Keterangan Foto:
Muhammad Yakub Lubis, Ketua DPD LSM Tamperak Madina sekaligus pelapor utama kasus dugaan korupsi Program Smart Village Kabupaten Mandailing Natal, saat berada di depan kantor Kejaksaan Negeri Mandailing Natal.
Mandailing Natal – Skandal dugaan korupsi Program Smart Village di Kabupaten Mandailing Natal (Madina) akhirnya memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri Mandailing Natal resmi mengumumkan tersangka dalam kasus yang bersumber dari Dana Desa Tahun Anggaran 2023 tersebut, dengan nilai kerugian negara mencapai sekitar Rp1,7 miliar.
Pengungkapan kasus ini sontak menjadi perhatian publik karena menyangkut program digitalisasi desa yang seharusnya menjadi simbol kemajuan teknologi bagi masyarakat pedesaan, namun justru diduga berubah menjadi ladang korupsi.
Pelapor utama kasus ini, Muhammad Yakub Lubis, Ketua DPD LSM Tamperak Madina, menyampaikan apresiasi kepada aparat penegak hukum yang telah berani membuka tabir dugaan korupsi tersebut.
“Ini adalah langkah penting dalam penegakan hukum di Madina. Kami mengapresiasi keberanian Kejaksaan Negeri Mandailing Natal dalam menetapkan tersangka kasus Smart Village yang merugikan negara,” ujar Yakub Lubis, Jumat (6/3/2026).
Pelapor Layak Terima Piagam dan Premi Anti-Korupsi
Di tengah mencuatnya kasus ini, aktivis investigasi dari Yayasan KPK Tipikor, Arjuna Sitepu, menegaskan bahwa negara tidak boleh menutup mata terhadap peran masyarakat yang berani mengungkap praktik korupsi.
Ia mendesak agar Muhammad Yakub Lubis sebagai pelapor utama diberikan Piagam Penghargaan Anti-Korupsi dan premi pelapor sesuai amanat Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2018 tentang peran serta masyarakat dalam pemberantasan korupsi.
“Negara harus memberikan penghargaan kepada pelapor. Tanpa keberanian masyarakat, banyak kasus korupsi tidak akan pernah terungkap,” tegas Arjuna Sitepu.
Menurutnya, pemberian penghargaan tersebut bukan sekadar simbolis, tetapi menjadi pesan kuat bahwa negara melindungi dan menghargai whistleblower dalam pemberantasan korupsi.
Peta Skandal Smart Village Madina
Program: Smart Village Kabupaten Mandailing Natal
Sumber Anggaran: Dana Desa TA 2023
Kerugian Negara: ± Rp1,7 miliar
Status Perkara: Tersangka telah diumumkan oleh Kejari Madina
Pelapor Utama:
Muhammad Yakub Lubis
Ketua DPD LSM Tamperak Madina
Penghargaan yang Diusulkan:
Piagam Penghargaan Anti-Korupsi
Premi/insentif pelapor
Dasar Hukum:
PP No. 43 Tahun 2018 Pasal 15
Dugaan Jejak Korporasi: PT ISN Disorot
Tidak berhenti pada penetapan tersangka, para aktivis anti-korupsi juga mendesak penyidik untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain/swasta.
Salah satu yang disorot adalah PT ISN, yang diduga memiliki keterkaitan dalam pelaksanaan kegiatan Smart Village di Madina.
Publik juga menyoroti sosok MA, Direktur Utama PT ISN, yang saat ini diketahui sedang menjalani penahanan di Rumah Tahanan Negara Sumatera Selatan dalam perkara hukum lain.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan besar di tengah masyarakat:
apakah kasus Smart Village Madina hanya melibatkan aktor lokal, atau justru bagian dari jaringan korporasi yang lebih luas?
Desakan Bongkar Aliran Dana
Aktivis anti-korupsi meminta Kejari Madina tidak berhenti pada satu atau dua tersangka saja.
Penyidik diminta untuk menelusuri:
aliran dana proyek Smart Village
potensi intervensi perusahaan dalam kegiatan desa
kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan korupsi
“Kami berharap Kejaksaan Negeri Mandailing Natal mendalami kasus ini sampai tuntas. Jangan sampai aktor intelektual di balik proyek ini lolos dari jerat hukum,” tegas Arjuna Sitepu.
Dukungan Publik untuk Penegakan Hukum
Kasus ini kini menjadi simbol harapan baru bagi masyarakat Madina dalam perang melawan korupsi.
Aktivis masyarakat sipil mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berdiri bersama mendukung aparat penegak hukum agar kasus ini diusut secara transparan dan menyeluruh.
“Semangat untuk Kejari Madina. Rakyat menunggu keadilan dan pengungkapan yang terang benderang,” tutup Arjuna.
Editor: Redaksi Satu




.jpg)
.jpg)
.jpg)
-picsay.jpg)
-picsay.jpg)
-picsay.jpg)
-picsay.jpg)
-picsay.jpg)
-picsay.jpg)
-picsay.jpg)
-picsay.jpg)
-picsay.jpg)
-picsay.jpg)
-picsay.jpg)
-picsay.jpg)
-picsay.jpg)
-picsay.jpg)
-picsay.jpg)
-picsay.jpg)
