Foto View: Skandal Jalan Nasional Madina. Diyakini Pasir dan Batu Ilegal, Saatnya KPK Turun Membongkar Sarang Tikus di Bawah Bayang-Bayang APBN
noviralnojustice.com Madina – Di tanah Mandailing Natal yang subur akan sejarah perjuangan, hari ini rakyat kembali berjuang, bukan melawan penjajah bersenjata, tetapi melawan pengkhianatan berbalut proyek negara. Tender peningkatan Jalan Nasional Simpang Gambir Lingga Bayu, Mangga Manis Muara Batang Gadis, senilai Rp99 miliar yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) diyakini kuat telah berubah menjadi ladang korupsi yang memalukan. Material bangunan proyek vital itu ternyata berasal "Diyakini dari tambang ilegal, pasir dan batu tanpa izin Galian C yang sah," sebuah praktik yang tidak hanya menghisap uang pajak rakyat, tetapi juga mengoyak fondasi keadilan.
Seperti anjing penjaga yang tak akan diam saat rumahnya dijarah, M. Yakub Lubis alias Jambang Tabagsel, Ketua LSM Tamperak Madina, menyalakan suar peringatan pada Selasa (28/07/2026). “Ini bukan sekadar pelanggaran administratif. Ini adalah diyakini praktik korupsi terstruktur! PT. BMI sebagai pemenang tender sengaja membeli material ilegal demi menekan harga, memperkaya diri di atas keringat rakyat yang membiayai APBN. Setiap, butir pasir, diyakini ilegal itu adalah tetesan darah petani Mandailing yang dikonversi menjadi rupiah panas,” tegasnya dengan nada yang mengingatkan pada kemarahan suci para pendahulu.
Fakta di lapangan telah menjadi pengkhianatan terang-benderang terhadap Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang menyatakan setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau korporasi yang merugikan keuangan negara dapat dijerat pidana penjara seumur hidup. Kerugian negara bukan hanya pada selisih harga material ilegal, tetapi juga pada hancurnya kualitas jalan yang kelak akan meminta korban keselamatan warga, sebuah pembunuhan massal secara perlahan.
Keterangan mengejutkan datang dari Sufriatna Kurniawan, perwakilan PT. BMI, yang secara blak-blakan mengakui bahwa material batu dan pasir untuk proyek strategis itu dibeli dari PT. Mandala Karya Nusantara Medan, sebuah entitas yang diyakini tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) untuk Galian C. Pengakuan ini adalah bukti prima facie pelanggaran Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), yang menyebut setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin diancam pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar. Ironisnya, uang rakyat justru digunakan untuk menghidupi jaringan tambang gelap yang merampok aset negara.
“Aneh, PT. BMI mengakui proyek APBN tidak boleh menggunakan material ilegal, tetapi mereka justru melakukannya. Ini adalah kemunafikan tingkat dewa yang hanya bisa dilahirkan oleh keserakahan tanpa batas,” timpal Jambang dengan sinis. Pernyataannya menggema seperti pukulan godam di tengah keheningan birokrasi yang seringkali tuli. Proyek itu kini sedang berjalan, dengan tumpukan material haram menggunung di gudang logistik di Dusun Pulo Padang, Desa Simpang Durian, Kecamatan Lingga Bayu, sebuah monumen bisu pengkhianatan terhadap kepentingan publik.
Dalam tradisi jurnalisme yang memihak kebenaran, kita tidak bisa tinggal diam. Skandal ini bukan sekadar soal batu dan pasir; ini soal kedaulatan hukum yang diperjualbelikan di atas aspal retak. Pasal 7 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi menegaskan bahwa penyelenggaraan jasa konstruksi harus memenuhi standar keamanan, keselamatan, kesehatan, dan berkelanjutan, sementara penggunaan material ilegal adalah bom waktu kegagalan bangunan. Belum lagi pelanggaran terhadap Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang mewajibkan kepatuhan pada spesifikasi teknis dan legalitas sumber daya.
Karena itu, saya menyerukan: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus segera turun ke bawah (turba) ke Mandailing Natal! Jangan menunggu sampai jalan ini ambles dan merenggut nyawa. Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat juga harus segera mengevaluasi dan mem-blacklist PT. BMI yang telah mengabaikan kontrak dan mempermainkan hajat hidup orang banyak. Setiap hari kebisuan adalah legitimasi bagi para perampok berjas.
Rakyat Mandailing Natal telah bersuara. Kini giliran KPK membuktikan bahwa ia masih menjadi singa yang siap menerkam para koruptor, bukan sekadar kucing yang mendengkur di pangkuan kekuasaan. Kebenaran tak akan tenggelam oleh tumpukan pasir ilegal. Ia akan bangkit, seperti mentari yang menghanguskan kabut pagi.
Keterangan gambar: Gudang logistik dan material PT. BMI di Dusun Pulo Padang, Desa Simpang Durian, Lingga Bayu, di sinilah bukti material ilegal menggunung, menantang nurani penegak hukum.
Kontributor: Redaksi 007
