(NVNJ) Gorontalo – Perjuangan mencari keadilan kini disuarakan oleh Ibu Dewi Hoklas Abas, seorang warga yang bertempat tinggal di Desa Suka Damai, Kecamatan Bilato, Kabupaten Gorontalo, pada kamis, 13 Agustus 2026.
Ia secara terbuka menyampaikan permohonan yang mendesak kepada Pemerintah Desa Suka Damai serta jajaran penegak hukum di wilayah Kecamatan Bilato untuk menseriusi dan menuntaskan permasalahan yang tengah dihadapinya selama ini.
Ibu Dewi, yang didampingi oleh keluarganya, menjelaskan bahwa persoalan hukum yang membelitnya sudah berlarut-larut tanpa penyelesaian yang jelas.
Hal ini menimbulkan keresahan mendalam bagi dirinya pribadi maupun keluarganya. Ia merasa upaya yang dilakukannya selama ini untuk mendapatkan kepastian hukum belum membuahkan hasil yang diharapkan.
"Saya sebagai warga negara memiliki hak yang sama di mata hukum. Permohonan saya sangat mendasar, yaitu agar permasalahan dugaan santet ini dan persoalan sumur umum segera diproses dengan adil, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," tegas Dewi Hoklas Abas.
"Saya berharap pemerintah dan pihak kepolisian dapat memberikan perhatian khusus dan tidak membiarkan kasus ini mengambang tanpa kejelasan."sambungnya.
keluarga Dewi Hoklas Abas menegaskan pentingnya intervensi dari pihak-pihak berwenang untuk mencegah potensi kerugian yang lebih besar yang akan terjadi dikemudian hari dan demi terwujudnya keadilan bagi keluarga Dewi Hoklas Abas.
Laporan dan aduan resmi mengenai duduk perkara ini diharapkan dapat segera ditindaklanjuti secara serius dan tuntas oleh institusi yang berwenang di desa tersebut.
Permohonan keadilan ini merupakan wujud harapan seorang warga negara terhadap berfungsinya sistem hukum secara efektif di Desa Suka Damai khususnya di Kecamatan Bilato. Kini, keputusan dan langkah selanjutnya sepenuhnya berada di tangan pemerintah desa suka damai dan penegak hukum untuk memberikan solusi hukum yang seadil-adilnya.*Red*
