Jakarta, 1 April 2026 — Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Siti Aisyah, menyoroti dugaan praktik mafia tanah dalam sengketa lahan milik ahli waris almarhumah Satoewi di Kelurahan Lontar, Surabaya, Jawa Timur.
Kasus ini mencuat berdasarkan pengaduan masyarakat yang menduga adanya penguasaan lahan berbasis Hak Adat oleh pihak korporasi dengan menggunakan dokumen yang keabsahannya dipertanyakan. Terdapat pula indikasi ketidaksesuaian antara objek sertifikat dengan lokasi tanah fisik, serta dugaan penyimpangan dalam proses administrasi pertanahan.
“Perkara semacam ini harus menjadi perhatian serius pemerintah. Negara tidak boleh kalah dengan praktik mafia tanah yang merugikan masyarakat kecil,” tegas Siti Aisyah.
Komisi III DPR RI memandang persoalan ini bukan sekadar sengketa biasa, melainkan mencerminkan masalah struktural dalam tata kelola pertanahan nasional, termasuk potensi penyalahgunaan kewenangan dalam penerbitan hak atas tanah.
Aisyah mengingatkan bahwa sengketa kepemilikan tanah pada dasarnya merupakan ranah hukum perdata yang harus diselesaikan terlebih dahulu melalui mekanisme pengadilan negeri.
“Jangan sampai sengketa status kepemilikan yang belum jelas justru langsung dibawa ke ranah pidana. Hal ini berpotensi menimbulkan kriminalisasi terhadap konflik agraria,” ujarnya.
Komisi III juga menyoroti penerbitan Hak Guna Bangunan (HGB) di atas lahan yang masih dalam sengketa, yang menunjukkan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap proses administrasi pertanahan di lapangan.
Sehubungan dengan itu, Komisi III DPR RI mendorong aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas dugaan praktik mafia tanah secara komprehensif, termasuk kemungkinan pemalsuan dokumen atau rekayasa administrasi pertanahan.
Aisyah menegaskan pentingnya perlindungan hukum bagi masyarakat, khususnya ahli waris, agar tidak menjadi korban praktik mafia tanah yang terstruktur dan sistematis.
“Penegakan hukum harus adil, transparan, dan tidak berpihak. Negara wajib hadir melindungi hak rakyat atas tanah,” pungkasnya.
Pemetaan Objek Kriminal (Dugaan Tindak Pidana). Saya fokus pada indikasi yang muncul dari peristiwa hukum:
Penguasaan lahan Hak Adat, dokumen dipertanyakan, ketidaksesuaian sertifikat vs lokasi, penerbitan HGB di atas sengketa, dan potensi rekayasa administrasi.
1. Inti Dugaan Mafia Tanah
Penguasaan lahan secara tidak sah oleh pihak korporasi atas tanah Hak Adat milik ahli waris.
Modus utama: Penggunaan dokumen yang diragukan keabsahannya + rekayasa administrasi pertanahan.
Dampak: Merugikan ahli waris dan masyarakat, mencerminkan masalah struktural tata kelola pertanahan.
2. Objek Kriminal yang Diduga (Pemetaan Elemen Pidana).
Objek/Dugaan Tindak Pidana, Deskripsi Singkat dari Kasus, Pasal Terkait (Regulasi Utama)
1. Pemalsuan Dokumen/Surat
Dokumen dasar penguasaan (sertifikat, surat alas hak, dll.) yang keabsahannya dipertanyakan; ketidaksesuaian objek sertifikat dengan lokasi tanah fisik.
Pasal 263 KUHP (membuat/memalsukan surat yang dapat menimbulkan hak)Pasal 264 KUHP (pemalsuan yang diperberat)Pasal 266 KUHP (memasukkan keterangan palsu dalam akta otentik)
2. Penggelapan atau Perbuatan Melawan Hukum atas Hak Tanah
Penguasaan lahan Hak Adat milik ahli waris tanpa hak yang sah.
Pasal 372 KUHP (penggelapan)Pasal 385 KUHP (menjual/membebankan hak tanah milik orang lain secara melawan hukum)
3. Penipuan/Tipu Muslihat
Rekayasa dokumen dan administrasi untuk memperoleh hak atas tanah.
Pasal 378 KUHP (penipuan)
4. Penyalahgunaan Kewenangan Aparat Pertanahan
Penerbitan HGB di atas lahan yang masih dalam sengketa; dugaan kolusi dalam proses administrasi BPN.
Pasal 3 UU Tipikor (jika ada unsur kerugian negara/penyalahgunaan wewenang)Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah (pelanggaran prosedur)
5. Kriminalisasi Sengketa Perdata
Upaya membawa sengketa kepemilikan (perdata) langsung ke pidana sebelum status kepemilikan jelas.
Prinsip Pasal 1365 KUHPerdata (perdata) vs pidana; DPR tekankan hindari kriminalisasi (bukan pasal pidana langsung, tapi rekomendasi prosedural)
Catatan Penting tentang Regulasi:
Sengketa tanah pada prinsipnya perdata (harus diselesaikan di Pengadilan Negeri terlebih dahulu). Pidana baru dapat diterapkan jika terbukti unsur pemalsuan, penipuan, atau penggelapan yang jelas.
Dasar utama hukum pertanahan: UU No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) — menjamin kepastian hukum hak atas tanah.
Mafia tanah sering melibatkan persekongkolan (Pasal 55 KUHP tentang penyertaan), termasuk oknum notaris/PPAT/BPN.
Pemerintah memiliki program pemberantasan mafia tanah melalui Satgas Mafia Tanah (berdasarkan instruksi presiden terkait).
Penulis: Redaksi Satu
