Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Mahasiswa UMAAT Sentil Mekanisme Pengisian KRS: Krisis Literasi Birokrasi atau Sistem yang Bermasalah?

6/06/2026 | Juni 06, 2026 WIB | 11K Last Updated 2026-06-06T11:19:27Z

 

Maulana Rifaldi Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Mataram


Mataram | Noviralnojustice.com – Birokrasi kampus seharusnya menjadi instrumen pelayanan akademik yang memudahkan mahasiswa dalam menjalankan proses pendidikan. Namun, ketika prosedur administrasi justru menghadirkan kebingungan dan minim ruang dialog, muncul pertanyaan mendasar: apakah persoalan ini disebabkan oleh rendahnya literasi birokrasi mahasiswa atau justru sistem birokrasi kampus yang perlu dievaluasi?

Pengalaman yang saya alami di Fakultas Pertanian Universitas Muhammadiyah Mataram (UMAAT) menjadi alasan munculnya pertanyaan tersebut. Pada 24 Januari 2026, saya mendatangi sekretariat fakultas untuk melakukan audiensi terkait pembayaran SPP sekaligus pengisian Kartu Rencana Studi (KRS). Kedatangan saya bukan untuk mencari pengecualian terhadap aturan, melainkan untuk menyampaikan kondisi yang saya hadapi dan mencari solusi agar tetap dapat mengikuti proses akademik.

Keterlambatan pembayaran SPP yang saya alami disebabkan oleh faktor ekonomi yang diperparah oleh kondisi cuaca ekstrem sehingga menghambat aktivitas dan kemampuan memenuhi kewajiban administrasi tepat waktu. Dalam pertemuan itu, saya menyampaikan harapan agar pihak fakultas dapat memberikan kebijakan atau alternatif penyelesaian sehingga hak saya sebagai mahasiswa untuk mengikuti proses pembelajaran tetap dapat terlindungi.

Namun, jawaban yang saya terima cukup mengecewakan. Pihak fakultas menjelaskan bahwa pembayaran SPP telah dibuka sejak 1 hingga 17 Januari dan bahkan telah diperpanjang sebanyak tiga kali. Dengan alasan tersebut, mereka menyatakan bahwa tidak ada lagi kemungkinan perpanjangan waktu. Meskipun demikian, saya tetap berharap ada solusi yang mempertimbangkan kondisi mahasiswa tanpa mengabaikan aturan yang berlaku.

Ironisnya, keesokan harinya justru terbit surat edaran baru yang menyatakan bahwa pengisian KRS kembali diperpanjang untuk keempat kalinya, meskipun hanya berlangsung selama satu hari. Kebijakan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai konsistensi mekanisme administrasi yang diterapkan. Jika kesempatan pengisian KRS masih diberikan, mengapa akses pembayaran SPP yang menjadi syarat utama tidak dibuka kembali sehingga mahasiswa dapat menyelesaikan seluruh proses administrasi secara utuh?

Berdasarkan informasi tersebut, saya kembali mendatangi sekretariat Fakultas Pertanian untuk melakukan konfirmasi sekaligus menanyakan kemungkinan melakukan pembayaran SPP. Namun ketika tiba di lokasi, tidak ada satu pun staf yang berada di ruangan, bahkan salam yang saya sampaikan tidak mendapat respons. Padahal kesempatan yang tersedia hanya pada hari itu.

Secara kebetulan saya bertemu dengan Wakil Dekan III Fakultas Pertanian. Kepadanya saya menjelaskan maksud kedatangan saya, yakni ingin melakukan pembayaran SPP mengingat adanya perpanjangan masa pengisian KRS. Saya mencoba menyampaikan argumentasi secara logis bahwa apabila pengisian KRS kembali dibuka, maka mekanisme pembayaran SPP semestinya juga dapat dibuka karena kedua proses tersebut saling berkaitan dalam sistem administrasi akademik.

Sayangnya, respons yang saya terima jauh dari harapan. Tidak ada penjelasan yang memadai ataupun solusi yang dapat menjadi jalan keluar. Percakapan tersebut justru berakhir tanpa adanya ruang dialog yang konstruktif. Bagi saya, birokrasi kampus seharusnya hadir sebagai pelayan akademik yang membantu mahasiswa menyelesaikan persoalan, bukan menjadi tembok yang semakin mempersulit.

Yang lebih mengejutkan, beberapa hari setelah peristiwa tersebut saya justru menerima surat cuti tanpa adanya penjelasan yang jelas mengenai dasar akademik yang melatarbelakanginya. Kondisi ini tentu menimbulkan tanda tanya sekaligus keresahan mengenai transparansi pengambilan kebijakan di lingkungan akademik.

Fenomena ini menunjukkan adanya persoalan yang lebih luas dalam tata kelola birokrasi kampus. Di berbagai tempat, mahasiswa yang menyampaikan kritik atau aspirasi sering kali merasa tidak memperoleh ruang dialog yang memadai. Bahkan muncul kekhawatiran bahwa sikap kritis dapat berimplikasi pada perlakuan akademik yang tidak objektif. Jika persepsi semacam ini terus berkembang, maka iklim akademik yang sehat akan semakin sulit diwujudkan.

Perguruan tinggi pada hakikatnya adalah ruang kebebasan berpikir, tempat bertemunya gagasan, kritik, dan solusi melalui dialog yang ilmiah. Karena itu, birokrasi kampus harus mengedepankan prinsip pelayanan, transparansi, akuntabilitas, dan komunikasi yang humanis dalam menghadapi setiap persoalan mahasiswa.

Pendidikan tinggi tidak boleh kehilangan orientasinya sebagai institusi yang memanusiakan manusia. Kampus harus menjadi ruang yang menghargai aspirasi, membuka kesempatan berdialog, dan menghadirkan solusi yang adil tanpa mengesampingkan aturan. Sebab pada akhirnya, mahasiswa bukan sekadar objek administrasi, melainkan subjek utama dalam penyelenggaraan pendidikan yang harus dilayani demi tercapainya tujuan akademik dan kemajuan institusi.

 


×
Berita Terbaru Update