Noviral-Nojustice.com//Gorontalo - Dibalik Dalih "Mengamankan Aset", Terungkap Dugaan Manipulasi Sertifikat PTSL di Atas Lahan Lapangan Sepak Bola.
Sebuah tindakan sepihak yang dilakukan oleh oknum Kepala Desa Isimu Selatan, Kecamatan Tibawa, Kabupaten Gorontalo, memicu kemarahan ahli waris dan warga.
Lahan strategis yang terletak tepat di depan Kantor Desa Isimu Selatan, yang selama puluhan tahun digunakan sebagai lapangan sepak bola masyarakat, secara mengejutkan telah beralih status kepemilikannya menjadi hak milik pribadi sang Kepala Desa.
Kronologi Manipulasi Hak
Permasalahan ini mencuat saat keluarga ahli waris mendapati bahwa tanah yang awalnya hanya dipinjam-pakaikan untuk kepentingan umum tersebut, diam-diam didaftarkan melalui program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) atas nama pribadi Kepala Desa.
Keganjilan semakin nyata melalui rangkaian respons dari pihak-pihak terkait:
Lempar Tanggung Jawab: Kepala Desa berkilah bahwa pencantuman namanya adalah "kesalahan teknis" dari pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Bantahan BPN: Pihak BPN Kabupaten Gorontalo menegaskan bahwa penerbitan sertifikat telah sesuai prosedur administratif berdasarkan berkas yang diajukan.
Misteri Alas Hak: Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Kabupaten Gorontalo, pihak BPN bungkam dan tidak mampu menunjukkan Warkah Tanah atau dasar alas hak yang digunakan Kepala Desa untuk mencaplok lahan tersebut.
Kejanggalan Logika "Pengamanan Aset"
Dalam forum resmi di DPRD, oknum Kepala Desa berdalih bahwa tindakannya bertujuan untuk "mengamankan aset desa". Namun, argumen ini dipatahkan oleh anggota dewan dan keluarga ahli waris dengan satu pertanyaan mendasar:
"Jika niatnya adalah mengamankan aset desa, mengapa sertifikat tersebut tidak diterbitkan atas nama Pemerintah Desa? Mengapa harus menggunakan nama pribadi, apalagi tanpa seizin dan sepengetahuan ahli waris?"
Status Kepala Desa yang bukan merupakan penduduk asli desa setempat semakin memperkuat kecurigaan adanya motif penguasaan lahan secara ilegal dengan memanfaatkan jabatan.
Tuntutan Keadilan: Bukan Soal Lahan, Tapi Soal Harga Diri
Pihak keluarga ahli waris menyatakan bahwa mereka sebenarnya telah mengikhlaskan lahan tersebut untuk kepentingan masyarakat banyak. Namun, mereka mengutuk keras cara-cara kotor yang dilakukan oknum Kepala Desa yang secara sepihak mengklaim kepemilikan tanpa permisi.
Tindakan ini dipandang bukan sekadar kesalahan administrasi, melainkan dugaan penyalahgunaan wewenang dan penggelapan hak atas tanah yang seharusnya menjadi milik publik atau tetap di bawah pengakuan ahli waris. Kasus ini kini menjadi sorotan tajam, menanti ketegasan hukum dan sanksi administratif bagi pejabat yang menggunakan program strategis pemerintah (PTSL) demi kepentingan pribadi.
Mengingat pihak BPN tidak bisa menunjukkan warkah (dasar surat) di depan forum RDP, ahli waris mendorong pihak DPRD atau kuasa hukum ahli waris untuk meminta Audit Investigatif terhadap produk sertifikat tersebut. Jika ditemukan pemalsuan keterangan dalam dokumen pengajuan, hal ini dapat dibawa ke ranah pidana.
