Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Aroma Dugaan Pungli Dana KIP Kuliah di STIPAR Soromandi Bima Menguat, LLDIKTI Wilayah VIII Didesak Lakukan Pemeriksaan Khusus

6/02/2026 | Juni 02, 2026 WIB | 11K Last Updated 2026-06-01T22:28:18Z


Foto KIP Kuliah, Ilustrasi


No Viral No Justice –Mataram – 
Dewan Pimpinan Daerah Ikatan Mahasiswa dan Pemuda Pemerhati Hukum Nusa Tenggara Barat (DPD IMPERIUM NTB) meminta Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah VIII untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kelayakan Sekolah Tinggi Pariwisata (STIPAR) Soromandi Bima sebagai perguruan tinggi pengelola Program Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah.


Permintaan tersebut disampaikan menyusul berbagai pengaduan mahasiswa yang diterima dan didampingi oleh DPD IMPERIUM NTB terkait dugaan kejanggalan dalam pengelolaan Program KIP Kuliah, mulai dari penggunaan data pribadi mahasiswa, status akademik penerima bantuan, hingga dugaan pemotongan dana bantuan pendidikan yang menurut mahasiswa tidak dilakukan secara transparan.


Ketua DPD IMPERIUM NTB, Muhammad Ramadhan, mengatakan bahwa berbagai informasi dan dokumen yang dihimpun dari mahasiswa menunjukkan adanya persoalan yang perlu mendapat perhatian serius dari LLDIKTI Wilayah VIII sebagai lembaga yang memiliki fungsi pembinaan dan pengawasan terhadap perguruan tinggi swasta.


"Kami meminta LLDIKTI Wilayah VIII segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola akademik, administrasi, dan pengelolaan Program KIP Kuliah di STIPAR Soromandi Bima. Negara tidak boleh membiarkan munculnya keraguan publik terhadap pengelolaan bantuan pendidikan yang bersumber dari APBN dan diperuntukkan bagi mahasiswa kurang mampu," ujar Muhammad Ramadhan.


Menurutnya, permintaan evaluasi tersebut memiliki landasan hukum yang jelas. Dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, penyelenggaraan pendidikan tinggi wajib dilaksanakan berdasarkan prinsip akuntabilitas, transparansi, keadilan, dan tata kelola yang baik. Perguruan tinggi juga berkewajiban melindungi hak mahasiswa serta memastikan seluruh proses akademik dan administratif berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.


Selain itu, DPD IMPERIUM NTB menilai pengelolaan data mahasiswa harus tunduk pada Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, yang menegaskan bahwa penggunaan dan pemrosesan data pribadi hanya dapat dilakukan untuk tujuan yang sah, jelas, dan berdasarkan persetujuan pemilik data. Karena itu, apabila terdapat dugaan penggunaan data mahasiswa di luar kepentingan yang semestinya, maka hal tersebut perlu mendapat pemeriksaan oleh instansi yang berwenang.


Muhammad Ramadhan menjelaskan bahwa Program KIP Kuliah juga memiliki aturan yang sangat ketat. Dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 10 Tahun 2022 tentang Program KIP Kuliah, ditegaskan bahwa bantuan pendidikan harus disalurkan secara tepat sasaran, transparan, akuntabel, dan digunakan sesuai tujuan program untuk membantu mahasiswa yang memiliki keterbatasan ekonomi.


Menurutnya, apabila terdapat dugaan pemotongan, penguasaan, atau penggunaan dana bantuan pendidikan yang tidak sesuai ketentuan, maka hal tersebut harus ditelusuri secara objektif melalui audit dan pemeriksaan administratif. Bahkan apabila ditemukan unsur perbuatan melawan hukum, maka persoalan tersebut dapat menjadi kewenangan aparat penegak hukum untuk melakukan pendalaman sesuai ketentuan hukum yang berlaku.


DPD IMPERIUM NTB juga mengingatkan bahwa pengelolaan bantuan pendidikan yang bersumber dari keuangan negara harus dilakukan secara profesional dan dapat dipertanggungjawabkan. Apabila dalam proses evaluasi ditemukan adanya maladministrasi, penyalahgunaan kewenangan, atau pelanggaran terhadap ketentuan program bantuan pendidikan, maka pemerintah memiliki dasar untuk melakukan peninjauan kembali terhadap status dan kelayakan perguruan tinggi dalam mengelola program bantuan negara.


"Kami tidak sedang menghakimi siapa pun dan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Namun berbagai pengaduan mahasiswa yang kami terima tidak boleh diabaikan. Justru karena menghormati hukum, maka kami meminta LLDIKTI Wilayah VIII melakukan evaluasi secara terbuka, objektif, dan menyeluruh agar seluruh fakta dapat diketahui secara jelas," tegas Muhammad Ramadhan.


Lebih lanjut, DPD IMPERIUM NTB meminta LLDIKTI Wilayah VIII untuk melakukan audit administrasi terhadap data mahasiswa penerima KIP Kuliah, memeriksa kesesuaian status akademik mahasiswa dengan data penerima bantuan yang tercatat dalam sistem, serta mengevaluasi tata kelola program bantuan pendidikan yang dijalankan oleh STIPAR Soromandi Bima.


Apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan pelanggaran administratif, maladministrasi, atau bentuk penyimpangan lainnya, DPD IMPERIUM NTB meminta pemerintah dan LLDIKTI Wilayah VIII mempertimbangkan langkah evaluasi lanjutan, peninjauan kembali, hingga penghentian sementara akses perguruan tinggi tersebut terhadap program bantuan pendidikan pemerintah sampai seluruh persoalan memperoleh kepastian hukum dan administratif.


"Kami ingin memastikan bahwa Program KIP Kuliah benar-benar sampai kepada mahasiswa yang berhak dan tidak disalahgunakan oleh pihak mana pun. Dunia pendidikan tinggi harus menjadi ruang yang menjunjung integritas, transparansi, dan akuntabilitas, bukan ruang yang melahirkan dugaan-dugaan yang merugikan mahasiswa dan mencederai kepercayaan publik," pungkas Muhammad Ramadhan.


×
Berita Terbaru Update