Noviralnojustice.com _ MATARAM — Maraknya kasus
kekerasan seksual yang terus berulang di lingkungan Pondok Pesantren (Ponpes)
di Nusa Tenggara Barat (NTB) memicu reaksi keras. Komitmen lembaga legislatif
dan instansi terkait dalam melakukan pengawasan konkret kini dipertanyakan
besar-besaran karena situasi dinilai sudah mencapai titik darurat yang
mengerikan.
Eksekutif Wilayah Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi
(EW LMND) NTB menilai, respons otoritas sejauh ini masih mandul dan terjebak
pada retorika normatif tanpa ada tindakan administratif yang memberikan efek
jera, seperti pembekuan atau pencabutan izin kelembagaan.
Sekretaris EW LMND NTB, Wildan Ummairah, mengkritik keras
sikap DPRD NTB yang dinilai hanya bisa melempar statmen prihatin ke media massa
tanpa mengoptimalkan fungsi kontrol yang mereka miliki. Menurutnya,
keprihatinan legislatif tidak akan pernah menyelesaikan akar masalah jika tidak
dibarengi dengan desakan sanksi administratif yang konkret.
"Kami menyayangkan sikap DPRD NTB. Kalau cuma sekadar
prihatin, masyarakat juga bisa. Yang kami tagih hari ini adalah sejauh mana
fungsi kontrol mereka? Mana langkah administratifnya? Seharusnya DPRD mendesak
dan mengawal pemutusan serta pencabutan izin operasional bagi ponpes yang
terbukti menjadi sarang predator seksual," tegas Wildan saat memberikan
keterangan di Mataram, Jumat (5/6).
Wildan melanjutkan, taring DPRD NTB sama sekali tidak
kelihatan dalam mengevaluasi regulasi ataupun menekan eksekutif untuk mengambil
tindakan tegas. Padahal, rentetan kejahatan seksual yang mencuat beberapa waktu
terakhir sudah menjadi bukti sahih bahwa sistem pengawasan telah bobol.
Sebagai fakta penguat, publik baru-baru ini dikejutkan oleh
kasus dugaan kejahatan seksual yang melibatkan pimpinan ponpes di Kabupaten
Bima berinisial RS. Tidak tanggung-tanggung, RS diduga mencabuli 10 orang
santri yang rata-rata masih duduk di bangku kelas 7 dan kelas 9, di mana
kasusnya kini tengah bergulir di Polres Bima.
Belum reda syok publik, kasus serupa juga pecah di Kabupaten
Lombok Tengah. Seorang guru ponpes berinisial MYA (25) diringkus karena
mencabuli empat orang santri. Ironisnya, oknum guru tersebut diketahui memiliki
akun media sosial yang aktif digunakan sebagai saluran komunikasi komunitas
penyuka sesama jenis.
Melihat fakta mengerikan tersebut, EW LMND NTB membidik
tajam kinerja jajaran Kanwil Kementerian Agama (Kemenag) NTB, termasuk kantor
Kemenag yang berada di tiap kabupaten/kota. Sebagai instansi yang menaungi
langsung satuan pendidikan keagamaan, Kemenag dinilai gamang, lamban, dan
terkesan menutup mata dari evaluasi izin operasional lembaga yang bermasalah.
"Sekolah-sekolah agama ini berada langsung di bawah
naungan Kemenag, dari tingkat wilayah sampai kabupaten/kota. Tapi kenapa
pengawasannya bisa kecolongan berkali-kali? Dari Bima sampai Lombok Tengah,
korbannya anak-anak di bawah umur! Kemenag jangan terkesan melindungi nama baik
institusi dengan mengorbankan masa depan korban. Izin operasional itu hak
prerogatif mereka, kalau ada pelanggaran berat seperti kekerasan seksual yang
sistemik, cabut!" cetus Wildan dengan nada tegas.
Bagi EW LMND NTB,
membiarkan ponpes bermasalah tetap memegang izin operasional tanpa sanksi
kelembagaan yang jelas sama saja dengan memelihara ancaman nyata bagi anak-anak
yang sedang menimba ilmu. Mereka mendesak DPRD NTB segera menggunakan hak dan
fungsinya untuk memanggil Kanwil Kemenag NTB guna merumuskan sanksi
administratif yang rigid, transparan, serta mekanisme daftar hitam (blacklist)
bagi oknum pengasuh maupun lembaga yang terlibat.
"Jangan tunggu korban berikutnya berjatuhan baru semua
sibuk membuat panggung klarifikasi atau sekadar tebar pesona prihatin. Kami
butuh tindakan hukum dan sanksi administratif nyata berupa pencabutan izin hari
ini juga," pungkas Wildan.
