Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

"Pernyataan Keras Prof. Sutan Nasomal Mengguncang Aceh Singkil: Hak Pekerja Harus Diselesaikan Sesuai Hukum"

5/20/2026 | Mei 20, 2026 WIB | 0B Last Updated 2026-05-20T02:05:28Z

Foto Viwe: "Tangisan Ahli Waris, Jeritan Buruh, dan Tuntutan Keadilan Menggema di Aceh Singkil: Akankah Hak Pekerja Akhirnya Dibayar?"


Aceh Singkil (ACEH) – Gelombang aspirasi masyarakat bersama mantan pekerja PT Nafasindo mewarnai Kabupaten Aceh Singkil. Aksi damai tersebut dilakukan sebagai bentuk tuntutan terhadap penyelesaian hak-hak pekerja yang menurut peserta aksi belum diselesaikan secara optimal sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan.

Prof. DR. KH. Sutan Nasomal SH., MH selaku Penanggung Jawab TIMPAS-1 menyampaikan bahwa penyelesaian persoalan hubungan industrial harus dilakukan melalui jalur hukum, mediasi pemerintah, serta pendekatan kemanusiaan yang berkeadilan.

Dalam keterangannya kepada sejumlah pimpinan redaksi media nasional dan internasional melalui sambungan telepon dari Jakarta, Selasa (19/05/2026).


Prof. DR. KH. Sutan Nasomal SH., MH menyampaikan:

"Saya meminta Bupati Aceh Singkil agar segera memerintahkan Dinas Tenaga Kerja bersama unsur Forkopimda, yaitu Kapolres dan Dandim, untuk menjembatani penyelesaian sengketa ketenagakerjaan antara pekerja dan PT Nafasindo. Negara tidak boleh membiarkan persoalan hak normatif pekerja berlarut-larut. Penyelesaian harus mengedepankan kepastian hukum, keadilan sosial, dan musyawarah yang menghasilkan kesepakatan yang saling menghormati hak para pihak."

Prof. Sutan Nasomal juga menegaskan bahwa penyelesaian hubungan industrial memiliki landasan hukum yang jelas berdasarkan regulasi nasional, antara lain:

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Pasal 156 mengenai hak pekerja terkait uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak.

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.

Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 mengenai Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat serta Pemutusan Hubungan Kerja.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.

Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3).

Menurut peserta aksi, terdapat sejumlah hak pekerja yang perlu dilakukan klarifikasi dan penyelesaian, di antaranya:

UP (Uang Pesangon)

Kompensasi yang diberikan berdasarkan masa kerja pekerja.

UPMK (Uang Penghargaan Masa Kerja)

Penghargaan yang diberikan atas masa bakti dan loyalitas pekerja.

UPH (Uang Penggantian Hak)

Hak-hak pekerja yang belum diterima, termasuk hak cuti, fasilitas tertentu, atau hak lain sesuai ketentuan.

Koordinator lapangan aksi, April Siregar, menyampaikan kepada awak media bahwa pihaknya meminta manajemen perusahaan segera menindaklanjuti penyelesaian hak-hak pekerja, termasuk pekerja yang telah meninggal dunia dan hak ahli warisnya apabila berdasarkan ketentuan hukum memang terdapat hak yang belum dipenuhi.

"Kami meminta seluruh hak pekerja yang masih menjadi kewajiban perusahaan agar ditinjau dan diselesaikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kami juga meminta pemerintah daerah melakukan pengawasan dan mediasi secara terbuka."

Peserta aksi menilai penyelesaian persoalan tersebut perlu dilakukan secara objektif melalui pemeriksaan instansi terkait agar seluruh pihak memperoleh kepastian hukum.

Empat Tuntutan Aksi Damai Masyarakat

1. Meminta pembentukan dan evaluasi sistem Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) sesuai ketentuan perundang-undangan.

2. Meminta Dinas Tenaga Kerja melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap pelaksanaan K3 dan aspek ketenagakerjaan pada perusahaan apabila ditemukan dugaan pelanggaran.

3. Mengawal penyelesaian hak pekerja termasuk hak ahli waris yang belum terselesaikan sesuai ketentuan hukum.

4. Mendorong aparat penegak hukum melakukan proses hukum secara profesional, transparan, dan berdasarkan alat bukti yang sah apabila terdapat dugaan pelanggaran hukum.

Setelah menyampaikan aspirasi di kantor perusahaan, massa kemudian bergerak menuju Kantor DPRK Aceh Singkil. Kedatangan masyarakat disambut Ketua DPRK H. Amaliun bersama unsur Komisi terkait yang menyatakan kesiapan mengawal aspirasi masyarakat sampai proses penyelesaian memperoleh kejelasan.

Massa kemudian melanjutkan penyampaian aspirasi ke Kantor Bupati Aceh Singkil dan diterima langsung oleh Bupati H. Safriadi Oyon.

Dalam keterangannya, Bupati menyatakan kesiapan pemerintah daerah untuk memfasilitasi dialog dan mediasi.

"Pemerintah daerah akan memanggil pihak terkait untuk duduk bersama dan mencari penyelesaian terbaik sesuai ketentuan hukum yang berlaku."

Pertanyaan Media Nasional dan Internasional yang Diperkirakan Muncul:

Apakah perusahaan telah memenuhi seluruh kewajiban hak normatif pekerja sesuai regulasi nasional?

Apakah terdapat dokumen resmi mengenai pembayaran pesangon, penghargaan masa kerja, dan penggantian hak?

Apakah standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) telah diterapkan secara penuh?

Bagaimana langkah pemerintah daerah dalam mengawasi perusahaan terhadap kepatuhan hukum ketenagakerjaan?

Apakah terdapat mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang sudah ditempuh sebelumnya?

Bagaimana perlindungan hukum terhadap ahli waris pekerja yang meninggal dunia?

Apa dampak persoalan ini terhadap iklim investasi dan perlindungan tenaga kerja di Aceh Singkil?


Editor: Kontributor Berkelas


Narasumber:

Prof. Sutan Nasomal SH., MH

Pakar Hukum Internasional

Pakar Ekonomi Nasional

Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia
 

×
Berita Terbaru Update