Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Arjuna Sitepu, Hukum Sedang Diinjak di Depan Publik. Pertanyaannya: Apakah PRESIDEN Akan Membiarkan Preseden Buruk Ini Menyebar ke Seluruh Indonesia?

7/08/2026 | Juli 08, 2026 WIB | 0B Last Updated 2026-07-08T06:28:50Z

Foto View: Arjuna Sitepu, Ketika Bupati Membisu di Atas Putusan Inkracht, Ia Sedang Mengajarkan 514 Kepala Daerah Lain Satu Hal: "Hukum Bisa Kamu Abaikan!



ROKAN HULU — Sebuah ujian bersejarah terhadap supremasi hukum Indonesia kini tengah berlangsung di Kabupaten Rokan Hulu, Riau. Bukan sekadar kasus hukum biasa, ini adalah pertaruhan moral bagi fondasi negara hukum yang selama ini kita bangun bersama. Perkumpulan Pemantau Keuangan Negara (PKN) secara resmi mendesak Bupati Rokan Hulu untuk segera memberhentikan Kepala Desa Pemandang, Kecamatan Rokan IV Koto, menyusul putusan kasasi Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Namun, yang lebih mencengangkan daripada substansi kasus itu sendiri adalah sikap diam birokrasi yang justru menghantam jantung supremasi hukum dan mengancam kredibilitas sistem peradilan kita.

KETIKA HUKUM BERTABRAKAN DENGAN KEKUASAAN

Ketua Umum PKN, Patar Sihotang, S.H. MH. dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Pusat PKN, Bekasi,, pada 6 Juli 2026, kemarin, menegaskan bahwa surat permohonan pemberhentian dengan Nomor 01/PERMOHONAN/PKN/VII/2026 telah resmi dilayangkan kepada Bupati. Kasus ini berakar pada permohonan informasi publik terkait APBDes, DPA, LPJ, hingga aset desa yang diajukan PKN sejak 2020 yang seluruhnya diabaikan tanpa kejelasan hukum.

Perkara ini telah menempuh jalan panjang dan berliku: dari sidang di Komisi Informasi Provinsi Riau, bergulir ke PTUN Pekanbaru, hingga akhirnya menjejakkan kaki di meja hijau pengadilan. Putusan Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian Nomor 114/Pid.B/2025/PN Prp menjatuhkan pidana kurungan lima bulan terhadap Kepala Desa Pemandang, diperkuat oleh Pengadilan Tinggi Riau, dan ditutup dengan penolakan kasasi oleh Mahkamah Agung melalui Putusan Nomor 2050 K/Pid.Sus/2026. Dengan kata lain, tidak ada lagi ruang tawar-menawar hukum. Tidak ada lagi celah untuk bersembunyi di balik prosedur.

PERINGATAN SISTEMIK: SUARA DARI AKTIVIS YANG TAK PERNAH PADAM

Di tengah suasana yang penuh ketegangan, seorang figur yang tak asing dalam dunia advokasi 'Anti-Korupsi' muncul dengan pernyataan yang menggetarkan ruang konferensi pers,  disalah satu rumah makan, Jalan Lintas Riau-Sumut, Rabu: (08/07/2026.


Arjuna Sitepu, Aktivis yang gaya dan nalar kritisnya telah terbukti berani menggugat Jaksa Agung RI, yang dijuluki "Raksasa Hukum" serta melaporkan temuannya kepada PRESIDEN RI, KAPOLRI, KPK RI, Ketua DPR RI, hingga Ketua KOMISI III DPR RI atas dugaan korupsi Rp3,5 Triliun di tubuh PT RIAU PETROLEUM. Salah satunya adalah dugaan markup pengadaan Drilling Rig 750HP senilai Rp112 Miliar, serta laporan ijazah BERMASALAH Bupati Rokan Hilir, termasuk STPLKB Polresta Pekanbaru dan SKPI SD dan SMP yang terungkap sebagai "manipulasi/rencana jahat" yang melibatkan persekongkolan, perkomplotan, kolusi, dan intrik di tingkat pemerintahan tertinggi, meskipun nyawanya terancam.

Dengan nada dingin namun sarat muatan, ia menyatakan:

"Saya tidak datang ke sini untuk berorasi. Saya datang karena saya telah melihat pola ini, pola yang nyaris sama: putusan pengadilan diabaikan, kepala daerah diam seribu bahasa, dan hukum berubah menjadi onggokan kertas tak bernyawa. Ini bukan lagi kasus seorang kepala desa. Ini adalah uji kelayakan sistem hukum kita, ujian apakah keadilan masih bisa ditegakkan di negeri ini."

Ia menambahkan bahwa sikap Bupati Rokan Hulu yang hingga kini tak merespons sama sekali bukanlah kelalaian administratif biasa. Dalam bahasa investigatif, ini adalah "tindakan struktural yang menandakan resistensi terang-terangan terhadap supremasi hukum."

"Saat seorang bupati memilih diam di atas putusan MA yang inkracht, dia tidak sedang pasif, tetapi dia sedang mengirim sinyal. Sinyal bahwa kekuasaan masih bisa melangkahi hukum. Sinyal bahwa aparatus negara lebih takut pada atasannya daripada pada undang-undang. Dan sinyal inilah yang paling berbahaya, karena akan ditiru oleh bupati-bupati lain di 514 kabupaten/kota di negeri ini. Ini adalah preseden buruk yang jika dibiarkan, akan menghantui generasi mendatang."

SERUAN KEPADA PRESIDEN: COPOT BUPATI ROKAN HULU

Dengan keberanian yang mengingatkan pada laporan-laporan berisiko tinggi yang pernah dilakukannya, aktivis ini menyampaikan tuntutan yang terukur namun tanpa kompromi:

"Kami meminta Bapak Presiden Republik Indonesia untuk mencopot Bupati Rokan Hulu. Bukan karena kami benci padanya, tetapi karena hukum sedang diinjak di hadapan publik. Jika presiden membiarkan ini, maka presiden sedang memberi izin diam-diam kepada seluruh kepala daerah di Indonesia bahwa putusan pengadilan bisa diabaikan, bahwa keadilan bisa diperjualbelikan, dan bahwa kekuasaan adalah segalanya. Ini bukan sekadar soal Rokan Hulu, ini soal apakah Indonesia masih mau disebut negara hukum atau akan menjadi negara yang kehilangan muka di mata dunia."

Ia juga mengingatkan bahwa laporannya seperti yang diungkapkan di atas kini tengah menunggu kabar baik dari para pemangku kepentingan tertinggi di negeri ini, karena mengungkap skenario serupa yang mengancam tatanan hukum:

"Saya tahu risiko dari pernyataan ini. Saya tahu apa yang akan saya hadapi, ancaman, tekanan, dan pembunuhan karakter. Tapi saya juga tahu bahwa diam di hadapan korupsi adalah pengkhianatan terhadap generasi yang akan datang. Saya memilih bicara, karena jika kita diam, maka kita telah kalah sebelum berperang. Dan saya tidak akan pernah membiarkan diri saya menjadi bagian dari kekalahan itu."

HARAPAN PKN DAN KEPASTIAN HUKUM

Patar Sihotang menegaskan bahwa PKN tidak akan berhenti pada surat permohonan. Organisasi ini akan terus mengawal eksekusi putusan MA dengan segala daya upaya dan mendorong Kementerian Dalam Negeri serta Presiden untuk mengambil tindakan tegas dan tanpa pandang bulu.

"Kami berharap Bupati Rokan Hulu menunjukkan bahwa ia bukan bagian dari masalah, tetapi bagian dari solusi. Jika tidak, maka kami akan membawa persoalan ini ke publik lebih luas, karena kepastian hukum bukan hak istimewa—melainkan hak dasar seluruh warga negara. Kami akan memastikan kasus ini menjadi pelajaran bagi semua, bahwa di Indonesia, hukum tidak bisa dibeli dan keadilan tidak bisa ditawar."

PENUTUP: DENTINGAN PERINGATAN DARI ROKAN HULU

Hingga berita ini tayang, belum ada tanggapan resmi dari Bupati Rokan Hulu. Namun, satu hal yang pasti: dentingan peringatan dari Rokan Hulu kini telah terdengar hingga ke seluruh penjuru Indonesia. Pertanyaannya, apakah para penguasa di Jakarta akan mendengarnya—atau justru memilih tuli seperti yang sering terjadi di negara-negara yang kehilangan nyali hukumnya? Apakah Presiden akan bertindak sebagai pemimpin yang menegakkan konstitusi, atau membiarkan preseden buruk ini menyebar seperti epidemi yang merusak sendi-sendi keadilan? (Red)
×
Berita Terbaru Update