SIDOARJO noviralnojustice.com – Dugaan skandal pembebasan lahan bermasalah mengguncang Pemerintah Kabupaten Sidoarjo. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) senilai lebih dari Rp 25 miliar diduga tersedot dalam transaksi tanah ilegal berstatus gogol gilir yang sejatinya tidak dapat diperjualbelikan menurut hukum agraria nasional.
Kasus ini mencuat seiring mandeknya rencana pembangunan SMK Prambon yang sejak akhir 2023 digadang-gadang sebagai proyek strategis pendidikan. Alih-alih menjadi pusat pembelajaran baru, proyek tersebut kini justru berpotensi menjelma sebagai ladang bancakan mafia tanah.
Pemkab Sidoarjo melalui Dinas Pendidikan diketahui telah membebaskan lahan seluas kurang lebih 21.000 meter persegi di Desa Kedungwonokerto, Kecamatan Prambon. Namun fakta mengejutkan terungkap: tanah yang dibeli menggunakan APBD itu berstatus gogol gilir—tanah garapan dengan hak pakai tidak tetap yang secara hukum tidak boleh diperjualbelikan.
Ironisnya, sebelum dibeli pemerintah daerah, tanah tersebut diduga lebih dulu “diputihkan” oleh pihak tertentu yang berperan sebagai perantara. Seorang petani disebut melepas lahan itu dengan harga sekitar Rp 581.481 per meter persegi, atau setara Rp 12 miliar.
Tak lama kemudian, lahan yang sama kembali dilepas ke Pemkab Sidoarjo dengan harga melonjak drastis hampir dua kali lipat, yakni Rp 1.208.050 per meter persegi. Total anggaran yang digelontorkan mencapai lebih dari Rp 25 miliar dan telah disahkan dalam mekanisme penganggaran DPRD Kabupaten Sidoarjo.
Namun harapan pembangunan sekolah pupus ketika status hukum lahan itu dipersoalkan. Sengketa pun mencuat, proyek SMK Prambon terkatung-katung, dan lahan yang telah “dibeli negara” kini hanya menjadi hamparan semak belukar, meski terpampang papan aset milik pemerintah daerah.
Secara tegas, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria hanya mengakui objek jual beli tanah pada hak tertentu seperti hak milik, hak guna usaha, hak guna bangunan, dan hak pakai yang sah. Tanah gogol gilir tidak termasuk di dalamnya karena bersifat sementara dan melekat pada penggarap, bukan sebagai hak atas tanah yang dapat dialihkan.
Persoalan ini mendapat sorotan tajam dari Lumbung Informasi Rakyat (LIRA). Organisasi masyarakat sipil tersebut menilai transaksi ini sarat kejanggalan dan berpotensi kuat menimbulkan kerugian keuangan negara.
“Tanah gogol gilir secara hukum tidak bisa diperjualbelikan. Kalau APBD digunakan untuk membeli objek yang sejak awal ilegal, ini patut diduga sebagai penyimpangan serius,” tegas Gubernur DPW LIRA Jawa Timur, M. Zuhdy Achmadi, usai melakukan peninjauan lapangan, Selasa (27/1/2026).
LIRA menduga kuat adanya peran mafia tanah yang memanfaatkan celah administrasi untuk mengubah status lahan bermasalah agar terlihat sah secara formal, lalu menjualnya ke pemerintah dengan harga berlipat.
Organisasi tersebut memastikan akan mengusut tuntas alur transaksi, pihak-pihak yang terlibat, hingga proses persetujuan anggaran. Menurut LIRA, kasus ini bukan sekadar persoalan proyek mangkrak, melainkan cermin lemahnya pengawasan dan potensi kejahatan terstruktur dalam pengelolaan APBD.
Mandeknya pembangunan SMK Prambon kini memunculkan kemarahan publik. Di satu sisi, kebutuhan pendidikan kejuruan di wilayah Prambon semakin mendesak. Di sisi lain, uang rakyat puluhan miliar rupiah diduga justru menguap dalam transaksi tanah ilegal.
Skandal ini menjadi alarm keras bahwa praktik mafia tanah tidak hanya merampas hak warga, tetapi juga menggerogoti keuangan negara melalui proyek-proyek publik. Penegakan hukum agraria dinilai mutlak diperlukan agar pembangunan tidak berubah menjadi ajang perampokan berjubah kebijakan.
Editor: Redaksi Satu




.jpg)
.jpg)
.jpg)
-picsay.jpg)
-picsay.jpg)
-picsay.jpg)
-picsay.jpg)
-picsay.jpg)
-picsay.jpg)
-picsay.jpg)
-picsay.jpg)
-picsay.jpg)
-picsay.jpg)
-picsay.jpg)
-picsay.jpg)
-picsay.jpg)
-picsay.jpg)
-picsay.jpg)
-picsay.jpg)
