Foto Viwe: “Hutan yang tak pernah ditetapkan, kini jadi arena konflik: siapa sebenarnya yang lalai?”
Oleh: Rahmad Panggabean, Ketua LSM Gakorpan Riau & Aktivis Lingkungan Hidup
Pekanbaru – noviralnojustice.com – Minggu: 18 Januari 2026. Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 menegaskan penguasaan negara atas bumi dan air untuk kesejahteraan rakyat. Namun, siapa yang benar-benar menikmati? Rakyat kecil di pedesaan, bukan konglomerat.
Presiden Prabowo Subianto menghadapi tantangan besar: memimpin hampir 300 juta jiwa dengan beban hutang negara. Salah satu langkah pemerintah adalah menertibkan korporasi sawit melalui Perpres No. 5 Tahun 2025 tentang Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH). Hasil sitaan kemudian diserahkan kepada PT. Agrinas Palma Nusantara (Persero).
Namun di Riau, kebijakan ini memicu konflik. Masyarakat yang puluhan tahun mengelola lahan sawit menolak keras. Demonstrasi, bentrokan, hingga korban luka terjadi. Ironisnya, pemerintah dan perusahaan diam, sementara rakyat dituding sebagai pelanggar.
“Negara baru hadir ketika kebun sawit sudah tumbuh, kehidupan masyarakat bergantung, dan generasi lahir dari tanah itu,” tegas Rahmad.
Negara Terlambat, Rakyat Jadi Korban
Keterlambatan penetapan kawasan hutan menimbulkan ketidakpastian hukum, pelanggaran HAM, dan konflik sosial. Padahal menurut UUPA No. 5/1960, penguasaan tanah secara nyata dan beritikad baik wajib dilindungi negara.
Pertanyaan mendasar: mengapa pemerintah tidak menetapkan batas hutan sejak awal? Fakta di Riau menunjukkan proses baru sebatas penunjukan, belum penetapan. Akibatnya, rakyat yang membeli dan mengelola lahan sah justru diposisikan sebagai perambah ilegal.
Contoh Kasus Kampar Kiri
PT. Perawang Sukses Perkasa Industri mengklaim sebagian wilayah sebagai Hutan Tanaman Industri (HTI). Padahal izin HTI hanya sah di kawasan hutan yang sudah ditetapkan. Klaim di atas lahan rakyat jelas cacat hukum.
“Ini bukan penertiban, ini konflik akibat kelalaian negara. Rakyat menanam puluhan tahun tanpa larangan, lalu tiba-tiba dianggap melanggar. Itu tidak adil,” ujar Rahmad.
Pertanggungjawaban yang Hilang
Pejabat kehutanan tak pernah dimintai tanggung jawab. Jika pemerintah konsisten, seharusnya hutan dikembalikan ke fungsi semula: sawit ditebang, hutan ditanam kembali. Tetapi jika sawit justru dimanfaatkan demi pemasukan negara, bukankah pemerintah ikut melanggar hukum?
Kontributor: Redaksi Satu




.jpg)
.jpg)
.jpg)
-picsay.jpg)
-picsay.jpg)
-picsay.jpg)
-picsay.jpg)
-picsay.jpg)
-picsay.jpg)
-picsay.jpg)
-picsay.jpg)
-picsay.jpg)
-picsay.jpg)
-picsay.jpg)
-picsay.jpg)
-picsay.jpg)
-picsay.jpg)
-picsay.jpg)
-picsay.jpg)
