Foto View: Hak jawab ini Adalah Bukti Bahwa Saya Hadir, Saya Mendengar, dan Saya Menolak Diam Ketika Nama Baik Pemerintah Daerah Dikorbankan Untuk Kepentingan Sesaat Media
BAGAN SIAPI-API – noviralnojustice.com – Dengan ini saya, selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Rokan Hilir, menggunakan hak jawab saya sebagai bentuk tanggung jawab moral dan konstitusional untuk merespons pemberitaan yang disampaikan oleh salah satu media baru-baru ini.
Saya menyatakan bahwa pemberitaan tersebut merupakan konstruksi realitas yang cacat, sebuah narasi yang dibangun di atas fondasi kepentingan sempit dan ketidakpahaman akan birokrasi, yang kemudian diproduksi dan direproduksi layaknya komoditas politik.
1. Mengenai Tugas Pokok dan Fungsi Sekda: Bukan “Tukang” Personalia.
Sebelum kita membahas isu, mari kita luruskan dulu apa yang menjadi tugas pokok dan fungsi (tupoksi) saya. Saya di sini adalah Sekretaris Daerah, bukan kepala bagian kepegawaian dan bukan pula “tukang” urusan kontrak tenaga kebersihan.
Tugas saya, sebagaimana diatur dalam regulasi, adalah membantu Bupati dalam penyusunan kebijakan dan pengoordinasian administratif terhadap pelaksanaan tugas perangkat daerah. Saya mengoordinasikan, merumuskan kebijakan strategis daerah, dan memastikan roda pemerintahan berjalan sesuai koridor hukum. Bukan untuk turun ke lapangan mengurusi absensi harian tenaga kontrak Bagian Umum. Tuduhan yang menyeret nama saya seolah-olah sebagai “otak” dari praktik tebang pilih adalah upaya distorsi yang menggelikan. Saya dan Kabag Umum memiliki ranah tugas yang berbeda secara fundamental.
2. Manufacturing Consent: Menyaring “Kebenaran” Media.
Saya membaca pemberitaan tersebut sebagai produk klasik. Media yang memberitakan ini, seolah-olah bertindak sebagai “pembela kaum tertindas.” Namun, di mana mereka ketika saya gencar mengingatkan masyarakat soal bahaya Karhutla yang sudah menjadi isu internasional? . Dimana liputan mereka saat saya memimpin Rakor SKPD di Rohil dan menekankan pentingnya transparansi pengelolaan Dana?
Mereka memilih isu ini karena “Attractive (menarik)”, mudah dijual, dan sesuai dengan narasi besar bahwa birokrasi itu jahat. Ini adalah filtering (penyaringan) berita yang dilakukan oleh media untuk menciptakan kepanikan moral, demi melayani agenda power tertentu. Fakta yang tidak sesuai dengan skenario “Sekda adalah penindas” mereka buang. Ini bukan jurnalisme, ini adalah industri pembentukan opini. Saya tidak akan terperangkap dalam narasi yang sudah dirancang untuk mengkriminalisasi saya secara publik.
3. Klarifikasi Substansi: Manajemen ASN vs “Tebang Pilih”.
Saya mendengar keluhan HT. Namun, birokrasi tidak bisa berjalan dengan “keputusan berbasis air mata”. Proses penataan tenaga non-ASN adalah proses panjang yang diatur oleh regulasi pusat, seperti UU ASN dan peraturan turunannya. Pemerintah Daerah saat ini sedang berproses, dan manajemen kepegawaian tentu harus taat asas.
Jika memang ada perbedaan perlakuan, itu adalah konsekuensi dari kebijakan rasionalisasi tenaga, yang saya tegaskan harus dilaksanakan secara bertahap. Tapi perlu diingat, penataan berbeda dengan pembunuhan karakter. Menuduh adanya “kedekatan dengan penguasa” tanpa bukti yang terverifikasi dan hanya berdasarkan perbandingan antar individu adalah fitnah birokratis. Saya menantang media dan HT untuk membawa bukti kuat ke Ombudsman RI, sebagaimana terjadi dalam kasus-kasus serupa yang ditangani oleh lembaga tersebut, daripada melakukan “peradilan media”.
4. Soal “Bungkam” dan Keterbukaan Informasi
Mengenai sikap saya yang disebut “melempar bola” ke Kabag Umum, itu adalah tindakan yang profesional. Saya menjunjung tinggi rantai komando. Meminta media untuk mengkonfirmasi hal teknis operasional kepada atasan langsung HT adalah wujud tata kelola yang benar, bukan penghindaran. Tuduhan “pelanggaran UU KIP” adalah tudingan yang terlampau mengada-ada dan menunjukkan ketidaktahuan akan hierarki birokrasi.
Penutup
Kepada para pegawai, saya tegaskan: Pemerintah Daerah Rohil adalah rumah kita bersama. Tidak ada niat untuk menindas siapa pun. Namun, setiap kebijakan memiliki konsekuensi. Saya tidak akan membiarkan nama baik Pemerintahan Rohil dirusak oleh pemberitaan yang sarat muatan politis.
Saya menyerukan kepada Dewan Pers untuk mengawal pemberitaan ini karena saya menilai koridor jurnalistik dalam kasus ini telah terlampaui dan mengarah pada opini yang menghakimi. Saya memilih untuk membuka ruang dialog, bukan perang di koran.
Bagansiapiapi ‐ Selasa: 07 Juli 2026
H. Fauzi Efrizal, S.Sos. M.Si
SEKRETARIS DAERAH Kabupaten Rokan Hilir
REDAKTUR: Arjuna Sitepu
