![]() |
| Foto: Irmansyah Ketua EK LMND MATARAM 2026/2028 |
Noviral Nojustice_ Mataram – Eksekutif Kota Liga
Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (EK LMND) Mataram mendesak Komisi X DPR RI
bersama Pemerintah Republik Indonesia, khususnya Kementerian Pendidikan Tinggi,
Sains, dan Teknologi, untuk segera mengevaluasi sekaligus menghentikan sementara
penyaluran bantuan Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah kepada perguruan tinggi
di Nusa Tenggara Barat (NTB) yang diduga bermasalah dalam tata kelola program
tersebut.
Desakan itu disampaikan menyusul terus mencuatnya berbagai
dugaan penyimpangan pengelolaan KIP Kuliah di sejumlah kampus di NTB. Menurut
EK LMND Mataram, negara tidak boleh terus mengucurkan anggaran pendidikan
kepada institusi yang belum mampu menjamin pengelolaan beasiswa secara
transparan, akuntabel, dan berpihak kepada kepentingan mahasiswa.
Ketua EK LMND Mataram, Irmansyah, menegaskan bahwa
KIP Kuliah merupakan program strategis negara yang bertujuan membuka akses
pendidikan tinggi bagi mahasiswa dari keluarga kurang mampu. Karena itu, setiap
bentuk penyalahgunaan, pemotongan dana, pungutan liar, maupun praktik jual beli
akses terhadap program tersebut merupakan pengkhianatan terhadap amanat
konstitusi dan cita-cita pemerataan pendidikan nasional.
"Kami mendesak Komisi X DPR RI dan Pemerintah Republik
Indonesia agar segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kampus-kampus
penerima KIP Kuliah di NTB. Jangan sampai negara terus menyalurkan anggaran
miliaran rupiah kepada perguruan tinggi yang justru diduga menjadikan beasiswa
sebagai ruang praktik penyimpangan. Jika tata kelolanya belum mampu diperbaiki,
maka penyaluran KIP Kuliah harus dihentikan sementara sampai ada kepastian
bahwa hak mahasiswa benar-benar terlindungi," tegas Irmansyah.
Menurutnya, persoalan KIP Kuliah di NTB bukan lagi dapat
dipandang sebagai kasus yang berdiri sendiri. Dalam beberapa tahun terakhir,
berbagai dugaan penyimpangan terus bermunculan, mulai dari dugaan pemotongan
dana bantuan, pungutan terhadap mahasiswa penerima beasiswa, hingga dugaan
penyalahgunaan mekanisme seleksi penerima KIP Kuliah di sejumlah perguruan
tinggi. Fenomena tersebut menunjukkan adanya persoalan sistemik yang
membutuhkan tindakan serius dari pemerintah pusat.
Salah satu kasus yang saat ini menjadi perhatian publik
adalah dugaan pungutan liar dan dugaan praktik jual beli beasiswa KIP Kuliah di
Universitas Bima Internasional MFH (UNBIM) Mataram. Kasus tersebut kini sedang
berproses di Polda NTB setelah dilaporkan secara resmi oleh EK LMND Mataram.
Sebelum menempuh jalur hukum, EK LMND Mataram terlebih
dahulu menyampaikan laporan kepada Ombudsman RI Perwakilan NTB pada Februari
2026. Langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk ikhtiar agar penyelesaian
persoalan dilakukan melalui mekanisme pengawasan pelayanan publik. Ombudsman
NTB kemudian menegaskan bahwa seluruh proses pengelolaan KIP Kuliah wajib
dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik
penyalahgunaan kewenangan. Ombudsman juga mendorong agar setiap indikasi
pelanggaran yang mengandung unsur pidana diproses oleh aparat penegak hukum.
Irmansyah menilai, berbagai persoalan yang terus berulang
membuktikan lemahnya pengawasan pemerintah terhadap pelaksanaan program KIP
Kuliah di daerah. Padahal, setiap rupiah yang dialokasikan dalam program
tersebut bersumber dari uang rakyat yang semestinya dipastikan sampai kepada
mahasiswa tanpa potongan, tekanan, maupun praktik transaksional.
"Yang dipertaruhkan bukan hanya anggaran negara, tetapi
masa depan mahasiswa dari keluarga miskin. Ketika KIP Kuliah dijadikan
komoditas, maka yang dirampas bukan sekadar uang beasiswa, melainkan hak
pendidikan generasi muda. Negara tidak boleh menutup mata terhadap kondisi
ini," ujar Irmansyah.
Ia juga meminta Komisi X DPR RI segera melakukan pengawasan
langsung terhadap implementasi KIP Kuliah di NTB, termasuk memanggil
kementerian terkait dan melakukan evaluasi terhadap perguruan tinggi yang
menerima bantuan negara namun diduga tidak menjalankan tata kelola sesuai
ketentuan.
Menurutnya, penghentian sementara penyaluran KIP Kuliah
kepada kampus yang bermasalah bukanlah bentuk hukuman terhadap mahasiswa,
melainkan langkah korektif agar pemerintah dapat melakukan audit menyeluruh,
memperbaiki sistem pengawasan, serta memastikan program benar-benar kembali
kepada tujuan awalnya, yaitu membantu mahasiswa kurang mampu memperoleh
pendidikan tinggi secara layak.
EK LMND Mataram juga mendesak agar pemerintah membangun
mekanisme pengawasan yang lebih ketat terhadap seluruh perguruan tinggi
penerima KIP Kuliah, termasuk membuka ruang pengaduan yang aman bagi mahasiswa,
melakukan audit berkala terhadap penggunaan dana, serta memberikan sanksi tegas
kepada perguruan tinggi yang terbukti melakukan pelanggaran.
"Kami akan terus mengawal proses hukum yang sedang
berjalan, mendampingi mahasiswa yang menjadi korban, serta memastikan kasus ini
tidak berhenti pada satu kampus saja. Persoalan KIP Kuliah di NTB harus menjadi
momentum untuk melakukan pembenahan secara menyeluruh. Negara harus hadir
melindungi hak mahasiswa, bukan membiarkan dana pendidikan dikelola tanpa
pengawasan yang memadai," tutup Irmansyah.
