KABUPATEN BIMA, 16 MARET 2026 – Noviralnojustice.com-Seorang aktivis masyarakat dari Kabupaten Bima mengeluarkan kritik keras terkait kelambatan pengurusan administrasi di Kantor Pertanahan Kabupaten Bima. Kritik tersebut muncul sebagai tanggapan atas banyaknya keluhan dari warga yang mengalami keterlambatan dalam proses pembuatan sertifikat tanah.
Salah seorang warga yang mendaftarkan permohonan pembuatan sertifikat tanah pada Selasa, 02 Desember 2025 – terhitung hampir Empat bulan lamanya proses – menyampaikan bahwa permohonan mereka belum pernah masuk pada tahap pengukuran tanah. Kondisi ini membuat sebagian besar warga merasa terganggu dan khawatir, mengingat sertifikat tanah memiliki peran penting untuk berbagai keperluan seperti administrasi hukum, pembenaran kepemilikan, hingga sebagai jaminan dalam urusan keuangan.
"Sistem kerja yang saat ini berjalan tampaknya masih kurang efisien dan tidak transparan. Banyak warga yang datang berkali-kali untuk menanyakan progres pengurusan, namun tidak mendapatkan jawaban yang jelas. Kita mengharapkan perbaikan sistem dan peningkatan efisiensi kerja dari pihak Pertanahan agar pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan lebih cepat dan terbuka bagi semua," ujar aktivis tersebut dalam keterangan resmi yang disampaikan kepada awak media pada hari ini.
Aktivis tersebut juga menambahkan bahwa kelambatan proses ini tidak hanya merugikan warga secara materiil, tetapi juga menimbulkan ketidakpastian hukum terkait kepemilikan tanah yang berpotensi memicu konflik antar masyarakat.
Sampai saat ini, belum ada tanggapan resmi dari pihak Kantor Pertanahan Kabupaten Bima terkait keluhan dan kritik yang diajukan oleh aktivis serta masyarakat. Tim wartawan yang mencoba menghubungi pihak humas kantor terkait belum mendapatkan konfirmasi apapun hingga berita ini diterbitkan.
