![]() |
| Kantor Wilayah Kemenag NTb, Di Udayana Mataram. |
Noviralnojustice.com-MATARAM, 6 Juni 2026 — Rentetan
kasus kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan pondok pesantren di Nusa
Tenggara Barat (NTB) dinilai telah menempatkan daerah ini dalam kondisi darurat
perlindungan anak di lembaga pendidikan keagamaan. Di tengah berulangnya
kasus tersebut, sikap dan langkah konkret Kantor Wilayah Kementerian Agama
(Kanwil Kemenag) NTB justru dipandang tidak memberikan kepastian kepada publik
mengenai upaya pengawasan dan perlindungan santri.
Atas kondisi tersebut, Eksekutif Wilayah Liga Mahasiswa
Nasional untuk Demokrasi (EW LMND) NTB mendesak Kementerian Agama
Republik Indonesia untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap
kinerja Kanwil Kemenag NTB, termasuk mencopot Kepala Kanwil H. Zamroni Aziz,
S.H., M.H., apabila dinilai tidak mampu menjalankan fungsi pembinaan dan
pengawasan terhadap lembaga pendidikan agama di wilayah NTB.
Desakan tersebut bukan tanpa alasan. Berdasarkan data
Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Mataram yang dikutip dari berbagai
pemberitaan, kasus kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak masih menjadi
persoalan serius di NTB. Situasi ini semakin memprihatinkan setelah muncul
dugaan tindak pidana kekerasan seksual di sejumlah pondok pesantren yang
seharusnya menjadi ruang aman bagi peserta didik.
Salah satu kasus yang menjadi sorotan publik adalah dugaan
tindakan sodomi yang dilakukan oleh seorang pimpinan pondok pesantren di
Kabupaten Bima terhadap sejumlah santri. Selain itu, sebelumnya juga mencuat
kasus dugaan pencabulan yang melibatkan tenaga pendidik di sebuah pondok
pesantren di Lombok Tengah. EW LMND NTB menilai bahwa rangkaian kasus tersebut
menunjukkan adanya kelemahan sistem pengawasan dan evaluasi terhadap
penyelenggaraan pendidikan pesantren di NTB.
Ironisnya, ketika masyarakat menunggu langkah tegas dari
pemerintah, pihak Kanwil Kemenag NTB dilaporkan tidak menghadiri Rapat Dengar
Pendapat (RDP) DPRD NTB pada 4 Juni 2026 yang membahas persoalan kekerasan
seksual di lingkungan pesantren. Ketidakhadiran tersebut memunculkan persepsi
publik bahwa Kanwil Kemenag NTB tidak menunjukkan keseriusan dalam memberikan
penjelasan maupun solusi atas persoalan yang menyangkut keselamatan anak-anak.
Sekretaris EW LMND NTB, Wildan Ummairah, menilai
sikap Kepala Kanwil Kemenag NTB hingga saat ini masih belum memberikan
kepastian mengenai langkah evaluasi terhadap pesantren yang terseret kasus
kekerasan seksual. Menurutnya, diam atau lambannya respons birokrasi hanya akan
memperbesar krisis kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pendidikan agama.
"Kami mempertanyakan sikap Kepala Kanwil Kemenag NTB,
H. Zamroni Aziz, yang hingga hari ini belum menunjukkan langkah tegas terhadap
rentetan kasus yang terjadi di lingkungan pesantren. Negara tidak boleh kalah
oleh kelalaian pengawasan ketika korban adalah anak-anak yang seharusnya
dilindungi," tegas Wildan.
EW LMND NTB juga mengingatkan bahwa berdasarkan Peraturan
Menteri Agama (PMA) Nomor 30 Tahun 2020 tentang Pendirian dan Penyelenggaraan
Pesantren, penyelenggaraan pesantren berada dalam pembinaan dan pengawasan
Kementerian Agama. Oleh karena itu, apabila suatu pesantren terbukti melakukan
pelanggaran berat yang bertentangan dengan tujuan penyelenggaraan pendidikan
dan perlindungan peserta didik, pemerintah memiliki kewenangan untuk melakukan
evaluasi administratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Atas dasar itu, EW LMND NTB mendesak Kementerian Agama RI
agar tidak hanya menyerahkan penyelesaian kepada proses pidana terhadap pelaku,
tetapi juga melakukan evaluasi kelembagaan terhadap pondok pesantren yang
menjadi lokasi terjadinya dugaan kekerasan seksual. Apabila berdasarkan proses
hukum dan mekanisme administrasi terbukti terdapat pelanggaran yang memenuhi
syarat penjatuhan sanksi, maka pembekuan hingga pencabutan izin operasional
harus dipertimbangkan sesuai aturan yang berlaku.
Selain itu, EW LMND NTB meminta Kementerian Agama RI
membentuk tim investigasi independen, melakukan audit terhadap sistem
pengawasan pesantren di NTB, serta menerapkan mekanisme pengawasan berkala agar
lembaga pendidikan agama benar-benar menjadi tempat yang aman bagi santri.
"Jangan berlindung di balik nama baik institusi dengan
mengorbankan masa depan anak-anak. Ketika terjadi pelanggaran berat dan
terbukti melalui proses hukum, maka negara harus berani menjatuhkan sanksi
administratif sesuai kewenangannya, termasuk evaluasi hingga pencabutan izin
operasional apabila syarat hukumnya terpenuhi. Kami juga mendesak Kementerian
Agama RI mengevaluasi dan mencopot Kepala Kanwil Kemenag NTB apabila dinilai
gagal menjalankan fungsi pengawasan dan perlindungan terhadap peserta
didik," pungkas Wildan.
