XPOSE TV LAMONGAN – Ratusan warga Perumahan Graha Indah, Desa Paciran, Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan, mengeluhkan polusi debu yang diduga berasal dari aktivitas pabrik pengolahan dolomit di Desa Drajat.
Sepanjang September 2026, warga mengaku harus menghadapi kepungan debu putih yang beterbangan dan masuk ke kawasan permukiman. Kondisi tersebut semakin terasa di tengah kemarau ekstrem dan minimnya hujan.
Debu disebut menempel di atap dan halaman rumah, kendaraan, hingga tanaman milik warga. Lokasi permukiman yang berbatasan langsung dengan area industri membuat dampak polusi semakin dirasakan masyarakat.
“Kami hidup bersama racun debu! Rumah kami bukan gudang debu! Pohon saja tak bisa bernapas, apalagi kami,” keluh Ketua RT Perumahan Graha Indah, Roni Sumitro, sembari menunjukkan lapisan debu putih yang menutupi bagian rumah warga.
Kondisi tersebut memicu keresahan masyarakat, terutama terkait potensi dampak kesehatan apabila paparan debu berlangsung dalam jangka panjang. Warga pun menggaungkan tuntutan “Stop Polusi Dolomit” dan meminta aktivitas industri tidak mengorbankan kualitas lingkungan permukiman.
Warga mendesak pihak perusahaan segera melakukan pembenahan sistem pengendalian emisi, termasuk memastikan ketersediaan dust collector maupun peralatan pengendali debu lainnya.
Selain itu, masyarakat meminta Pemerintah Desa Paciran bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lamongan turun tangan sebagai mediator serta melakukan pengujian kualitas udara di kawasan terdampak.
Menanggapi keluhan tersebut, DLH Kabupaten Lamongan menyatakan akan segera melakukan pengecekan langsung ke lapangan.
Sekretaris DLH Kabupaten Lamongan, Inganatul Muhimmah, S.T., M.T., yang mewakili Pelaksana Tugas (Plt) Kepala DLH Lamongan, Etik Sulistyani, S.Sos., M.Si., mengatakan pihaknya baru menerima informasi mengenai persoalan tersebut.
“Kami baru menerima informasi kaitan hal tersebut siang ini. Senin kami akan cek lapangan,” ujar Inganatul saat dikonfirmasi, Sabtu (12/9/2026).
Ia menjelaskan, secara umum kegiatan pengolahan kapur maupun material sejenis harus dilengkapi dengan perangkat pengendali emisi untuk meminimalkan pelepasan partikulat ke lingkungan.
“Secara umum, kegiatan pengolahan kapur harus memasang alat pengendali emisi berupa dust collector atau cyclone,” tegasnya.
DLH Lamongan juga memastikan akan memeriksa sejumlah aspek lingkungan perusahaan, mulai dari kepemilikan persetujuan lingkungan, komitmen pengelolaan emisi, hingga kewajiban lingkungan lainnya.
“Kami akan pastikan kepemilikan persetujuan lingkungan kegiatan tersebut, komitmen pengelolaan emisi, dan komitmen lingkungan hidup lainnya,” jelasnya.
Menurutnya, apabila kondisi di lapangan sesuai dengan laporan masyarakat, persoalan tersebut perlu segera ditangani karena debu diduga telah mencapai kawasan permukiman.
“Kalau melihat aduannya, ini cukup parah, debunya lepas ke pemukiman,” pungkasnya.
Warga kini menunggu langkah konkret pemerintah dan pihak perusahaan untuk memastikan aktivitas industri tetap berjalan tanpa mengorbankan kualitas udara dan kenyamanan masyarakat di sekitar kawasan pabrik.
