Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Komisi X DPR RI Jangan Diam! EK LMND Mataram Desak Stop KIP Kuliah ke Kampus Bermasalah di NTB

6/30/2026 | Juni 30, 2026 WIB | 0B Last Updated 2026-06-30T13:23:17Z

Foto: Irmansyah Ketua EK LMND MATARAM 2026/2028

 

 

 

Noviral Nojustice_ Mataram – Eksekutif Kota Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (EK LMND) Mataram mendesak Komisi X DPR RI bersama Pemerintah Republik Indonesia, khususnya Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, untuk segera mengevaluasi sekaligus menghentikan sementara penyaluran bantuan Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah kepada perguruan tinggi di Nusa Tenggara Barat (NTB) yang diduga bermasalah dalam tata kelola program tersebut.

 


Desakan itu disampaikan menyusul terus mencuatnya berbagai dugaan penyimpangan pengelolaan KIP Kuliah di sejumlah kampus di NTB. Menurut EK LMND Mataram, negara tidak boleh terus mengucurkan anggaran pendidikan kepada institusi yang belum mampu menjamin pengelolaan beasiswa secara transparan, akuntabel, dan berpihak kepada kepentingan mahasiswa.

 


Ketua EK LMND Mataram, Irmansyah, menegaskan bahwa KIP Kuliah merupakan program strategis negara yang bertujuan membuka akses pendidikan tinggi bagi mahasiswa dari keluarga kurang mampu. Karena itu, setiap bentuk penyalahgunaan, pemotongan dana, pungutan liar, maupun praktik jual beli akses terhadap program tersebut merupakan pengkhianatan terhadap amanat konstitusi dan cita-cita pemerataan pendidikan nasional.

 


"Kami mendesak Komisi X DPR RI dan Pemerintah Republik Indonesia agar segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kampus-kampus penerima KIP Kuliah di NTB. Jangan sampai negara terus menyalurkan anggaran miliaran rupiah kepada perguruan tinggi yang justru diduga menjadikan beasiswa sebagai ruang praktik penyimpangan. Jika tata kelolanya belum mampu diperbaiki, maka penyaluran KIP Kuliah harus dihentikan sementara sampai ada kepastian bahwa hak mahasiswa benar-benar terlindungi," tegas Irmansyah.

 


Menurutnya, persoalan KIP Kuliah di NTB bukan lagi dapat dipandang sebagai kasus yang berdiri sendiri. Dalam beberapa tahun terakhir, berbagai dugaan penyimpangan terus bermunculan, mulai dari dugaan pemotongan dana bantuan, pungutan terhadap mahasiswa penerima beasiswa, hingga dugaan penyalahgunaan mekanisme seleksi penerima KIP Kuliah di sejumlah perguruan tinggi. Fenomena tersebut menunjukkan adanya persoalan sistemik yang membutuhkan tindakan serius dari pemerintah pusat.

 


Salah satu kasus yang saat ini menjadi perhatian publik adalah dugaan pungutan liar dan dugaan praktik jual beli beasiswa KIP Kuliah di Universitas Bima Internasional MFH (UNBIM) Mataram. Kasus tersebut kini sedang berproses di Polda NTB setelah dilaporkan secara resmi oleh EK LMND Mataram.

 


Sebelum menempuh jalur hukum, EK LMND Mataram terlebih dahulu menyampaikan laporan kepada Ombudsman RI Perwakilan NTB pada Februari 2026. Langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk ikhtiar agar penyelesaian persoalan dilakukan melalui mekanisme pengawasan pelayanan publik. Ombudsman NTB kemudian menegaskan bahwa seluruh proses pengelolaan KIP Kuliah wajib dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik penyalahgunaan kewenangan. Ombudsman juga mendorong agar setiap indikasi pelanggaran yang mengandung unsur pidana diproses oleh aparat penegak hukum.

 


Irmansyah menilai, berbagai persoalan yang terus berulang membuktikan lemahnya pengawasan pemerintah terhadap pelaksanaan program KIP Kuliah di daerah. Padahal, setiap rupiah yang dialokasikan dalam program tersebut bersumber dari uang rakyat yang semestinya dipastikan sampai kepada mahasiswa tanpa potongan, tekanan, maupun praktik transaksional.



"Yang dipertaruhkan bukan hanya anggaran negara, tetapi masa depan mahasiswa dari keluarga miskin. Ketika KIP Kuliah dijadikan komoditas, maka yang dirampas bukan sekadar uang beasiswa, melainkan hak pendidikan generasi muda. Negara tidak boleh menutup mata terhadap kondisi ini," ujar Irmansyah.

 


Ia juga meminta Komisi X DPR RI segera melakukan pengawasan langsung terhadap implementasi KIP Kuliah di NTB, termasuk memanggil kementerian terkait dan melakukan evaluasi terhadap perguruan tinggi yang menerima bantuan negara namun diduga tidak menjalankan tata kelola sesuai ketentuan.

 



Menurutnya, penghentian sementara penyaluran KIP Kuliah kepada kampus yang bermasalah bukanlah bentuk hukuman terhadap mahasiswa, melainkan langkah korektif agar pemerintah dapat melakukan audit menyeluruh, memperbaiki sistem pengawasan, serta memastikan program benar-benar kembali kepada tujuan awalnya, yaitu membantu mahasiswa kurang mampu memperoleh pendidikan tinggi secara layak.

 



EK LMND Mataram juga mendesak agar pemerintah membangun mekanisme pengawasan yang lebih ketat terhadap seluruh perguruan tinggi penerima KIP Kuliah, termasuk membuka ruang pengaduan yang aman bagi mahasiswa, melakukan audit berkala terhadap penggunaan dana, serta memberikan sanksi tegas kepada perguruan tinggi yang terbukti melakukan pelanggaran.

 



"Kami akan terus mengawal proses hukum yang sedang berjalan, mendampingi mahasiswa yang menjadi korban, serta memastikan kasus ini tidak berhenti pada satu kampus saja. Persoalan KIP Kuliah di NTB harus menjadi momentum untuk melakukan pembenahan secara menyeluruh. Negara harus hadir melindungi hak mahasiswa, bukan membiarkan dana pendidikan dikelola tanpa pengawasan yang memadai," tutup Irmansyah.

 

×
Berita Terbaru Update