Foto Ist: Gaji Ke-13 Belum Cair di 12 Daerah, Publik Pertanyakan Nasib DBH Rp520 Miliar yang Menjadi Hak Daerah Rokan Hilir
ROKAN HILIR – Keterlambatan pencairan Gaji Ke-13 Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak hanya terjadi di Kabupaten Rokan Hilir. Hasil penelusuran dan investigasi yang dilakukan sejumlah pihak menunjukkan persoalan serupa diduga terjadi di sedikitnya 12 kabupaten/kota di Provinsi Riau.
Fakta tersebut memunculkan pertanyaan serius mengenai tata kelola dan distribusi anggaran yang menjadi hak daerah serta hak aparatur negara. Di tengah berbagai daerah di Indonesia yang telah menuntaskan pembayaran Gaji Ke-13, ribuan ASN di sejumlah daerah di Riau masih menunggu kepastian.
Sekretaris Daerah Kabupaten Rokan Hilir, H. Fauzi Efrizal, S.Sos., M.Si., saat dikonfirmasi, menjelaskan bahwa terdapat persoalan terkait Dana Bagi Hasil (DBH) yang hingga kini belum sepenuhnya disalurkan pemerintah pusat kepada daerah Kabupaten Rokan Hilir, termasuk di 11 Kab/Kota Se-Riau, Minggu (07/06/2026).
Menurut informasi yang berkembang, tunggakan DBH untuk beberapa daerah di Riau yang berasal dari periode Tahun Anggaran 2023 dan 2024, khusus di Kabupaten Rokan Hilir, diperkirakan mencapai sekitar Rp520 miliar. Kondisi tersebut dinilai berdampak terhadap ruang fiskal daerah dalam menjalankan berbagai program dan kewajiban keuangan pemerintahan Kabupaten Rokan Hilir, tetmasuk untuk pebayaran gaji ke 13 ASN, jelas Sekda.
Persoalan ini mendapat perhatian dari aktivis anti-korupsi dan pemerhati kebijakan publik, Arjuna Ditepu CPR. Ia menilai pemerintah pusat perlu memberikan penjelasan terbuka kepada publik mengenai status penyaluran DBH yang menjadi hak daerah.
"Jika memang masih terdapat kewajiban penyaluran DBH yang belum diselesaikan pemerintah pusat kepada daerah, maka masyarakat berhak mengetahui alasan dan jadwal penyelesaiannya. Transparansi sangat penting agar tidak menimbulkan spekulasi maupun keresahan di tengah masyarakat dan ASN," ujar Arjuna.
Lebih lanjut, Arjuna menegaskan bahwa hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah telah diatur dalam berbagai regulasi, termasuk prinsip-prinsip pengelolaan keuangan negara, desentralisasi fiskal, serta hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Menurutnya, keterlambatan penyaluran dana yang menjadi hak daerah berpotensi mempengaruhi kemampuan pemerintah daerah dalam memenuhi berbagai kewajiban pelayanan publik dan kesejahteraan aparatur.
"Kita tidak sedang mencari pihak yang disalahkan. Yang dibutuhkan saat ini adalah keterbukaan informasi, kepastian jadwal penyaluran dana, dan solusi konkret agar hak ASN serta pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu," tegasnya.
Sejumlah ASN yang ditemui media ini mengaku masih menunggu pencairan Gaji Ke-13. Mereka berharap pemerintah pusat maupun pemerintah daerah segera memberikan penjelasan resmi terkait penyebab keterlambatan tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, publik masih menunggu klarifikasi resmi dari pemerintah pusat terkait status penyaluran Dana Bagi Hasil (DBH) Tahun Anggaran 2023 dan 2024 yang menurut berbagai sumber nilainya diperkirakan mencapai sekitar Rp520 miliar, serta penjelasan mengenai keterlambatan pembayaran Gaji Ke-13 di sejumlah kabupaten/kota di Provinsi Riau.
Persoalan ini kini tidak lagi dipandang sebagai isu administratif semata, melainkan telah menjadi perhatian ribuan ASN dan masyarakat yang menunggu kepastian atas hak-hak daerah dan aparatur negara.
Kontributor: Redaksi Satu
