlibat dalam proyek yang berada dalam kewenangan pengawasan atau pengurusannya, maka unsur tindak pidana sudah terpenuhi.

“Ini adalah instrumen hukum yang sangat kuat untuk memutus mata rantai konflik kepentingan dalam birokrasi,” kata Arjuna.

4. Momentum Reformasi Penegakan Hukum

Menurut Yayasan KPK TIPIMOR, penerapan pasal ini membuka peluang besar bagi aparat penegak hukum untuk mengurai jaringan korupsi struktural yang selama ini bersembunyi di balik relasi kekuasaan dan keluarga.

Kasus ini diharapkan menjadi preseden bagi penanganan perkara serupa di berbagai daerah di Indonesia.

Jejak Sejarah Pasal 12 Huruf (i)

Dalam sejarah penegakan hukum di Indonesia, pasal ini pernah digunakan dalam perkara yang menjerat Bambang Irianto, mantan Wali Kota Madiun, terkait proyek pembangunan Pasar Besar Madiun periode 2009–2012.

Saat itu, Bambang terbukti melanggar Pasal 12 huruf (i) dan divonis 6 tahun penjara.

Namun yang membedakan dengan perkara saat ini adalah:

Kasus tersebut tidak bermula dari OTT, sedangkan kasus Pekalongan merupakan pertama kalinya pasal ini digunakan dalam konstruksi perkara hasil tangkap tangan KPK.

Seruan Nasional Antikorupsi

Melalui momentum ini, Yayasan KPK TIPIMOR menyerukan kepada seluruh penyelenggara negara di Indonesia:

Menghentikan praktik konflik kepentingan dalam pengadaan proyek pemerintah.

Tidak melibatkan keluarga, kerabat, atau perusahaan afiliasi dalam proyek yang berada di bawah kewenangan jabatan publik.

Mendukung penuh langkah progresif KPK dalam memperluas penggunaan instrumen hukum antikorupsi.

Penutup

Arjuna Sitepu menegaskan bahwa pemberantasan korupsi di Indonesia memasuki fase baru di mana modus korupsi semakin canggih dan terorganisir.

Karena itu, penegakan hukum juga harus semakin berani dan strategis.

“Jika pasal konflik kepentingan ini diterapkan secara konsisten, maka kita sedang membuka babak baru dalam pemberantasan korupsi di Indonesia. Ini bukan hanya penindakan, tetapi juga peringatan keras bagi seluruh pejabat publik: jabatan adalah amanah, bukan alat memperkaya keluarga,” tegas Arjuna Sitepu.

(Redaksi)

×
Berita Terbaru Update