Foto Ist: "Skandal PT Ensem Lestari Project Diduga Baru Awal – Puncak Gunung Es Kejahatan Perizinan Nasional!” Prof. DR. Nasomal: Pertanyakan Siapa yang Melindungi?”
Pemerintah Bersama TNI–POLRI Harus Tutup Permanen Perusahaan Illegal dan Membangkang di Aceh Singkil
Aceh Singkil – noviralnojustice.com – Pakar Hukum Internasional sekaligus Presiden Partai Koalisi Rakyat Indonesia, Prof. Dr. Sutan Nasomal SH MH, mendesak Presiden Republik Indonesia agar segera memerintahkan Kapolri dan Panglima TNI untuk turun langsung membantu Pemerintah Aceh serta Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil dalam menertibkan dan menutup permanen seluruh perusahaan ilegal maupun perusahaan yang membangkang terhadap keputusan negara.
Menurut Prof. Sutan Nasomal, tindakan tegas negara tidak boleh berhenti hanya pada pencabutan izin administratif semata, namun harus dilanjutkan dengan pengawasan permanen, penyegelan lokasi usaha, penghentian operasional total, serta penegakan hukum pidana, perdata, administrasi, dan lingkungan hidup secara simultan.
“Hukum di negeri ini harus ditegakkan seperti pisau tajam ke atas, ke bawah, ke samping kiri dan kanan. Tidak boleh tajam kepada rakyat kecil tetapi tumpul terhadap korporasi besar. Negara tidak boleh kalah oleh kekuatan modal,” tegas Prof. Dr. Sutan Nasomal saat menjawab pertanyaan media nasional dan internasional melalui sambungan Virtual Reality (VR) dari Markas Pusat Partai Koalisi Rakyat Indonesia, Rabu: (12/5/2026).
Prof. Nasomal menyatakan, bahwa pemerintah telah resmi menjatuhkan sanksi administratif berupa pencabutan sertifikat standar terhadap PT Ensem Lestari Project di Kabupaten Aceh Singkil, Provinsi Aceh, karena diduga melanggar kewajiban penanaman modal dalam skema Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Pencabutan tersebut tertuang dalam Nomor: SNK 202603311156532593361 terhadap perusahaan dengan Nomor Induk Berusaha (NIB) 8120012082809 yang bergerak di bidang industri minyak mentah kelapa sawit atau Crude Palm Oil (CPO).
Keputusan itu ditandatangani secara elektronik oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Aceh atas nama Gubernur Aceh dan berlaku efektif sejak 31 Maret 2026.
PT Ensem Lestari Project diketahui beroperasi di Desa Kuta Tinggi, Kecamatan Simpang Kanan, Kabupaten Aceh Singkil.
Namun ironisnya, pantauan awak media hingga Rabu, 13 Mei 2026, aktivitas perusahaan diduga masih terus berjalan seolah-olah tidak pernah terjadi pencabutan izin maupun sanksi administratif dari pemerintah.
Prof. Sutan Nasomal menilai kondisi ini sangat berbahaya bagi kewibawaan negara dan berpotensi menjadi preseden buruk terhadap penegakan hukum investasi, lingkungan hidup, tata ruang, dan ketertiban perizinan nasional.
“Kalau perusahaan yang sudah dicabut izin dan sertifikat standarnya masih bebas beroperasi, maka ini bukan lagi pelanggaran biasa. Ini adalah bentuk pembangkangan terbuka terhadap negara dan menjadi Puncak Gunung Es dari dugaan praktik mafia perizinan, mafia lahan, mafia investasi dan pembiaran sistematis yang harus dibongkar sampai ke akar-akarnya,” ujar Prof. Sutan dengan nada keras.
Ia juga meminta aparat penegak hukum segera menerapkan berbagai ketentuan pidana dan regulasi strategis nasional, di antaranya:
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria.
- Pasal 216 KUHP tentang tindakan melawan atau tidak mematuhi perintah pejabat yang sah.
- Pasal 98 dan Pasal 109 UU tentang Lingkungan Hidup terkait operasional tanpa izin lingkungan dan ancaman pidana korporasi.
Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP terkait pihak yang turut membantu atau membiarkan terjadinya pelanggaran hukum.
Prof. Sutan menegaskan bahwa apabila perusahaan tetap beroperasi pasca pencabutan izin, maka pemerintah bersama TNI–POLRI wajib melakukan tindakan permanen berupa:
- Penyegelan total lokasi perusahaan.
- Penghentian distribusi dan operasional produksi.
- Audit hukum dan audit lingkungan menyeluruh.
- Pembekuan seluruh aktivitas HGU/HGB terkait.
- Pemeriksaan pidana terhadap direksi dan pihak yang diduga melindungi aktivitas ilegal tersebut.
“Negara tidak boleh kalah. Jika pembangkangan terhadap keputusan pemerintah terus dibiarkan, maka rakyat akan kehilangan kepercayaan terhadap supremasi hukum. Ini harus menjadi momentum bersih-bersih nasional demi menyelamatkan marwah negara dan masa depan Aceh Singkil,” tutup Prof. Dr. Sutan Nasomal.
Narasumber: Prof. Dr. Sutan Nasomal SH MH
Pakar Hukum Internasional
Presiden Partai Koalisi Rakyat Indonesia
Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia
Hunting: 0877-1902-1960
Editor: Kontributor Berkelas (Sitepu)
