![]() |
| Ketua Bidang Hukum Dan Ham BPP IMPERIUM.(Faudzul Adhim S.H) |
Noviralnojustice.com_Mataram — Badan Pengurus Pusat IMPERIUM
melalui Ketua Bidang Hukum dan HAM, Faudzul Adhim, S.H., menyoroti keras
keputusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Mataram yang mengabulkan penangguhan
penahanan terhadap tiga terdakwa kasus dugaan gratifikasi “dana siluman” DPRD
NTB. Ketiga terdakwa tersebut yakni Indra Jaya Usman, M. Nashib Ikroman, dan
Hamdan Kasim.
Faudzul menilai keputusan tersebut berpotensi menimbulkan
kekecewaan publik di tengah tingginya harapan masyarakat terhadap pemberantasan
korupsi di Nusa Tenggara Barat. Menurutnya, kasus dana siluman DPRD NTB
merupakan persoalan serius yang tidak hanya menyangkut dugaan gratifikasi,
tetapi juga menyentuh integritas lembaga legislatif dan kepercayaan rakyat
terhadap penegakan hukum.
“Publik tentu mempertanyakan komitmen pemberantasan korupsi
ketika terdakwa kasus yang menyita perhatian besar masyarakat justru
mendapatkan penangguhan penahanan. Walaupun itu merupakan kewenangan majelis
hakim, namun aspek rasa keadilan masyarakat juga harus menjadi pertimbangan
penting,” tegas Faudzul Adhim, S.H., Jumat (23/5).
Ia menegaskan bahwa penangguhan penahanan memang diatur
dalam hukum acara pidana, namun dalam perkara tindak pidana korupsi yang
melibatkan pejabat publik, negara harus memperlihatkan ketegasan dan
keberpihakan terhadap upaya pemberantasan korupsi secara maksimal.
Faudzul juga mengingatkan bahwa tindak pidana korupsi
merupakan kejahatan luar biasa atau extraordinary crime sehingga
penanganannya tidak boleh dilakukan secara biasa. Menurutnya, keputusan
penangguhan terhadap terdakwa kasus korupsi dapat menimbulkan persepsi negatif
di masyarakat apabila tidak dibarengi dengan transparansi dan pengawasan ketat
selama proses persidangan berlangsung.
“Jangan sampai muncul kesan bahwa hukum tajam ke bawah
tetapi tumpul kepada elit politik. Ini yang harus dijaga oleh seluruh aparat
penegak hukum agar kepercayaan publik tidak runtuh,” ujarnya.
Ia meminta Kejaksaan Tinggi NTB dan majelis hakim memastikan
seluruh proses persidangan berjalan transparan, independen, dan bebas dari
intervensi politik maupun kepentingan tertentu. IMPERIUM juga mendesak agar
para terdakwa tetap diawasi secara ketat dan tidak diberikan ruang untuk
menghambat jalannya proses hukum.
Dalam kasus ini, majelis hakim sebelumnya menyatakan
penangguhan penahanan diberikan karena masa penahanan para terdakwa telah
berakhir serta para terdakwa dinilai kooperatif selama proses persidangan.
Namun demikian, status hukum ketiganya tetap sebagai terdakwa dan wajib hadir
dalam setiap agenda sidang.
Faudzul menambahkan bahwa praktik dugaan gratifikasi dan
penyalahgunaan anggaran daerah merupakan ancaman serius terhadap pembangunan
daerah serta kesejahteraan masyarakat NTB. Menurutnya, uang rakyat yang
seharusnya digunakan untuk pendidikan, kesehatan, dan kebutuhan publik justru
diduga disalahgunakan demi kepentingan segelintir elit.
“Korupsi adalah pengkhianatan terhadap rakyat. Ketika
anggaran publik dimainkan, maka yang menjadi korban adalah masyarakat kecil
yang kehilangan hak atas pelayanan dan kesejahteraan,” katanya.
Adapun sejumlah dasar hukum yang dapat dikaitkan dengan
kasus tersebut antara lain:
- Pasal
12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun
2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terkait gratifikasi;
- Pasal
3 UU Tipikor terkait penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan
negara;
- Pasal
21 UU Tipikor terkait upaya menghalangi proses penyidikan atau
persidangan;
- Pasal
27 ayat (1) UUD 1945 yang menegaskan persamaan kedudukan setiap warga
negara di hadapan hukum;
- Asas equality
before the law dan prinsip peradilan yang bersih serta independen.
Di akhir pernyataannya, Faudzul menegaskan bahwa IMPERIUM
akan terus mengawal jalannya persidangan kasus dana siluman DPRD NTB hingga
adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap.
“Kami ingin memastikan hukum benar-benar bekerja untuk
kepentingan rakyat, bukan tunduk pada kekuasaan dan kepentingan elit,”
pungkasnya.
