Noviral-Nojustice.com//Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Provinsi Gorontalo melalui Ketua Bidang Hikmah, Politik, dan Kebijakan Publik, Syahril Razak, melayangkan protes keras terhadap Polda Gorontalo atas pemanggilan terhadap mantan Ketua Umum DPD IMM Gorontalo periode 2018–2020.
Tuduhan Dinilai Keliru
Syahril menilai tuduhan dalam surat pemanggilan yang menyebut adanya upaya menghambat aktivitas perusahaan sebagai tidak berdasar. Ia menegaskan bahwa aksi yang dilakukan merupakan bagian dari penyampaian pendapat di muka umum serta bentuk pengawalan terhadap isu lingkungan dan dugaan pelanggaran oleh perusahaan tambang di Pohuwato.
“Apa yang dilakukan adalah hak konstitusional. Menyebutnya sebagai penghambatan aktivitas perusahaan adalah kekeliruan fatal,” tegasnya.
Soroti Dugaan Ketimpangan
DPD IMM Gorontalo menilai terdapat ketimpangan dalam penegakan hukum. Di satu sisi, berbagai dugaan pelanggaran lingkungan oleh perusahaan tambang disebut belum ditangani secara serius. Namun di sisi lain, laporan terhadap aktivis justru diproses dengan cepat.
IMM juga menyinggung adanya dugaan keberpihakan aparat, yang memunculkan kecurigaan publik terhadap independensi penegakan hukum di daerah.
Ancaman Aksi Massa dan Buka-Bukaan Data
Sebagai bentuk respons, IMM Gorontalo menyatakan siap menggelar aksi massa jika proses hukum dinilai mencederai keadilan dan kebebasan berekspresi.
Tak hanya itu, mereka juga mengancam akan membuka sejumlah data dan temuan lapangan terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan tambang. Langkah ini disebut sebagai upaya transparansi kepada publik sekaligus bentuk kontrol sosial.
“Jika situasi ini terus berlanjut, kami tidak hanya akan turun ke jalan, tetapi juga membuka data-data yang selama ini kami himpun ke publik,” ujar Syahril.
IMM Gorontalo menegaskan bahwa sikap tersebut merupakan bagian dari komitmen mereka dalam mengawal isu lingkungan serta memastikan tidak ada penyalahgunaan kekuasaan dalam proses penegakan hukum. *Red*




.jpg)
.jpg)
.jpg)
-picsay.jpg)
-picsay.jpg)
-picsay.jpg)
-picsay.jpg)
-picsay.jpg)
-picsay.jpg)
-picsay.jpg)
-picsay.jpg)
-picsay.jpg)
-picsay.jpg)
-picsay.jpg)
-picsay.jpg)
-picsay.jpg)
-picsay.jpg)
-picsay.jpg)
-picsay.jpg)
