Mandailing Natal – Pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2026 di Kabupaten Mandailing Natal mulai menuai sorotan tajam. Di lapangan, muncul fakta yang memperlihatkan ketidaksinkronan serius antara administrasi, sistem pengawasan, dan realisasi penggunaan anggaran desa.
Dari hasil penelusuran dan konfirmasi kepada sejumlah kepala desa, ditemukan kondisi yang sangat berbeda antar desa dalam penggunaan Dana Desa tahun ini.
Ada desa yang mengaku belum dapat mencairkan dana dari Rekening Kas Desa (RKD) karena APBDes Tahun 2026 belum dapat diproses dalam sistem atau belum memiliki dasar regulasi yang benar-benar bisa dijalankan.
Akibatnya, dana yang sudah masuk ke rekening desa praktis belum bisa digunakan.
Namun di sisi lain, terdapat desa yang memilih mencairkan dana secara terbatas hanya untuk kebutuhan operasional pemerintahan desa.
Yang lebih mengejutkan, muncul pula informasi bahwa ada desa yang disebut telah mencairkan anggaran melebihi kebutuhan operasional, meskipun persoalan administrasi antar desa belum sepenuhnya selesai.
Perbedaan pola penggunaan dana ini memunculkan pertanyaan serius tentang bagaimana sebenarnya pengawasan dijalankan.
Jika sebagian desa belum berani mencairkan karena khawatir melanggar aturan, lalu atas dasar apa desa lain bisa mencairkan dalam jumlah lebih besar?
Kondisi ini menimbulkan kesan bahwa pelaksanaan Dana Desa 2026 berjalan tanpa standar yang benar-benar sama di seluruh desa.
Padahal dalam tata kelola keuangan publik, prinsip paling mendasar adalah kepastian regulasi dan keseragaman prosedur.
Tidak boleh ada desa yang “tertahan” karena alasan administrasi, sementara desa lain justru bisa bergerak lebih jauh tanpa kejelasan yang setara.
Situasi ini semakin memunculkan sorotan terhadap peran Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) serta Inspektorat Kabupaten Mandailing Natal.
Sebab jika sistem administrasi belum siap, maka seharusnya ada pengendalian yang jelas terhadap seluruh desa.
Sebaliknya, jika penggunaan dana sudah diperbolehkan, maka seluruh desa seharusnya memiliki kepastian aturan yang sama.
Yang terjadi saat ini justru memperlihatkan kondisi yang membingungkan:
* Ada desa yang belum bisa menggunakan dana,
* Ada yang hanya untuk operasional,
* Dan ada pula yang sudah mencairkan lebih besar.
Dalam perspektif tata kelola, kondisi seperti ini berbahaya.
Karena ketidaksamaan perlakuan dalam pengelolaan keuangan desa berpotensi melahirkan:
* konflik administrasi,
* ketidakpastian hukum,
* hingga potensi penyimpangan penggunaan anggaran.
Lebih jauh, kondisi ini mulai memperlihatkan indikasi potensi pelanggaran yang bersifat sistemik.
Sebab persoalannya bukan lagi berdiri pada satu desa atau satu kesalahan teknis semata, melainkan menyangkut pola pengelolaan yang tidak berjalan seragam dalam satu sistem pemerintahan yang sama.
Jika benar terdapat desa yang belum bisa menggunakan dana karena APBDes belum dapat diproses, sementara desa lain sudah melakukan pencairan lebih luas, maka muncul dugaan adanya:
* ketidaksamaan penerapan aturan,
* lemahnya pengendalian internal,
* serta potensi pembiaran dalam proses pengawasan.
Kondisi seperti ini sangat rawan melahirkan praktik:
* penggunaan anggaran tanpa dasar administrasi yang kuat,
* penyesuaian dokumen setelah pencairan,
* hingga penggunaan dana yang tidak sepenuhnya sesuai perencanaan awal desa.
Dalam hukum administrasi keuangan, pola semacam ini bukan lagi sekadar kesalahan prosedur biasa.
Jika terjadi secara berulang dan dibiarkan tanpa koreksi, maka dapat dikategorikan sebagai kegagalan tata kelola sistemik.
Artinya, persoalan tidak lagi berhenti pada siapa yang salah di tingkat desa, tetapi sudah mengarah pada pertanyaan yang lebih besar:
Apakah sistem pembinaan, pengendalian, dan pengawasan benar-benar masih berjalan efektif?
Apalagi Dana Desa merupakan bagian dari keuangan negara yang pengelolaannya wajib tunduk pada prinsip:
* transparansi,
* akuntabilitas,
* kepastian hukum,
* dan kepatuhan prosedur.
Jika aturan diterapkan berbeda-beda, pengawasan tidak berjalan merata, dan penggunaan dana berlangsung tanpa standar yang jelas, maka yang dipertaruhkan bukan hanya administrasi desa, tetapi integritas sistem pengelolaan Dana Desa itu sendiri.
Publik kini menunggu penjelasan terbuka dari pemerintah daerah.
Karena semakin lama persoalan ini dibiarkan tanpa kejelasan, semakin besar pula kesan bahwa pengelolaan Dana Desa 2026 sedang berjalan dalam situasi yang kehilangan kendali. (YL)
