Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Jeritan Korban Tak Kunjung Dijawab: Dugaan Persetubuhan Anak di Rokan Hilir Memantik Kemarahan Aktivis Nasional

5/30/2026 | Mei 30, 2026 WIB | 11K Last Updated 2026-05-29T17:42:28Z


 FOTO IST: DESAK POLRES ROKAN HILIR SEGERA TAHAN PELAKU DUGAAN PERSETUBUHAN ANAK DI BAWAH UMUR — DPP KPK TIPIKOR & BAKORNAS INGATKAN ANCAMAN PIDANA BERLAPIS


Rokan Hilir, RiauArjuna Sitepu CPR selaku Investigator Yayasan Dewan Pimpinan Pusat Komisi Pengawasan Korupsi Tindak Pidana Korupsi (DPP KPK TIPIKOR) yang tergabung dalam jaringan investigasi nasional JEJAK KASUS GROUP, sekaligus Ketua Bidang Investigasi Dewan Pimpinan Pusat Badan Anti Korupsi Nasional (DPP BAKORNAS), menyampaikan kekecewaan mendalam terhadap lambannya penanganan laporan dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang hingga kini belum menunjukkan langkah penegakan hukum secara tegas oleh jajaran Polres Rokan Hilir.

Kasus tersebut sebelumnya telah resmi dilaporkan melalui Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor: STTLP/B/124/2026/V/SPKT/POLRES ROKAN HILIR/POLDA RIAU tertanggal 25 Mei 2026.

Kami sangat menyayangkan lambannya tindakan aparat penegak hukum dalam menangani dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang diduga dilakukan oleh Supriyadi alias Kancil terhadap korban berinisial AS. Peristiwa itu diduga terjadi sejak Februari 2026 di kediaman korban di wilayah Kepenghuluan Bagan Sinembah Utara, Kabupaten Rokan Hilir,” tegas Arjuna kepada awak media, Sabtu (30/05/2026).


Menurut Arjuna, berdasarkan keterangan korban, orang tua korban, saksi pendamping, hingga hasil pemeriksaan psikologis dan psikiatri yang menerangkan adanya trauma psikis berat terhadap korban, seharusnya penyidik sudah memiliki dasar hukum yang cukup untuk segera meningkatkan proses hukum terhadap terduga pelaku.

Korban telah memberikan pengakuan secara jelas. Bahkan terdapat rekaman video berdurasi sekitar tiga menit yang memperlihatkan pertemuan antara korban dan terduga pelaku di hadapan Kepala Desa Bagan Sinembah Utara terkait kronologi kejadian tersebut. Fakta ini tidak boleh dianggap ringan, ujarnya.

Ia menegaskan, lambannya proses hukum justru berpotensi menimbulkan ketakutan di tengah masyarakat serta memunculkan dugaan adanya pembiaran terhadap pelaku kekerasan seksual terhadap anak.

“Kami mempertanyakan mengapa sampai hari ini terduga pelaku belum dilakukan penahanan, padahal perkara ini menyangkut keselamatan psikologis dan masa depan anak. Jangan sampai publik menilai ada ketidakseriusan dalam penanganan perkara ini,” katanya.

Arjuna juga menjelaskan bahwa berdasarkan identitas resmi korban, AS lahir pada tanggal 03 April 2008. Dengan demikian, saat dugaan tindak pidana persetubuhan terjadi pada Februari 2026, usia korban masih 17 tahun 10 bulan, sehingga secara hukum korban masih tergolong anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Perlindungan Anak.

Atas dasar itu, perkara ini dapat dijerat dengan ketentuan pidana berat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016,” tegasnya.

Arjuna menambahkan, pelaku dugaan persetubuhan terhadap anak dapat dijerat Pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda hingga Rp5 miliar. Bahkan apabila terbukti terdapat unsur ancaman, tipu muslihat, bujuk rayu, tekanan psikis, atau dilakukan berulang kali, maka hukuman dapat diperberat sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Tidak hanya itu, apabila ditemukan adanya unsur pembiaran, upaya menghalangi proses hukum, intimidasi terhadap korban, atau pihak-pihak yang sengaja menyembunyikan informasi penting terkait perkara ini, maka dapat pula dijerat dengan ketentuan pidana lain yang berkaitan dengan obstruction of justice atau perintangan penyidikan.

Kami mengingatkan bahwa kejahatan seksual terhadap anak merupakan extraordinary crime atau kejahatan luar biasa. Negara tidak boleh kalah oleh pelaku predator seksual anak. Aparat penegak hukum harus bertindak cepat, profesional, transparan, dan berkeadilan, ujarnya lagi.

Ia juga meminta Kapolres Rokan Hilir beserta jajaran Polda Riau segera mengambil langkah konkret berupa pemeriksaan intensif, penetapan tersangka apabila alat bukti telah terpenuhi, hingga melakukan penahanan terhadap terduga pelaku demi mencegah kemungkinan terulangnya perbuatan serupa terhadap korban lain.

Jangan anggap kasus ini sepele. Jika pelaku tetap bebas berkeliaran, maka bukan tidak mungkin akan muncul korban-korban berikutnya. Keselamatan anak-anak harus menjadi prioritas utama negara,” tutup Arjuna Sitepu CPR.

Pihak DPP KPK TIPIKOR, JEJAK KASUS GROUP, serta DPP BAKORNAS menegaskan akan terus mengawal perkara ini hingga tuntas dan siap membawa persoalan tersebut ke tingkat pengawasan yang lebih tinggi apabila penanganannya dinilai tidak berjalan sebagaimana mestinya sesuai amanat hukum dan perlindungan terhadap anak Indonesia.

Sebelumnya pihak media nencoba menghubungi Jumingun, Kepala Desa Bagan Sinembah Utara, dinomor 085375072xxx untuk konfirmasi, mengingat, Supriyadi alias Kancil merupakan Sekretaris Desa Bagan Sinembah Utara, namun panggilan awak media ini tidak dijawab, hingga berita di terbitkan. 

Kontributor: Editor Berkelas

×
Berita Terbaru Update