Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Dukung Pengusutan Dugaan Jual Beli KIP Kuliah, EK LMND Mataram Minta Polda NTB Bertindak Transparan dan Tuntas

6/16/2026 | Juni 16, 2026 WIB | 11K Last Updated 2026-06-16T14:40:57Z

                                               (Foto Irmansyah Ketua EK LMND MATARAM)
 

 

Noviralnojustice.com MATARAM – Eksekutif Kota Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (EK LMND) Mataram menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda NTB yang tengah mengusut dugaan praktik jual beli dan pungutan liar (pungli) dalam pengelolaan program Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah di Universitas Bima (UNBIM) Internasional.

 

Dukungan tersebut disampaikan menyusul proses penyelidikan yang saat ini sedang berjalan. Sejumlah mahasiswa penerima KIP Kuliah telah dimintai keterangan oleh penyidik sebagai bagian dari pengumpulan data dan bahan keterangan guna mengungkap dugaan penyimpangan dalam program bantuan pendidikan yang sejatinya diperuntukkan bagi mahasiswa dari keluarga kurang mampu.

 

Ketua EK LMND Mataram, Irmansyah, menegaskan bahwa pengusutan kasus ini harus dilakukan secara terbuka, profesional, dan tanpa intervensi dari pihak manapun. Menurutnya, dugaan praktik jual beli KIP Kuliah merupakan bentuk pengkhianatan terhadap amanat negara dalam menjamin akses pendidikan bagi masyarakat miskin.

 

"Kami mendukung penuh langkah Kapolda NTB beserta jajaran Ditreskrimsus untuk mengusut tuntas dugaan jual beli KIP Kuliah ini. Jangan sampai program yang seharusnya menjadi jalan keluar bagi mahasiswa kurang mampu justru dijadikan ladang bisnis oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab," tegas Irmansyah kepada media, Selasa (16/6).

 

Ia menjelaskan, laporan yang sebelumnya disampaikan EK LMND Mataram memuat dugaan adanya permintaan sejumlah uang kepada calon penerima KIP Kuliah dengan nominal yang bervariasi. Praktik tersebut, apabila terbukti benar, tidak hanya mencederai dunia pendidikan, tetapi juga merampas hak mahasiswa yang seharusnya mendapatkan bantuan berdasarkan kondisi ekonomi dan prestasi akademik.

 

Lebih lanjut, Irmansyah meminta Polda NTB untuk tidak berhenti pada pemeriksaan mahasiswa semata, melainkan juga memanggil dan memeriksa seluruh pihak yang diduga terlibat dalam proses penentuan penerima beasiswa. Menurutnya, transparansi menjadi kunci untuk menjaga kepercayaan publik terhadap proses hukum yang sedang berlangsung.

 

"Kami berharap penyelidikan ini dilakukan secara menyeluruh dan transparan. Siapapun yang terlibat harus dimintai pertanggungjawaban. Jangan sampai ada kesan tebang pilih dalam penegakan hukum. Publik berhak mengetahui sejauh mana praktik ini terjadi dan siapa saja yang harus bertanggung jawab," ujarnya.

Selain dugaan pungli KIP Kuliah, EK LMND Mataram juga menyoroti berbagai pungutan lain yang diduga membebani mahasiswa. Organisasi mahasiswa tersebut menilai seluruh kebijakan yang berkaitan dengan pembiayaan pendidikan harus diaudit dan dievaluasi secara menyeluruh demi memastikan tidak ada praktik yang merugikan mahasiswa.

Irmansyah menegaskan bahwa kasus ini harus menjadi momentum bagi pemerintah, aparat penegak hukum, dan lembaga pendidikan untuk melakukan pembenahan tata kelola program bantuan pendidikan. Menurutnya, KIP Kuliah merupakan hak mahasiswa yang memenuhi syarat dan tidak boleh diperjualbelikan dalam bentuk apapun.

 

"Ini bukan hanya soal dugaan pungli, tetapi soal masa depan pendidikan dan keadilan sosial. Negara mengalokasikan anggaran besar untuk membantu mahasiswa kurang mampu. Karena itu, kami akan terus mengawal proses ini hingga tuntas dan memastikan hak-hak mahasiswa terlindungi," pungkasnya.

 

Hingga saat ini, Ditreskrimsus Polda NTB masih terus melakukan pendalaman terhadap laporan yang masuk. Penyidik menegaskan bahwa proses penyelidikan masih berlangsung dan belum menyimpulkan adanya perbuatan melawan hukum sebelum seluruh fakta dan keterangan berhasil dikumpulkan.

 

×
Berita Terbaru Update