![]() |
| Maulana Rifaldi Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Mataram |
Mataram | Noviralnojustice.com – Birokrasi kampus
seharusnya menjadi instrumen pelayanan akademik yang memudahkan mahasiswa dalam
menjalankan proses pendidikan. Namun, ketika prosedur administrasi justru
menghadirkan kebingungan dan minim ruang dialog, muncul pertanyaan mendasar:
apakah persoalan ini disebabkan oleh rendahnya literasi birokrasi mahasiswa
atau justru sistem birokrasi kampus yang perlu dievaluasi?
Pengalaman yang saya alami di Fakultas Pertanian Universitas
Muhammadiyah Mataram (UMAAT) menjadi alasan munculnya pertanyaan tersebut. Pada
24 Januari 2026, saya mendatangi sekretariat fakultas untuk melakukan audiensi
terkait pembayaran SPP sekaligus pengisian Kartu Rencana Studi (KRS).
Kedatangan saya bukan untuk mencari pengecualian terhadap aturan, melainkan
untuk menyampaikan kondisi yang saya hadapi dan mencari solusi agar tetap dapat
mengikuti proses akademik.
Keterlambatan pembayaran SPP yang saya alami disebabkan oleh
faktor ekonomi yang diperparah oleh kondisi cuaca ekstrem sehingga menghambat
aktivitas dan kemampuan memenuhi kewajiban administrasi tepat waktu. Dalam
pertemuan itu, saya menyampaikan harapan agar pihak fakultas dapat memberikan
kebijakan atau alternatif penyelesaian sehingga hak saya sebagai mahasiswa
untuk mengikuti proses pembelajaran tetap dapat terlindungi.
Namun, jawaban yang saya terima cukup mengecewakan. Pihak
fakultas menjelaskan bahwa pembayaran SPP telah dibuka sejak 1 hingga 17
Januari dan bahkan telah diperpanjang sebanyak tiga kali. Dengan alasan
tersebut, mereka menyatakan bahwa tidak ada lagi kemungkinan perpanjangan
waktu. Meskipun demikian, saya tetap berharap ada solusi yang mempertimbangkan
kondisi mahasiswa tanpa mengabaikan aturan yang berlaku.
Ironisnya, keesokan harinya justru terbit surat edaran baru
yang menyatakan bahwa pengisian KRS kembali diperpanjang untuk keempat kalinya,
meskipun hanya berlangsung selama satu hari. Kebijakan tersebut memunculkan
pertanyaan mengenai konsistensi mekanisme administrasi yang diterapkan. Jika
kesempatan pengisian KRS masih diberikan, mengapa akses pembayaran SPP yang
menjadi syarat utama tidak dibuka kembali sehingga mahasiswa dapat
menyelesaikan seluruh proses administrasi secara utuh?
Berdasarkan informasi tersebut, saya kembali mendatangi
sekretariat Fakultas Pertanian untuk melakukan konfirmasi sekaligus menanyakan
kemungkinan melakukan pembayaran SPP. Namun ketika tiba di lokasi, tidak ada
satu pun staf yang berada di ruangan, bahkan salam yang saya sampaikan tidak
mendapat respons. Padahal kesempatan yang tersedia hanya pada hari itu.
Secara kebetulan saya bertemu dengan Wakil Dekan III
Fakultas Pertanian. Kepadanya saya menjelaskan maksud kedatangan saya, yakni
ingin melakukan pembayaran SPP mengingat adanya perpanjangan masa pengisian
KRS. Saya mencoba menyampaikan argumentasi secara logis bahwa apabila pengisian
KRS kembali dibuka, maka mekanisme pembayaran SPP semestinya juga dapat dibuka
karena kedua proses tersebut saling berkaitan dalam sistem administrasi
akademik.
Sayangnya, respons yang saya terima jauh dari harapan. Tidak
ada penjelasan yang memadai ataupun solusi yang dapat menjadi jalan keluar.
Percakapan tersebut justru berakhir tanpa adanya ruang dialog yang konstruktif.
Bagi saya, birokrasi kampus seharusnya hadir sebagai pelayan akademik yang
membantu mahasiswa menyelesaikan persoalan, bukan menjadi tembok yang semakin
mempersulit.
Yang lebih mengejutkan, beberapa hari setelah peristiwa
tersebut saya justru menerima surat cuti tanpa adanya penjelasan yang jelas
mengenai dasar akademik yang melatarbelakanginya. Kondisi ini tentu menimbulkan
tanda tanya sekaligus keresahan mengenai transparansi pengambilan kebijakan di
lingkungan akademik.
Fenomena ini menunjukkan adanya persoalan yang lebih luas
dalam tata kelola birokrasi kampus. Di berbagai tempat, mahasiswa yang
menyampaikan kritik atau aspirasi sering kali merasa tidak memperoleh ruang
dialog yang memadai. Bahkan muncul kekhawatiran bahwa sikap kritis dapat
berimplikasi pada perlakuan akademik yang tidak objektif. Jika persepsi semacam
ini terus berkembang, maka iklim akademik yang sehat akan semakin sulit
diwujudkan.
Perguruan tinggi pada hakikatnya adalah ruang kebebasan
berpikir, tempat bertemunya gagasan, kritik, dan solusi melalui dialog yang
ilmiah. Karena itu, birokrasi kampus harus mengedepankan prinsip pelayanan,
transparansi, akuntabilitas, dan komunikasi yang humanis dalam menghadapi
setiap persoalan mahasiswa.
Pendidikan tinggi tidak boleh kehilangan orientasinya
sebagai institusi yang memanusiakan manusia. Kampus harus menjadi ruang yang
menghargai aspirasi, membuka kesempatan berdialog, dan menghadirkan solusi yang
adil tanpa mengesampingkan aturan. Sebab pada akhirnya, mahasiswa bukan sekadar
objek administrasi, melainkan subjek utama dalam penyelenggaraan pendidikan
yang harus dilayani demi tercapainya tujuan akademik dan kemajuan institusi.
