Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Rilis Pers Resmi: Dugaan Pungli SPJ Desa dan Rekayasa Pernyataan Massal Kepala Desa Tambangan

1/28/2026 | Januari 28, 2026 WIB | 11K Last Updated 2026-01-28T14:19:44Z

Foto Viwe: M. Yakub Lubis, Dugaan Pungutan Penyusunan SPJ Desa Kecamatan Tambangan dan Anomali Surat Pernyataan Massal Kepala Desa


MANDAILING NATAL noviralnojustice.com – Indikasi Penyalahgunaan Wewenang Terstruktur


Kepada Yth.

Kejaksaan Negeri Mandailing Natal

Inspektorat Provinsi Sumatera Utara

BPKP Perwakilan Sumatera Utara

Media Massa dan Masyarakat Umum


LSM TAMPERAK Kabupaten Mandailing Natal menyatakan sikap tegas dan perlawanan terbuka terhadap dugaan praktik pungutan sistemik dalam penyusunan SPJ desa se- Kecamatan Tambangan yang kini disertai indikasi kuat rekayasa administratif melalui surat pernyataan massal kepala desa.


Kami menilai kemunculan surat pernyataan tersebut sebagai bentuk pengaburan fakta hukum dan dugaan upaya sistematis untuk melemahkan proses penegakan hukum atas laporan yang telah masuk ke Kejaksaan Negeri Mandailing Natal.


Surat pernyataan yang mengklaim pembayaran jasa penyusunan SPJ berasal dari uang pribadi para kepala desa justru menunjukkan kejanggalan serius karena:


• Dibuat serentak secara kolektif

• Bermaterai

• Menggunakan stempel resmi pemerintahan desa


Namun isinya mengklaim perbuatan bersifat pribadi.


Ini adalah kontradiksi hukum yang tidak dapat ditoleransi dan mengindikasikan bahwa pernyataan tersebut lahir dalam konteks kekuasaan struktural, bukan kehendak individual.


LSM TAMPERAK memperoleh keterangan bahwa para kepala desa menandatangani surat tersebut setelah adanya pemanggilan dan tekanan komunikasi intensif dari pihak kecamatan.


Jika aparat kecamatan terbukti mengarahkan atau memaksa pembuatan pernyataan ini, maka perbuatan tersebut patut diduga sebagai:


• Penyalahgunaan wewenang jabatan

• Upaya menghalangi pengungkapan dugaan tindak pidana

• Manipulasi administratif untuk melindungi struktur tertentu


Kami tegaskan secara terbuka kepada publik:


Isu ini bukan soal uang pribadi atau bukan.


Isu utamanya adalah adanya dugaan pungutan yang dikaitkan langsung dengan kewajiban administrasi desa yang menentukan kelancaran pencairan anggaran.


Ini adalah ciri klasik praktik pungli dan penyalahgunaan jabatan.


LSM TAMPERAK meyakini persoalan ini berpotensi melibatkan struktur pemerintahan di atas desa dan tidak mungkin terjadi secara sporadis.


Kami menduga kuat telah terbentuk pola sistemik dalam pengelolaan SPJ desa di Kecamatan Tambangan.


Atas dasar itu, kami MENUNTUT secara terbuka:


1. Kejaksaan Negeri Mandailing Natal segera memeriksa seluruh pejabat kecamatan Tambangan tanpa kecuali.

2. Dilakukan penyelidikan pidana atas dugaan pungutan jasa penyusunan SPJ sebagai tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang.

3. Inspektorat Provinsi dan BPKP melakukan audit investigatif menyeluruh terhadap seluruh desa di Kecamatan Tambangan.

4. Pemeriksaan khusus atas dugaan tekanan struktural dalam pembuatan surat pernyataan massal kepala desa.


Kami memperingatkan dengan tegas bahwa jika perkara ini dibiarkan menguap atau hanya berhenti pada klarifikasi administratif semu, maka LSM TAMPERAK akan membuka seluruh data, kronologi, dan nama-nama pihak yang terindikasi terlibat kepada publik secara bertahap.


Kami tidak akan berhenti sampai praktik pungutan terselubung ini dibongkar hingga ke akarnya.


Rilis pers ini adalah peringatan keras bahwa masyarakat sipil tidak akan diam terhadap penyalahgunaan kekuasaan yang merugikan desa dan mencederai hukum.


Mandailing Natal, 28 Januari 2026.

Hormat kami,

LSM TAMPERAK

Kabupaten Mandailing Natal

(Muhammad Yakub Lubis)

Ketua DPC LSM TAMPERAK KAB. MADINA


Kontributor: Redaksi Satu

×
Berita Terbaru Update