![]() |
| Foto : Markas Polda Nusa Tenggara Barat |
Noviralnojustice.com-Mataram Dewan Pimpinan Daerah
Ikatan Mahasiswa dan Pemuda Pemerhati Hukum Nusa Tenggara Barat (DPD IMPERIUM
NTB) menyatakan akan menempuh langkah hukum dengan melaporkan dugaan persoalan
pengelolaan Program Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah yang diadukan oleh
sejumlah mahasiswa Sekolah Tinggi Pariwisata (STIPAR) Soromandi Bima ke
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda NTB dalam waktu dekat.
Ketua DPD IMPERIUM NTB, Muhammad Ramadhan, mengatakan
keputusan tersebut diambil setelah organisasi melakukan pendampingan,
pengumpulan data, serta meminta klarifikasi kepada pihak-pihak yang disebut
dalam pengaduan mahasiswa.
Menurut Muhammad Ramadhan, selama kurang lebih dua hari
terakhir DPD IMPERIUM NTB telah berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak
pimpinan STIPAR Soromandi Bima guna memperoleh penjelasan dan klarifikasi atas
berbagai informasi yang disampaikan oleh mahasiswa. Namun hingga saat ini,
pihak kampus disebut belum memberikan tanggapan maupun klarifikasi resmi.
"Kami telah berupaya membuka ruang komunikasi dan
meminta penjelasan dari pihak kampus agar persoalan ini dapat dijelaskan secara
terbuka kepada publik. Namun sampai saat ini belum ada klarifikasi resmi yang
kami terima," ujar Muhammad Ramadhan.
DPD IMPERIUM NTB sebelumnya menerima pengaduan dari sejumlah
mahasiswa yang mengaku mengalami persoalan terkait status akademik, penggunaan
data pribadi, pengelolaan rekening penerima bantuan pendidikan, hingga
pencairan dana KIP Kuliah yang menurut pengakuan mereka masih berlangsung
meskipun status akademiknya disebut telah dinonaktifkan atau tidak lagi aktif.
Berdasarkan hasil pendampingan dan investigasi awal yang
dilakukan DPD IMPERIUM NTB, terdapat sejumlah keterangan mahasiswa yang dinilai
perlu diuji dan diverifikasi melalui mekanisme hukum yang berlaku. Di antaranya
dugaan penggunaan data mahasiswa untuk kepentingan administrasi kampus, dugaan
ketidaksesuaian status mahasiswa dengan pencairan dana bantuan pendidikan,
serta dugaan adanya pemotongan atau penguasaan dana bantuan yang menurut
mahasiswa tidak dijelaskan secara transparan.
Muhammad Ramadhan menegaskan bahwa sikap DPD IMPERIUM NTB
bukan untuk menghakimi atau menyimpulkan adanya pelanggaran hukum sebelum
adanya pemeriksaan resmi dari aparat penegak hukum. Namun berbagai dokumen,
keterangan, dan informasi yang dihimpun dari mahasiswa dinilai cukup untuk
ditindaklanjuti melalui jalur hukum agar seluruh fakta dapat diuji secara
objektif.
"Dugaan yang disampaikan mahasiswa perlu diuji melalui
proses hukum dan pemeriksaan oleh pihak yang berwenang. Kami tidak ingin
membangun opini tanpa dasar, tetapi kami juga tidak bisa mengabaikan berbagai
informasi yang telah kami terima dari para mahasiswa yang merasa
dirugikan," tegasnya.
Menurut Muhammad Ramadhan, apabila berbagai keterangan yang
diperoleh dari mahasiswa nantinya terbukti dalam proses pemeriksaan, maka
perbuatan tersebut berpotensi bertentangan dengan sejumlah ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Salah satunya adalah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012
tentang Pendidikan Tinggi yang menegaskan bahwa penyelenggaraan pendidikan
tinggi harus dilaksanakan berdasarkan prinsip akuntabilitas, transparansi, tata
kelola yang baik, serta perlindungan terhadap hak-hak mahasiswa.
Selain itu, dugaan penggunaan data mahasiswa tanpa
persetujuan yang sah maupun penggunaan data di luar tujuan yang semestinya
berpotensi terkait dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022
tentang Perlindungan Data Pribadi, yang mengatur hak subjek data dan
kewajiban pihak yang mengelola data pribadi.
DPD IMPERIUM NTB juga menyoroti dugaan pengelolaan dana
bantuan pendidikan yang tidak transparan. Apabila terbukti terdapat penggunaan,
penguasaan, atau pemotongan dana bantuan pendidikan yang tidak sesuai
ketentuan, maka hal tersebut berpotensi bertentangan dengan pedoman pelaksanaan
Program KIP Kuliah yang mengharuskan penyaluran bantuan dilakukan secara tepat
sasaran, transparan, akuntabel, dan sesuai peruntukannya.
"Kami memandang bahwa dunia pendidikan tinggi harus
dijaga dari segala praktik yang berpotensi merugikan mahasiswa maupun
mencederai kepercayaan publik terhadap program bantuan pendidikan negara.
Karena itu, kami akan menyerahkan persoalan ini kepada aparat yang berwenang
untuk dilakukan pendalaman sesuai ketentuan hukum yang berlaku," katanya.
Ia menambahkan bahwa langkah pelaporan tersebut merupakan
bagian dari upaya mencari kepastian hukum sekaligus memberikan ruang kepada
seluruh pihak untuk menyampaikan keterangan secara resmi melalui mekanisme yang
objektif dan transparan.
"Kami menghormati asas praduga tak bersalah. Karena
itu, biarlah proses hukum yang nantinya menguji dan menilai seluruh fakta,
dokumen, maupun keterangan yang ada. Tujuan kami adalah memastikan hak
mahasiswa terlindungi, tata kelola pendidikan berjalan sesuai aturan, dan tidak
ada praktik yang berpotensi merugikan mahasiswa maupun negara," ujar
Muhammad Ramadhan.
DPD IMPERIUM NTB saat ini tengah merampungkan dokumen
pendukung, keterangan saksi, serta berkas pengaduan yang akan disampaikan
kepada Ditreskrimsus Polda NTB dalam waktu dekat.
Muhammad Ramadhan menegaskan bahwa organisasi yang
dipimpinnya akan terus mengawal persoalan tersebut hingga diperoleh kepastian
hukum dan kejelasan terhadap berbagai dugaan yang disampaikan mahasiswa.
"Kami berharap aparat penegak hukum dapat melakukan
pendalaman secara profesional, independen, dan objektif. Dunia pendidikan harus
menjadi ruang yang menjunjung integritas, bukan ruang yang menimbulkan keraguan
terhadap hak-hak mahasiswa penerima bantuan pendidikan," pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak STIPAR Soromandi Bima
belum memberikan keterangan resmi terkait berbagai informasi yang disampaikan
dalam pengaduan mahasiswa maupun hasil pendalaman yang dilakukan DPD IMPERIUM
NTB.
.webp)