Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

BPP IMPERIUM Kritik Penangguhan 3 Terdakwa Dana Siluman DPRD NTB: Jangan Sampai Hukum Tumpul ke Elite Politik

5/23/2026 | Mei 23, 2026 WIB | 11K Last Updated 2026-05-23T09:45:44Z

 

Ketua Bidang Hukum Dan Ham BPP IMPERIUM.(Faudzul Adhim S.H)

 

Noviralnojustice.com_Mataram — Badan Pengurus Pusat IMPERIUM melalui Ketua Bidang Hukum dan HAM, Faudzul Adhim, S.H., menyoroti keras keputusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Mataram yang mengabulkan penangguhan penahanan terhadap tiga terdakwa kasus dugaan gratifikasi “dana siluman” DPRD NTB. Ketiga terdakwa tersebut yakni Indra Jaya Usman, M. Nashib Ikroman, dan Hamdan Kasim.

Faudzul menilai keputusan tersebut berpotensi menimbulkan kekecewaan publik di tengah tingginya harapan masyarakat terhadap pemberantasan korupsi di Nusa Tenggara Barat. Menurutnya, kasus dana siluman DPRD NTB merupakan persoalan serius yang tidak hanya menyangkut dugaan gratifikasi, tetapi juga menyentuh integritas lembaga legislatif dan kepercayaan rakyat terhadap penegakan hukum.

 

“Publik tentu mempertanyakan komitmen pemberantasan korupsi ketika terdakwa kasus yang menyita perhatian besar masyarakat justru mendapatkan penangguhan penahanan. Walaupun itu merupakan kewenangan majelis hakim, namun aspek rasa keadilan masyarakat juga harus menjadi pertimbangan penting,” tegas Faudzul Adhim, S.H., Jumat (23/5).

 

Ia menegaskan bahwa penangguhan penahanan memang diatur dalam hukum acara pidana, namun dalam perkara tindak pidana korupsi yang melibatkan pejabat publik, negara harus memperlihatkan ketegasan dan keberpihakan terhadap upaya pemberantasan korupsi secara maksimal.

Faudzul juga mengingatkan bahwa tindak pidana korupsi merupakan kejahatan luar biasa atau extraordinary crime sehingga penanganannya tidak boleh dilakukan secara biasa. Menurutnya, keputusan penangguhan terhadap terdakwa kasus korupsi dapat menimbulkan persepsi negatif di masyarakat apabila tidak dibarengi dengan transparansi dan pengawasan ketat selama proses persidangan berlangsung.

 

“Jangan sampai muncul kesan bahwa hukum tajam ke bawah tetapi tumpul kepada elit politik. Ini yang harus dijaga oleh seluruh aparat penegak hukum agar kepercayaan publik tidak runtuh,” ujarnya.

Ia meminta Kejaksaan Tinggi NTB dan majelis hakim memastikan seluruh proses persidangan berjalan transparan, independen, dan bebas dari intervensi politik maupun kepentingan tertentu. IMPERIUM juga mendesak agar para terdakwa tetap diawasi secara ketat dan tidak diberikan ruang untuk menghambat jalannya proses hukum.

 

Dalam kasus ini, majelis hakim sebelumnya menyatakan penangguhan penahanan diberikan karena masa penahanan para terdakwa telah berakhir serta para terdakwa dinilai kooperatif selama proses persidangan. Namun demikian, status hukum ketiganya tetap sebagai terdakwa dan wajib hadir dalam setiap agenda sidang.

 

Faudzul menambahkan bahwa praktik dugaan gratifikasi dan penyalahgunaan anggaran daerah merupakan ancaman serius terhadap pembangunan daerah serta kesejahteraan masyarakat NTB. Menurutnya, uang rakyat yang seharusnya digunakan untuk pendidikan, kesehatan, dan kebutuhan publik justru diduga disalahgunakan demi kepentingan segelintir elit.

 

 

“Korupsi adalah pengkhianatan terhadap rakyat. Ketika anggaran publik dimainkan, maka yang menjadi korban adalah masyarakat kecil yang kehilangan hak atas pelayanan dan kesejahteraan,” katanya.

 

 

Adapun sejumlah dasar hukum yang dapat dikaitkan dengan kasus tersebut antara lain:

  • Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terkait gratifikasi;
  • Pasal 3 UU Tipikor terkait penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara;
  • Pasal 21 UU Tipikor terkait upaya menghalangi proses penyidikan atau persidangan;
  • Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 yang menegaskan persamaan kedudukan setiap warga negara di hadapan hukum;
  • Asas equality before the law dan prinsip peradilan yang bersih serta independen.
  •  

Di akhir pernyataannya, Faudzul menegaskan bahwa IMPERIUM akan terus mengawal jalannya persidangan kasus dana siluman DPRD NTB hingga adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap.

“Kami ingin memastikan hukum benar-benar bekerja untuk kepentingan rakyat, bukan tunduk pada kekuasaan dan kepentingan elit,” pungkasnya.

 


×
Berita Terbaru Update