Notification

×

Iklan

Iklan 728x90 google news

 


Indeks Berita

Tag Terpopuler

Surat Terbuka kepada Presiden Prabowo Mengangkat Dirut PT RIAU PERTOLEUM ke Panggung Isu Antikorupsi Global

| Februari 26, 2026 WIB | 0 k

Foto Ist: Respon Resmi Atas POLEMIK Pemberitaan BESIH Dan Permintaan Langkah Cepat PRESIDEN RI Terkait Laporan Dugaan Korupsi Rp 3.5 Triliun Oleh Dirut BUMD PT RIAU PERTOLEUM


Pekanbaru, 26 Februari 2026

Dengan hormat,

Saya, Arjuna Sitepu, mewakili elemen masyarakat sipil yang memiliki perhatian serius terhadap tata kelola keuangan publik, transparansi sektor energi, serta agenda pemberantasan korupsi, yang tergabung dalam Yayasan Komisi Pengawasan Korupsi Tindak Pidana Korupsi (KPK TIPIKOR), menyampaikan pernyataan resmi ini sebagai bentuk tanggung jawab moral dan partisipasi aktif warga negara dalam menjaga integritas pengelolaan sumber daya alam nasional.

Pernyataan ini sekaligus merupakan surat terbuka kepada Presiden Republik Indonesia, Bapak Prabowo Subianto, sebagai dorongan agar pemerintah pusat mengambil langkah cepat, terukur, dan transparan terhadap polemik pengelolaan dana Participating Interest (PI) migas oleh BUMD PT RIAU PERTOLEUM di Provinsi Riau.

Surat terbuka ini hadir sebagai respons atas pemberitaan media Detak Indonesia tertanggal 19 Agustus 2025 yang menyebutkan Direktur Utama PT Riau Petroleum (Profesor, DR Husnul Kausarian, M.Sc, P.hD), telah telah dinyatakan bersih dari dugaan korupsi dana PI.

Namun, berdasarkan hasil investigasi independen elemen masyarakat sipil, terdapat sejumlah indikasi yang dinilai memerlukan klarifikasi serta pemeriksaan menyeluruh secara objektif dan profesional.

KRONOLOGI SINGKAT

Fase Kebijakan dan Pencairan Dana

Desember 2023 — PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) mencairkan dana PI 10% sekitar Rp3,5 triliun untuk Provinsi Riau (periode 2021–2023).

Dana dikelola melalui struktur BUMD dan anak usaha, terutama PT Riau Petroleum dan entitas terkait.

Fase Pemeriksaan dan Polemik

2024–2025 —

Direksi anak usaha diperiksa sebagai saksi oleh aparat penegak hukum, 

Direktur Utama PT Riau Petroleum dimintai keterangan.

Muncul narasi publik yang saling bertentangan antara pihak perusahaan dan kelompok masyarakat sipil.

Fase Tekanan Publik

2025 —

Aksi dan pernyataan organisasi mahasiswa KOMAK (Koalisi Mahasiswa Anti Korupsi)

 serta kelompok masyarakat sipil yang tergabung dalam Organisasi Gabungan Aktivis dan Jurnalis Independen (SATU GARIS)

2026 –

Penyampaian laporan resmi ke Gedung Merah Putih KPK RI dan Kejasaan Agung RI, oleh Yayasan Komisi Pengawasan Korupsi Tindak Pidana Korupsi (KPK TIPIKOR) dan Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Anti Korupsi dan Penyelamatan Aset Negara (LSM GAKORPAN)

TEMUAN UTAMA YANG MENJADI PERHATIAN PUBLIK

Berdasarkan dokumen pendukung yang dihimpun tim investigasi masyarakat sipil, terdapat tiga indikasi utama yang memerlukan penelusuran lebih lanjut:

1. Dugaan Mark-Up Pengadaan Drilling Rig

Pengadaan drilling rig 750 HP dengan nilai sekitar Rp112 miliar dibandingkan referensi harga pasar global dari produsen internasional seperti Honghua Group dan Kerui Petroleum menunjukkan potensi selisih harga sekitar Rp33–Rp49 miliar.

Temuan ini memunculkan pertanyaan serius mengenai:

Efisiensi dan kewajaran harga

Transparansi proses pengadaan

Kepatuhan terhadap prosedur lelang

Kebutuhan audit teknis independen

2. Penempatan Dana PI Rp3,5 Triliun pada Bank Swasta

Kebijakan penempatan dana PI pada bank non-daerah dinilai janggal karena berpotensi menghilangkan peluang peningkatan pendapatan daerah.

Publik membutuhkan penjelasan terkait:

Dasar kebijakan penempatan dana

Mekanisme pemilihan bank

Potensi konflik kepentingan

3. Dugaan Ketidaktepatan Prioritas Penggunaan Dana CSR

Penyaluran dana CSR untuk kegiatan yang dinilai tidak memiliki dampak langsung terhadap pemberdayaan ekonomi masyarakat memicu kritik publik, terutama terkait:

Prioritas kebijakan CSR

Efektivitas program terhadap UMKM

Dampak nyata bagi masyarakat rentan.

KPK TIPIKOR mengungkapkan setidaknya tiga temuan awal yang disebut bisa diverifikasi langsung ke Biro Ekonomi Setda Riau.

STATUS LAPORAN DAN URGENSI TRANSPARANSI

Laporan resmi terkait dugaan permasalahan tersebut telah disampaikan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi pada 12 November 2025.

Hingga 26 Februari 2026, telah berlalu lebih dari tiga bulan sejak laporan diterima. Rentang waktu ini memperkuat urgensi transparansi perkembangan penanganan perkara sebagai bagian dari akuntabilitas penegakan hukum dan hak publik atas informasi.

SERUAN KEPADA PEMERINTAH

Melalui pernyataan ini, masyarakat sipil menegaskan bahwa polemik pengelolaan dana PI tidak boleh dibiarkan berlarut-larut tanpa kepastian.

Kepastian hukum yang cepat, transparan, dan independen sangat penting untuk:

Menjaga kepercayaan publik terhadap pengelolaan sumber daya alam

Melindungi keuangan daerah

Memperkuat komitmen nasional pemberantasan korupsi

Kami mendorong Presiden Republik Indonesia agar memberikan atensi serius dan memastikan seluruh proses berjalan terbuka, objektif, serta bebas dari intervensi.

POSISI HUKUM SAAT INI

(Berdasarkan materi pemberitaan dan informasi publik)

Status dominan: apakah tahap penyelidikan / pemeriksaan saksi

Belum terdapat informasi resmi mengenai penetapan tersangka atau putusan pengadilan

KESIMPULAN ANALITIS AWAL

Berdasarkan agregasi informasi yang tersedia:

Terdapat peristiwa objektif berupa pencairan dana PI 10% dan proses pemeriksaan aparat

Terdapat klaim dugaan penyimpangan dari kelompok masyarakat sipil

Terdapat klarifikasi dari pihak manajemen perusahaan

Hal ini menegaskan pentingnya proses klarifikasi yang transparan dan berbasis bukti.

PENUTUP

Isu ini bukan sekadar persoalan administratif, melainkan menyangkut integritas tata kelola energi nasional serta hak masyarakat, terutama kelompok miskin dan rentan atas pengelolaan kekayaan alam yang bersih, adil, dan akuntabel.

Langkah tegas dan cepat dari Presiden Republik Indonesia diharapkan menjadi sinyal kuat bahwa transparansi dan pemberantasan korupsi tetap menjadi prioritas utama negara.

Kontak untuk klarifikasi lebih lanjut:

Telp/WA: 081276287777

Arjuna Sitepu

Perwakilan masyarakat sipil pemerhati tata kelola dana publik. (Red)



 

×
Berita Terbaru Update