Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Prof Nasomal dan Arjuna Sitepu Desak Hukuman Maksimal: “Lindungi Anak Didik, Habisi Predator Moral Bangsa!"

5/10/2026 | Mei 10, 2026 WIB | 11K Last Updated 2026-05-10T15:34:27Z


Foto Ist: “Adili, Hasari Hukum Berat!” — Prof Nasomal & Arjuna Sitepu Murka atas Pelecehan Seksual Anak Didik

 



Jakarta, – Saya sangat berharap hukum pancung bagi pelaku amoral ‘Predator Anak’, gelombang kasus pelecehan seksual yang melibatkan oknum tokoh agama, pengasuh pesantren, dosen dan guru, hingga tenaga pendidik kembali mengguncang kepercayaan publik di Indonesia. Fenomena ini memicu kemarahan masyarakat karena pelaku diduga memanfaatkan posisi terhormat dan kepercayaan korban untuk melakukan tindakan amoral yang menghancurkan masa depan generasi bangsa.

Menanggapi hal tersebut, Prof. DR. KH Sutan Nasomal, SH., MH, Pakar Hukum Internasional sekaligus Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia (Association of Young Indonesian Advocates), menyampaikan kecaman keras terhadap para pelaku kekerasan seksual, khususnya yang berlindung di balik simbol agama dan dunia pendidikan.

“Tokoh agama dan pendidik seharusnya menjadi pelindung moral bangsa, bukan justru menjadi predator terhadap anak didiknya sendiri. Jika terbukti melakukan kejahatan seksual berat terhadap anak, hukumannya harus maksimal dan tanpa kompromi. Negara wajib memberikan efek jera yang nyata,” tegas Prof. DR. Sutan Nasomal saat diwawancarai sejumlah pimpinan redaksi media nasional dan internasional di Jakarta, (10/05/2026).

Menurutnya, kejahatan seksual terhadap anak merupakan extraordinary crime (kejahatan luar biasa) karena dampaknya tidak hanya menghancurkan fisik korban, tetapi juga merusak mental, masa depan, serta kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pendidikan dan keagamaan.

GELOMBANG KASUS PELECEHAN TOKOH AGAMA MEMICU KRISIS KEPERCAYAAN PUBLIK

Berbagai kasus dugaan pencabulan dan pelecehan seksual terhadap santri maupun murid di sejumlah daerah menjadi sorotan nasional, khususnya ‘Pondok Pesantren Ndholo Kusumo, Kabupeten Pati. Provinsi Jawa Tengah. Masyarakat mempertanyakan lemahnya pengawasan di sebagian lembaga pendidikan tertutup yang seharusnya menjadi tempat pembinaan moral dan akhlak.

Kasus dugaan pencabulan terhadap puluhan santriwati di Pati serta dugaan pelecehan terhadap sejumlah santri di wilayah Bogor dinilai menjadi alarm keras bagi negara untuk memperkuat perlindungan anak dan memperberat hukuman terhadap pelaku.

Prof. DR. Sutan Nasomal menilai, aparat penegak hukum harus bertindak tegas tanpa memandang status sosial, jabatan, ataupun simbol agama yang melekat pada pelaku.

“Jangan ada perlindungan terhadap predator seksual hanya karena memakai atribut agama atau memiliki pengaruh sosial. Hukum harus berdiri di atas keadilan dan perlindungan terhadap korban,” ujarnya.

DASAR HUKUM DAN REGULASI PIDANA DI INDONESIA

Dalam sistem hukum Indonesia, tindak kekerasan seksual terhadap anak telah diatur secara tegas dalam:

1. Undang-Undang Perlindungan Anak

Yakni:

– UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, diubah dengan UU Nomor 35 Tahun 2014, dan diperkuat melalui Perppu Nomor 1 Tahun 2016 yang kemudian ditetapkan menjadi:

– UU Nomor 17 Tahun 2016

Pasal yang sering digunakan dalam perkara kekerasan seksual terhadap anak antara lain:

Pasal 76D

Melarang setiap orang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan.

Pasal 76E

Melarang tindakan cabul, tipu muslihat, kebohongan, maupun bujukan seksual terhadap anak.

Pasal 81 dan Pasal 82

Mengatur ancaman pidana berat bagi pelaku, termasuk: Pidana penjara maksimal 15 tahun, dan pemberatan hukuman 1/3 bagi pelaku yang merupakan, pengasuh dan guru atau tenaga kependidikan, serta tokoh yang memiliki relasi kuasa terhadap korban, tegas Prof Nasomal.

SIAP TEGAS & PERNYATAAN RESMI ARJUNA SITEPU CPR

Terpisah, pernyataan resmi yang disampaikan ke redaksi ini oleh, Yayasan KPK TIPIKOR, melalui DEWAN PIMPINAN PUSAT PERLINDUNGAN DOSEN, GURU, MAHASISWA & PELAJAR DALAM PEMENUHAN HAK PENDIDIKAN DI INDONESIA menyatakan sikap tegas dan tanpa kompromi terhadap seluruh bentuk kejahatan seksual di lingkungan pendidikan dan keagamaan. Ketua Tim Investigasi, Riset, Data & Informasi, serta Advokasi, Arjuna Sitepu CPR, menegaskan bahwa kejahatan seksual terhadap anak didik bukan sekadar pelanggaran hukum biasa, melainkan bentuk penghancuran masa depan bangsa yang harus dilawan secara total oleh negara.

“Kami menegaskan: Tidak boleh ada ruang aman bagi predator seksual di dunia pendidikan maupun lingkungan keagamaan. Siapa pun pelakunya, apa pun jabatannya, dan sebesar apa pun pengaruhnya, wajib diproses hukum secara maksimal tanpa perlindungan dan tanpa kompromi. Negara harus hadir bukan hanya menghukum pelaku, tetapi juga memulihkan martabat dan masa depan korban,” tegas Sitepu.

Lebih lanjut, DPP Perlindungan Dosen, Guru, Mahasiswa & Pelajar menilai bahwa kasus-kasus pelecehan seksual terhadap anak didik telah memasuki tahap darurat moral nasional. Oleh sebab itu, negara diminta segera mengambil langkah luar biasa dan terukur.

“Jika lembaga pendidikan berubah menjadi tempat predator bersembunyi, maka sesungguhnya bangsa ini sedang menghadapi ancaman serius terhadap generasi penerusnya. Kami mendesak aparat penegak hukum untuk menjatuhkan hukuman seberat-beratnya sesuai peraturan regulasi yang berlaku, termasuk pidana maksimal terhadap pelaku kejahatan seksual berat terhadap anak,” lanjutnya.

Dalam pernyataan tersebut, pihaknya juga mendesak pemerintah untuk: “Memberikan perlindungan penuh terhadap korban dan saksi, memastikan rehabilitasi psikologis serta pemulihan sosial korban, memperketat pengawasan lembaga pendidikan dan pesantren, membentuk sistem pelaporan aman bagi anak didik, serta menghapus budaya pembungkaman terhadap korban demi menjaga nama institusi.”

Kami berdiri bersama para korban. Tangisan anak-anak yang menjadi korban pelecehan seksual adalah alarm kehancuran moral bangsa. Jangan biarkan rasa takut membungkam kebenaran. Jangan biarkan kekuasaan melindungi predator. Dan jangan pernah ada lagi korban berikutnya, tandas Sitepu dengan nada penuh ketegasan.

Pernyataan ini sekaligus menjadi seruan nasional agar seluruh elemen masyarakat bersatu melindungi anak-anak Indonesia dari kejahatan seksual yang menghancurkan masa depan generasi bangsa.

PIDANA MATI DALAM KASUS KEKERASAN SEKSUAL ANAK, MENURUT PROF NASOMAL

Dalam kondisi tertentu, Arjuna Sitepu CPR, menegaskan bahwah: Hukum Indonesia memang membuka kemungkinan pidana mati terhadap pelaku kekerasan seksual terhadap anak.

Hal tersebut diatur dalam: Pasal 81 Ayat (5) UU Nomor 17 Tahun 2016

Yang menyatakan: Bahwa apabila tindak pidana seksual terhadap anak, menimbulkan korban lebih dari satu orang menyebabkan luka berat, gangguan jiwa, penyakit menular, hilangnya fungsi reproduksi, atau korban meninggal dunia, maka pelaku dapat dijatuhi ‘Pidana Mati’, penjara ‘Seumur Hidup’, atau pidana penjara ’10–20 tahun’.

PIDANA TAMBAHAN: KEBIRI KIMIA DAN PENGUMUMAN IDENTITAS

Pemerintah Indonesia juga telah menerbitkan: PP Nomor 70 Tahun 2020 tentang tata cara, “Kebiri kimia, pemasangan alat pendeteksi elektronik, rehabilitasi, serta pengumuman identitas pelaku kekerasan seksual terhadap anak”.

Regulasi ini dibuat untuk memperkuat efek jera terhadap predator seksual anak, tutup Sitepu.

JANGAN GENERALISASI SELURUH TOKOH AGAMA

Di tengah kemarahan publik, Prof. DR. Sutan Nasomal dan Arjuna Sitepu CPR, juga mengingatkan masyarakat agar tidak mengeneralisasi seluruh tokoh agama maupun lembaga pendidikan pesantren.

Masih banyak ulama, ustaz, guru, dan pengasuh pesantren yang benar-benar tulus mendidik generasi bangsa dengan penuh integritas dan pengabdian.

Namun demikian, masyarakat diminta lebih kritis serta berani melapor apabila menemukan dugaan kekerasan seksual di lingkungan pendidikan maupun keagamaan.

SAATNYA NEGARA MELINDUNGI GENERASI BANGSA

Kasus-kasus ini menjadi peringatan keras bahwa perlindungan terhadap anak harus menjadi prioritas utama negara. Korban harus didengar, dipulihkan, dan dilindungi, sementara pelaku wajib diproses secara tegas sesuai hukum yang berlaku.

Kepercayaan publik hanya dapat dipulihkan melalui:

“Penegakan hukum tanpa pandang bulu, pengawasan ketat lembaga pendidikan, perlindungan korban dan keberanian mengungkap kebenaran”, tutup Prof Nasomal

Editor: Redaksi Satu

Narasumber: Prof DR, KH Sutan Nasomal SH. MH & Arjuna Sitepu CPR

×
Berita Terbaru Update