Notification

×

Iklan

Iklan 728x90 google news

 


Indeks Berita

Tag Terpopuler

Investigasi: Judi Tembak Ikan di Binjai Kota, Antara Bisnis Haram dan Mandulnya Penegakan Hukum

| Februari 05, 2026 WIB | 0 k

 


Binjai Kota (Sumut) noviralnojustice.com

 Kronologi dan Fakta Lapangan

- Lokasi: Kampung Tanjung, Kecamatan Binjai Kota, Sumatera Utara.  

- Jenis usaha: Perjudian tembak ikan yang beroperasi secara terang-terangan.  

- Waktu: Berdasarkan keterangan warga, aktivitas ini sudah berlangsung lama, bahkan sebelum Februari 2026.  

- Dampak sosial: Warga merasa tidak nyaman dengan lalu lalang pemain judi, meningkatnya keributan kecil, dan potensi kriminalitas.  

Seorang warga menyatakan, “Kami jadi tidak nyaman di kampung ini, karena banyaknya pemain yang lalu lalang setiap hari.” Pernyataan ini menggambarkan keresahan nyata yang dialami masyarakat. Sampaikannya kepada awak media ini, yang namanya tidak ingin disebut, Kamis (05/02/2026)


Dugaan Keterlibatan dan Perlindungan

Informasi yang beredar menyebutkan pemilik usaha berinisial Aj, warga Lincun, Kecamatan Binjai Barat. Aj dikabarkan memiliki hubungan kekerabatan dengan aparat hukum di Kota Binjai. Dugaan ini menimbulkan persepsi bahwa usaha haram tersebut mendapat perlindungan, sehingga aparat seolah enggan bertindak.

Analisis Hukum

- Pasal 303 KUHP:  

  Barang siapa dengan sengaja mengadakan atau memberi kesempatan untuk main judi, atau turut serta dalam permainan judi sebagai usaha, diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda.  

- Pasal 303 bis KUHP:  

  Setiap orang yang ikut serta dalam permainan judi dapat dipidana penjara paling lama 4 tahun atau denda.  

- Pasal 7 ayat (1) KUHAP:  

  Memberikan kewenangan kepada penyidik untuk melakukan penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan terhadap pelaku tindak pidana.  

- Pasal 8 KUHAP:  

  Menegaskan kewajiban aparat penegak hukum untuk segera melakukan tindakan penyidikan demi kepastian hukum dan rasa keadilan masyarakat.  


Dengan landasan hukum yang jelas, keberadaan judi tembak ikan di Binjai Kota seharusnya tidak bisa ditoleransi. Ketidakberanian aparat menindak justru menimbulkan pertanyaan besar tentang integritas penegakan hukum.


Dampak Sosial dan Politik

- Sosial: Meningkatnya keresahan warga, hilangnya rasa aman, dan potensi meningkatnya kriminalitas.  

- Ekonomi: Perjudian merusak produktivitas masyarakat, mengalihkan pendapatan ke aktivitas ilegal, dan berpotensi menimbulkan hutang.  

- Politik: Kepercayaan masyarakat terhadap aparat hukum menurun drastis. Dugaan adanya backing memperkuat citra buruk bahwa hukum hanya tajam ke bawah, tumpul ke atas.  


Harapan dan Tuntutan

Masyarakat Binjai Kota menuntut Kapolres Binjai, AKBP Mirzal Maulana, S.I.K., S.H., M.M., M.H., untuk segera menutup lokasi perjudian tembak ikan di Jalan Pekan Binjai. Penindakan ini bukan hanya soal hukum, tetapi juga soal mengembalikan martabat masyarakat dan wibawa negara.


Kesimpulan Investigasi

Kasus perjudian tembak ikan di Binjai Kota adalah cermin nyata lemahnya penegakan hukum. Dengan pasal KUHP dan KUHAP yang jelas, tidak ada alasan bagi aparat untuk menutup mata. Jika dibiarkan, praktik ini akan semakin mengakar, merusak tatanan sosial, dan memperburuk citra aparat di mata masyarakat. (Tim)

×
Berita Terbaru Update