Notification

×

Iklan

Iklan 728x90 google news

 


Indeks Berita

Tag Terpopuler

Bukti Menumpuk, Hukum Menghilang Dalam Skandal Ijazah Bupati Rohil. Siapa Yang Bermain?

| Februari 04, 2026 WIB | 0 k

 

Pekanbaru – Rabu, 4 Februari 2026

Kasus dugaan penggunaan ijazah palsu oleh Bupati Rokan Hilir terpilih periode 2024–2029, H.Bistamam, yang dilaporkan warga Rohil Muhajirin Siringoringo ke Bareskrim Polri sejak Mei 2025, hingga kini belum menunjukkan kejelasan hukum.

Padahal, perkara ini sempat menggemparkan publik Rokan Hilir dan viral di berbagai media nasional sepanjang 2025.


Rahmad Panggabean, Ketua LSM Gerakan Anti Korupsi dan Penyelamatan Aset Negara (GAKORPAN) DPD Provinsi Riau, menduga kuat adanya upaya “pengondisian” terhadap pelapor.


“Kasus ini sempat heboh, namun kini seolah lenyap tanpa kepastian. Kami menduga pelapor sudah ‘masuk angin’ atau ada tekanan tertentu. Ini berbahaya bagi penegakan hukum,” tegas Rahmad kepada awak media.

Menurut Rahmad, fenomena mandeknya laporan ini justru membuka potensi pelanggaran serius terhadap KUHP Nasional (UU No.1 Tahun 2023) yang kini telah berlaku penuh.


Dalam KUHP baru, tindakan:

Pemalsuan dokumen negara

Penggunaan dokumen palsu untuk kepentingan jabatan publik

Menghalangi proses hukum (obstruction of justice) diancam pidana berat.


“Jika dugaan ini benar, maka bukan hanya pemalsuan ijazah, tetapi juga pemanfaatan dokumen palsu untuk memperoleh kekuasaan. Ini masuk kategori kejahatan serius menurut KUHP Nasional,” ujar Rahmad.


GAKORPAN Turun Langsung Investigasi Ulang


Rahmad menyatakan pihaknya tidak akan tinggal diam.


“Saya akan turun langsung bersama tim hukum GAKORPAN PUSAT, untuk menginvestigasi ulang seluruh rangkaian dugaan pemalsuan ini.” tegasnya.


Langkah ini dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum kepada masyarakat:


- Apakah benar Bistamam menggunakan ijazah palsu saat mencalonkan diri

- Atau apakah proses hukum sengaja diperlambat


Apalagi perkara ini telah dilaporkan resmi ke Mabes Polri.


Peringatan Keras kepada Pelapor: Jangan Mainkan Hukum


Rahmad juga mengingatkan Muhajirin Siringoringo agar tidak menciptakan kegaduhan publik tanpa tanggung jawab hukum.


Dalam KUHAP Baru (UU No.20 Tahun 2025), pelapor memiliki kewajiban kooperatif dan konsekuensi pidana apabila:


Memberikan laporan palsu

Menarik laporan dengan motif tidak sah

Menghambat penyidikan


“Jangan bikin gempar masyarakat lalu menghilang. KUHAP Baru tegas mengatur sanksi terhadap pelapor yang tidak bertanggung jawab,” tegas Rahmad.


KRONOLOGIS LENGKAP DUGAAN IJAZAH PALSU BUPATI ROHIL


Laporan ke Bareskrim Polri

Tanggal: 5 Mei 2025

Pelapor: Muhajirin Siringoringo

Objek laporan: Dugaan ijazah palsu SMEA (SMK PGRI) atas nama Bistamam


A. Kejanggalan SKPI SD (20 Mei 2024)

Beberapa temuan penting:

Sekolah yang diklaim Bistamam lulus tahun 1962 baru berdiri tahun 1967 (data Dapodik Kemendikbud)

Format SKPI tidak sesuai Permendikbud No.29 Tahun 2014

Persyaratan SKPI tidak lengkap (saksi kurang, tanpa laporan kehilangan resmi)

Kepala sekolah menolak memperlihatkan berkas lengkap tanpa perintah dinas


"Menguatkan dugaan SKPI diterbitkan tanpa prosedur sah"


B. Kejanggalan SKPI SMP (21 Mei 2024)

Format tidak sesuai regulasi nasional

Saksi hanya satu orang dan diduga bukan teman satu angkatan

Tidak dicantumkan nomor seri ijazah sebagaimana diwajibkan

Kepala sekolah mengaku menerbitkan SKPI di bawah tekanan Kadisdik (rekaman tersedia)


"Mengarah pada dugaan rekayasa administrasi pendidikan"


C. Dugaan Ijazah SMEA Palsu

Hasil investigasi menemukan:

Tidak ada data Bistamam pernah bersekolah di SMK PGRI

Tinta ijazah terlihat baru meski diklaim terbit 57 tahun lalu

Foto seperti tempelan baru

Posisi foto miring tidak lazim

Nama berbeda dengan KTP

Tanda tangan berbeda drastis

Stempel tampak baru

Materai tidak sesuai era (seharusnya 3 rupiah, namun dipakai 1 rupiah)

Ditambah temuan STPLKB Polresta Pekanbaru yang memuat:

Tanda tangan aparat dipalsukan

Gelar “SH” fiktif

Watermark logo Polri tidak lazim


ANALISIS HUKUM BERDASARKAN KUHP NASIONAL


Jika terbukti, dugaan ini berpotensi melanggar:

⚖️ KUHP Nasional UU No.1/2023:

✔ Pemalsuan surat/dokumen resmi

✔ Penggunaan dokumen palsu untuk memperoleh jabatan publik

✔ Perbuatan berlanjut

✔ Persekongkolan/penyertaan

✔ Menghalangi proses peradilan


Ancaman pidana:

Penjara bertahun-tahun + pencabutan hak politik

⚖️ KUHAP Baru UU No.20/2025:

✔ Penyidikan wajib transparan

✔ Perlindungan saksi & barang bukti

✔ Sanksi tegas atas rekayasa perkara

✔ Sanksi terhadap laporan palsu atau manipulatif


Penutup

Kasus dugaan ijazah palsu Bupati Rohil bukan sekadar isu administrasi pendidikan, melainkan berpotensi menjadi kejahatan serius terhadap demokrasi dan hukum negara.


GAKORPAN menegaskan:

“Kami tidak akan membiarkan hukum dipermainkan. Jika ada pemalsuan, harus diproses. Jika ada rekayasa, harus dibongkar.”


Masyarakat Rokan Hilir kini menanti:

👉 Penegakan hukum tegas

👉 Transparansi aparat

👉 Keberanian membongkar kebenaran. (Red)




×
Berita Terbaru Update