Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Darurat Kekerasan Seksual di Ponpes NTB: EW LMND NTB Desak Kemenag RI Copot Kepala Kanwil NTB dan Cabut Izin Ponpes yang Terbukti Melanggar

6/06/2026 | Juni 06, 2026 WIB | 11K Last Updated 2026-06-06T00:40:18Z

 

Kantor Wilayah Kemenag NTb, Di Udayana Mataram.

Noviralnojustice.com-MATARAM, 6 Juni 2026 — Rentetan kasus kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan pondok pesantren di Nusa Tenggara Barat (NTB) dinilai telah menempatkan daerah ini dalam kondisi darurat perlindungan anak di lembaga pendidikan keagamaan. Di tengah berulangnya kasus tersebut, sikap dan langkah konkret Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) NTB justru dipandang tidak memberikan kepastian kepada publik mengenai upaya pengawasan dan perlindungan santri.

 

Atas kondisi tersebut, Eksekutif Wilayah Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (EW LMND) NTB mendesak Kementerian Agama Republik Indonesia untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Kanwil Kemenag NTB, termasuk mencopot Kepala Kanwil H. Zamroni Aziz, S.H., M.H., apabila dinilai tidak mampu menjalankan fungsi pembinaan dan pengawasan terhadap lembaga pendidikan agama di wilayah NTB.

 

Desakan tersebut bukan tanpa alasan. Berdasarkan data Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Mataram yang dikutip dari berbagai pemberitaan, kasus kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak masih menjadi persoalan serius di NTB. Situasi ini semakin memprihatinkan setelah muncul dugaan tindak pidana kekerasan seksual di sejumlah pondok pesantren yang seharusnya menjadi ruang aman bagi peserta didik.

 

Salah satu kasus yang menjadi sorotan publik adalah dugaan tindakan sodomi yang dilakukan oleh seorang pimpinan pondok pesantren di Kabupaten Bima terhadap sejumlah santri. Selain itu, sebelumnya juga mencuat kasus dugaan pencabulan yang melibatkan tenaga pendidik di sebuah pondok pesantren di Lombok Tengah. EW LMND NTB menilai bahwa rangkaian kasus tersebut menunjukkan adanya kelemahan sistem pengawasan dan evaluasi terhadap penyelenggaraan pendidikan pesantren di NTB.

 

Ironisnya, ketika masyarakat menunggu langkah tegas dari pemerintah, pihak Kanwil Kemenag NTB dilaporkan tidak menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD NTB pada 4 Juni 2026 yang membahas persoalan kekerasan seksual di lingkungan pesantren. Ketidakhadiran tersebut memunculkan persepsi publik bahwa Kanwil Kemenag NTB tidak menunjukkan keseriusan dalam memberikan penjelasan maupun solusi atas persoalan yang menyangkut keselamatan anak-anak.

 

Sekretaris EW LMND NTB, Wildan Ummairah, menilai sikap Kepala Kanwil Kemenag NTB hingga saat ini masih belum memberikan kepastian mengenai langkah evaluasi terhadap pesantren yang terseret kasus kekerasan seksual. Menurutnya, diam atau lambannya respons birokrasi hanya akan memperbesar krisis kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pendidikan agama.

 

"Kami mempertanyakan sikap Kepala Kanwil Kemenag NTB, H. Zamroni Aziz, yang hingga hari ini belum menunjukkan langkah tegas terhadap rentetan kasus yang terjadi di lingkungan pesantren. Negara tidak boleh kalah oleh kelalaian pengawasan ketika korban adalah anak-anak yang seharusnya dilindungi," tegas Wildan.

 

EW LMND NTB juga mengingatkan bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 30 Tahun 2020 tentang Pendirian dan Penyelenggaraan Pesantren, penyelenggaraan pesantren berada dalam pembinaan dan pengawasan Kementerian Agama. Oleh karena itu, apabila suatu pesantren terbukti melakukan pelanggaran berat yang bertentangan dengan tujuan penyelenggaraan pendidikan dan perlindungan peserta didik, pemerintah memiliki kewenangan untuk melakukan evaluasi administratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Atas dasar itu, EW LMND NTB mendesak Kementerian Agama RI agar tidak hanya menyerahkan penyelesaian kepada proses pidana terhadap pelaku, tetapi juga melakukan evaluasi kelembagaan terhadap pondok pesantren yang menjadi lokasi terjadinya dugaan kekerasan seksual. Apabila berdasarkan proses hukum dan mekanisme administrasi terbukti terdapat pelanggaran yang memenuhi syarat penjatuhan sanksi, maka pembekuan hingga pencabutan izin operasional harus dipertimbangkan sesuai aturan yang berlaku.

 

Selain itu, EW LMND NTB meminta Kementerian Agama RI membentuk tim investigasi independen, melakukan audit terhadap sistem pengawasan pesantren di NTB, serta menerapkan mekanisme pengawasan berkala agar lembaga pendidikan agama benar-benar menjadi tempat yang aman bagi santri.

 

"Jangan berlindung di balik nama baik institusi dengan mengorbankan masa depan anak-anak. Ketika terjadi pelanggaran berat dan terbukti melalui proses hukum, maka negara harus berani menjatuhkan sanksi administratif sesuai kewenangannya, termasuk evaluasi hingga pencabutan izin operasional apabila syarat hukumnya terpenuhi. Kami juga mendesak Kementerian Agama RI mengevaluasi dan mencopot Kepala Kanwil Kemenag NTB apabila dinilai gagal menjalankan fungsi pengawasan dan perlindungan terhadap peserta didik," pungkas Wildan.

 


×
Berita Terbaru Update