Noviralnojustice.com MATARAM – Eksekutif Kota Liga
Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (EK LMND) Mataram menyatakan dukungan penuh
terhadap langkah Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda NTB
yang tengah mengusut dugaan praktik jual beli dan pungutan liar (pungli) dalam
pengelolaan program Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah di Universitas Bima
(UNBIM) Internasional.
Dukungan tersebut disampaikan menyusul proses penyelidikan
yang saat ini sedang berjalan. Sejumlah mahasiswa penerima KIP Kuliah telah
dimintai keterangan oleh penyidik sebagai bagian dari pengumpulan data dan
bahan keterangan guna mengungkap dugaan penyimpangan dalam program bantuan
pendidikan yang sejatinya diperuntukkan bagi mahasiswa dari keluarga kurang
mampu.
Ketua EK LMND Mataram, Irmansyah, menegaskan bahwa
pengusutan kasus ini harus dilakukan secara terbuka, profesional, dan tanpa
intervensi dari pihak manapun. Menurutnya, dugaan praktik jual beli KIP Kuliah
merupakan bentuk pengkhianatan terhadap amanat negara dalam menjamin akses
pendidikan bagi masyarakat miskin.
"Kami mendukung penuh langkah Kapolda NTB beserta
jajaran Ditreskrimsus untuk mengusut tuntas dugaan jual beli KIP Kuliah ini.
Jangan sampai program yang seharusnya menjadi jalan keluar bagi mahasiswa
kurang mampu justru dijadikan ladang bisnis oleh oknum-oknum yang tidak
bertanggung jawab," tegas Irmansyah kepada media, Selasa (16/6).
Ia menjelaskan, laporan yang sebelumnya disampaikan EK LMND
Mataram memuat dugaan adanya permintaan sejumlah uang kepada calon penerima KIP
Kuliah dengan nominal yang bervariasi. Praktik tersebut, apabila terbukti
benar, tidak hanya mencederai dunia pendidikan, tetapi juga merampas hak
mahasiswa yang seharusnya mendapatkan bantuan berdasarkan kondisi ekonomi dan
prestasi akademik.
Lebih lanjut, Irmansyah meminta Polda NTB untuk tidak
berhenti pada pemeriksaan mahasiswa semata, melainkan juga memanggil dan
memeriksa seluruh pihak yang diduga terlibat dalam proses penentuan penerima
beasiswa. Menurutnya, transparansi menjadi kunci untuk menjaga kepercayaan
publik terhadap proses hukum yang sedang berlangsung.
"Kami berharap penyelidikan ini dilakukan secara
menyeluruh dan transparan. Siapapun yang terlibat harus dimintai
pertanggungjawaban. Jangan sampai ada kesan tebang pilih dalam penegakan hukum.
Publik berhak mengetahui sejauh mana praktik ini terjadi dan siapa saja yang
harus bertanggung jawab," ujarnya.
Selain dugaan pungli KIP Kuliah, EK LMND Mataram juga
menyoroti berbagai pungutan lain yang diduga membebani mahasiswa. Organisasi
mahasiswa tersebut menilai seluruh kebijakan yang berkaitan dengan pembiayaan
pendidikan harus diaudit dan dievaluasi secara menyeluruh demi memastikan tidak
ada praktik yang merugikan mahasiswa.
Irmansyah menegaskan bahwa kasus ini harus menjadi momentum
bagi pemerintah, aparat penegak hukum, dan lembaga pendidikan untuk melakukan
pembenahan tata kelola program bantuan pendidikan. Menurutnya, KIP Kuliah
merupakan hak mahasiswa yang memenuhi syarat dan tidak boleh diperjualbelikan
dalam bentuk apapun.
"Ini bukan hanya soal dugaan pungli, tetapi soal masa
depan pendidikan dan keadilan sosial. Negara mengalokasikan anggaran besar
untuk membantu mahasiswa kurang mampu. Karena itu, kami akan terus mengawal
proses ini hingga tuntas dan memastikan hak-hak mahasiswa terlindungi,"
pungkasnya.
Hingga saat ini, Ditreskrimsus Polda NTB masih terus
melakukan pendalaman terhadap laporan yang masuk. Penyidik menegaskan bahwa
proses penyelidikan masih berlangsung dan belum menyimpulkan adanya perbuatan
melawan hukum sebelum seluruh fakta dan keterangan berhasil dikumpulkan.
